Dinilai Hambat Investasi, Lima Ijin Usaha Ini Dihapuskan

Lima ijin usaha akan dihapuskanMelihat pertumbuhan start up dan pelaku UMKM di Indonesia yang semakin menanjak, Presiden Jokowi inginkan beberapa perizinan usaha dapat disederhanakan, bahkan bila perlu dihapuskan.

Sedikitnya ada lima ijin usaha yang dinilai menghambat investasi di negara kita, permasalahan ini ternyata mendapat perhatian khusus dari presiden Jokowi sehingga beliau meminta kelima ijin usaha tersebut dihapuskan. Tentu berita ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dan pengusaha di Indonesia, di tengah ketatnya persaingan bisnis antar bangsa.

Berikut adalah lima jenis ijin usaha yang dihapuskan, karena dianggap menghambat laju pertumbuhan usaha di Indonesia.

1. Ijin Gangguan (Hinder Ordonnantie/HO)

Surat ijin gangguan merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan suatu kegiatan usaha disuatu tempat, jadi pelaku UMKM juga harus mengantongi ijin dari lingkungan sekitar yang menyatakan tidak terganggu dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Ijin Tempat Usaha (SITU)

SITU adalah ijin usaha yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan hukum untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

3. Ijin Prinsip

Yang dimaksud dengan ijin prinsip adalah ijin dari pemerintah daerah, propinsi, atau pemerintah daerah kabupaten.kota yang wajib dimiliki pelaku usaha dalam rangka memanfaatkan ruang untuk tempat usaha skala besar.

BINGUNG CARI IDE BISNIS ?
Dapatkan Ratusan Ide Bisnis Dilengkapi Dengan Analisa Usaha.
Klik Disini

4. Ijin Lokasi

Selanjutnya yang dimaksud dengan yaitu ijin lokasi yaitu ijin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

5. Ijin Amdal

Sedangkan untuk ijin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) masih dikaji apakah masih diperlukan atau tidak. Apabila di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan.

Upaya ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi perizinan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses mendirikan usaha, baik usaha kecil menengah maupun perusahaan besar. Kemudahan ini semoga bisa menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan UKM maupun perusahaan besar di Indonesia. Salam sukses!