Forum Bisnis UKM
Home > Forum > Perijinan Usaha > Membuat Izin Usaha Anda,,

Membuat Izin Usaha Anda,,

caroline
4 bln lalu
25-01-2012 03:36:06
Seringkali kita mengalami kesulitan untuk mendaptkan informasi bagaimana pembuatan CV,PT untuk bisa meningkatkan legalitas usaha anda..kami dapat membantu anda untuk bisa mendapatkan infoemasi mengenai legalitas perusahaan anda.

Fokus usaha kami yaitu memberikan sarana dan prasarana yang secara nyata membantu Entrepreneur dan profesional independen dalam memaksimalkan kegiatan pemasaran.meningkatkan image anggota dengan memberikan fasilitas kantor eksklusif. Virtual Office plus juga memberikan koridor bagi perluasan jaringan bisnis para Entrepreneur melalui program-program promosi, expose dagang dan pelatihan/seminar yang diselenggarakan secara rutin.

Jika Anda ingin sekali membuat legalitas misalnya membuat Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Komanditer (CV) untuk usaha yang telah dirintis atau dijalankan selama ini, tetapi Anda belum menemukan tempat usaha yang cocok, misalnya belum cocok lokasinya atau belum cocok harganya, lalu Anda ingin menggunakan alamat rumah?

Tentu saja tidak bisa karena pemerintah DKI Jakarta tidak memperkenankan membuat legalitas usaha di kawasan permukiman dan ini melanggar peraturan daerah mengenai peruntukan bangunan.

Lalu bagaimana solusinya?

Pakailah Virtual Office, dengan virtual office anda akan mendapatkan alamat ditempat yang memang diperuntukkan untuk usaha sehingga dipastikan ijin usaha akan dapat anda peroleh, dan disini juga anda dapat mengembangkan bisnis anda karena virtual office plus adalah VIRTUAL OFFICE yang berbasis MARKETING dan NETWORKING.

Jadi, tunggu apa lagi? demi kelancaran bisnis anda, dan tanpa pusing-pusing mengurusi biaya sewa gedung dan gaji karyawan Anda sudah bisa memiliki kantor yan representatif dan bisa bergabung dgn komunitas pengusaha di kantor kami yang mana ini bisa menambah link bisnis dalam usaha anda dan bergabung dengan kami anda dapat mengikuti pelatihan2 bisnis GRATIS. Kini virtual office plus ada di hadapan anda dengan segala fitur dan service yang memuaskan.

INFO lebih lanjut bisa klik di www.virtualoffice-plus.com
Kategori: Perijinan Usaha

1 Tanggapan

 
Saya mau tanya, apakah setiap home industri itu legal ? kl mash ilegal, gimana cara mendapatkan legalitas usaha home industri ? trus legalitas apa saja yang harus kita miliki untuk bisnis home industri. soalnya skala pemasarannya pun lumayan luas.
trims.
3 bulan lalu / 10-02-2012 10:37:27

Tanggapan Baru

Untuk mengirim Tanggapan, Anda wajib Login

Anda Dilarang Melakukan:

  • Spamming
  • Pelecehan
  • Pornografi
  • SARA
  • Topik atau Tanggapan tidak sesuai dengan Peraturan
  • Selengkapnya tentang Peraturan Forum
Forum Bisnis UKM, February 2012
Halaman 1
© 2007-2012 BisnisUKM.com "One-Stop Shop for Entrepreneur Success!" VERSI: FULL
POWERED BY LantaburaMedia & WordPress
Daftar! Gratis!
Daftar Sekarang Juga! Menjadi member bisnisUKM.com!
Komunitas Bisnis Terbesar di Indonesia! Klik di Sini!
x