Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar Latih Petugas Pendamping Koperasi!

Pelatihan pemahaman perkoperasian bagi PPKL Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar mengadakan Pelatihan bertema ‘Peningkatan Pemahaman Perkoperasian Bagi Petugas Pendamping Koperasi Lapangan (PPKL)’.  Pelatihan ini berlangsung pada Kamis, 28 Juli 2019 bertempat di salah satu hotel bintang empat di Pontianak.

Dihadiri sebanyak 26 orang peserta yang terdiri dari para pendamping koperasi dan calon pendamping koperasi untuk wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Kegiatan pelatihan ini sekaligus merupakan bagian dari rekruitmen calon pendamping koperasi dan UMKM Kalbar, khususnya untuk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Calon pendamping koperasi di provinsi Kalimantan BaratTujuan utama diadakannya pelatihan ini untuk membentuk koperasi di wilayah Kota pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi koperasi yang berkualitas. Pelatihan tersebut berlangsung sehari penuh dengan menghadirkan pemateri Widyaswara (tenaga pengajar) dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar, Burhanuddin, SH.

Saat ditemui oleh Tim BisnisUKM, Burhanuddin mengatakan, pelatihan ini sangat penting diadakan untuk meningkatkan kualitas SDM para pendamping koperasi dan UMKM di Kalbar. “Mereka sebagai mitra Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar harus mampu memahami apa itu koperasi dan bagaimana mengelola koperasi di Kalbar,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebutkan, jumlah koperasi di Kalbar secara keseluruhan sekitar 4.800 dan yang aktif berjumlah 2.400. di Pontianak sendiri berjumlah sekitar 1.000 koperasi. Jumlah koperasi terbanyak justru terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

Burhanuddin, SH pemateri dari dinas koperasi dan UMKM KalbarTantangan yang dihadapi oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar saat ini masih kurangnya kualitas dan kuantitas para PNS di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar. “Dengan latar belatang mereka yang berbeda dan tidak berhubungan dengan pendidikan perkoperasian, mengakibatkan tidak semua PNS tersebut mampu memahami dan mendampingi semua  koperasi di Kalbar. Karena itu, pelatihan bagi para pendamping dan calon pendamping koperasi ini sangat penting dilakukan,” imbuhnya.

BINGUNG CARI IDE BISNIS ?
Dapatkan Ratusan Ide Bisnis Dilengkapi Dengan Analisa Usaha.
Klik Disini

Ke depan, Burhanuddin berharap, para pendamping koperasi dan UMKM yang telah mendapat pelatihan ini mampu memberikan bimbingan dan petunjuk bagi para pengurus koperasi agar mampu mengembangkan usahanya.

Pendamping koperasi di Provinsi Kalimantan Barat“Kami berharap, para pendamping dan penyuluh lapangan dapat memberi advokasi dan pembinaan kepada para pengurus koperasi di Kalbar,” kata Burhan.

Burhanuddin juga menjelaskan mengenai persyaratan utama agar sebuah koperasi dapat menerima bantuan dana dari pemerintah. Beberapa persyaratan tersebut antara lain seperti koperasi sudah berdiri sekurang-kurangnya selama dua tahun dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak dua kali. Koperasi tersebut harus sehat secara manajemen, organisasi, keuangan, dan administrasi.

“Koperasi yang bersangkutan juga harus mempunyai alamat kantor yang jelas, bantuan yang diminta harus jelas dan relevan serta terakhir mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI,” pungkasnya.

Tim Liputan BisnisUKM

(/Vivi)

Kontributor BisnisUKM.com wilayah Kalimantan Barat