Dipatok Tarif Murah, UMKM Mulai Manfaatkan Tax Amnesty Pajak

Dipatok tarif murah UMKM mulai manfaatkan tax amnesty pajakKabar gembira dari Direktorat Jenderal Pajak, di bulan Oktober 2016 Dirjen Pajak mencatat amnesty pajak didominasi wajib pajak UMKM. Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengungkapkan ini menunjukkan kepatuhan WP (wajib pajak) orang pribadi dan badan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) meningkat untuk memanfaatkan tax amnesty pajak.

Menurut penuturan Hestu, WP orang pribadi yang mengikuti program amnesty pajak pada Oktober 2016 sebanyak 24.743 dengan uang tebusan mencapai Rp 684,31 miliar. “Jumlahnya terdiri dari 19.966 WP orang pribadi UMKM dengan tebusan sebesar Rp 431,90 miliar,” katanya di Ditjen Pajak, Jakarta. Sementara WP orang pribadi non UMKM hanya 4.747 dengan uang tebusan senilai Rp 216,41 miliar.

Hestu juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM agar bisa memanfaatkan  tax amnesty pajak. Sekarang ini WP UMKM bahkan diberikan kemudahan tersendiri. Untuk WP Badan, Hestu mengungkapkan jumlahnya sebanyak 6.770 WP dengan tebusan Rp 68,02 miliar. Sedangkan WP Badan UMKM tercatat sebanyak 4.439 dan WP Badan non UMKM sebanyak 2.331. Masing-masing menyumbang uang tebusan senilai Rp 46,72 miliar.

Tarif tebusan bagi sektor UMKM dipatok sangat rendah yaitu 0,5 persen jika harta yang dilaporkan maksimal senilai Rp 10 miliar. Jika harta yang dilaporkan melebihi Rp 10 miliar, tarif tebusan menjadi 2 persen. Namun tarif itu  berlaku flat hingga akhir periode.

“Kami juga memberikan kemudahan dengan mengizinkan pengumpulan formulir secara kolektif,” kata Hestu. Dengan begitu, WP tak perlu lagi mengantri di kantor pajak.Dia mengaku pihaknya tengah gencar mendekati asosiasi UMKM agar segera berpartisipasi dalam program amnesty.

Untuk lebih meningkatkan partisipasi amnesty pajak, Hestu mengatakan pihaknya akan mulai menyasar WP per sektor. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu, 22 Oktober 2016 telah memberikan sosialisasi amnesty pajak kepada dokter dan pengelola serta pemilik rumah sakit. Kemarin, giliran manajemen dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang mendapatkan sosialisasi langsung dari Menteri.

Hingga Kamis, 27 Oktober 2016, nilai pernyataan harta program amnesty pajak mencapai Rp 3.875 triliun. Nilai deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.750 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 983 triliun. Sementara nilai repatriasi mencapai Rp 143 triliun. Jumlah penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,9 triliun atau sekitar 59,33 persen dari target penerimaan tebusan sebesar Rp165 triliun.

Sumber