Izin Daftar Usaha Pariwisata

stempelUsaha jasa perjalanan wisata terdiri dari penyelenggara biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata. Bidang usaha biro perjalanan wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Sementara agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen.

Tujuan dari pendaftaran biro pariwisata adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Priwisata.

A. Prosedur Pendaftaran Usaha Pariwisata:

  • Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kedudukan kantor atau gerai penjualan.
  • Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan kepada Gubernur.
  • Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa perjalanan wisata.
  • Bidang jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
  • Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:
  1. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
  2. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
  3. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata;
  4. penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
  5. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.

Pendaftaran Usaha Pariwisata:

a. Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha.

b. Permohonan ijin pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen:

    • fotocopy akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa perjalanan wisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha, atau fotocopy KTP untuk pengusaha perorangan.
    • Fotocopy izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pengajuan dokumen disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotocopy atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan sesuai dengan fakta.

B. Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata

Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan obyek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat satu hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan abash.

Daftar Usaha Pariwisata berisi:

  1. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
  2. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
  3. nama pengusaha;
  4. alamat pengusaha;
  5. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  6. jenis usaha jasa perjalanan wisata;
  7. alamat kantor atau gerai;
  8. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan.
  9. nama izin dan nomor izin teknis, serta nama dan nor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki.
  10. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf I; dan
  11. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pandaftaran usaha pariwisata atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.

C. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Bupati, Walikota, atau Gubernur berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:

  1. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
  2. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
  3. nama pengusaha;
  4. alamat pengusaha;
  5. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  6. jenis usaha jasa perjalanan wisata;
  7. alamat kantor atau gerai penjualan;
  8. nomor akta pendirian badan usaha atau nomor KTP untuk pengusaha perseorangan;
  9. nama dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha.
  10. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
  11. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

sumber gambar : http://www.netapp-partner.com/web/uploads/pics/stempel.jpg

1 Komentar

Komentar ditutup.