Ijin Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Salah satu bentuk usaha yang kita kenal adalah PT (Perseroan Terbatas). PT merupakan suatu badan hukum yang memiliki persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terdiri dari saham-saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, serta peraturan pelaksanaannya.

Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya yang kita kenal juga adalah Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD).

Pengertian Perseroan Terbatas sendiri terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.

PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).

Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Berbentuk badan hukum, yang merupakan persekutuan modal;
  2. Didirikan atas dasar perjanjian;
  3. Melakukan kegiatan usaha;
  4. Modalnya terbagi saham-saham;
  5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam  UUPT serta peraturan pelaksanaannya.

Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:

  1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
  2. dibuat dengan akta autentik
  3. modal dasar perseroan
  4. pengambilan saham saat perseroan didirikan

Syarat pendirian PT

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  7. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
  8. Nama PT
  9. Kedudukan dan bidang usaha
  10. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
  11. Komposisi Saham
  12. Susunan Direksi dan Komisaris

Dokumen yang diurus:

  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

alur pendirian pt

Prosedur Pendirian PT

  1. Persiapan, antara lain:  kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta notaris atau akta pendirian.
  2. Pembuatan Akta Pendirian, yg memuat AD (Anggaran Dasar) dan Keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
  3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dengan pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Notaris) atau diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tidak keberatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kemudian Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yg ditanda-tangani secara elektronik.
  4. Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dengan tanggal Kepmen mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yang memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan; atau penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan AD). Daftar perseroan terbuka untuk umum.
  5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara  RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Kepmen tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).

Sumber gambar : http://www.lawindo.biz/Alur%20Proses%20Pendirian%20PT.JPG

2 Komentar

  1. Ass. Ada saran saya untuk rekan-rekan bisnis ukm. Saat ini untuk mengurus perizinan sebaiknya tidak melalui jasa pihak ketiga, karena saat ini sudah cukup murah, bahkan beberapa retribusinya dicabut seperti retribusi SIUP, TDI, IUI, TDP. Jadi kalau untuk CV, kita bisa mengeluarkan kocek enggak sampai 1 juta. Demikian dulu, komentar ditunggu. Wassalam

    Terimakasih atas informasi yang diberikan, semoga dapat membantu rekan-rekan pengusaha lain dalam mengurus ijin usaha.

    Salam Sukses

    • assalamualaikum. biaya pengurusan PT sekitar berapaan pa…ana ada rencana buat PT
      N/b. Kantor sewa kompl Perumahan daerah jakarta timur

Komentar ditutup.