Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat

ilustrasi apotekApotek merupakan tempat yang menyediakan berbagai macam obat, baik resep dokter ataupun obat-obat yang beredar di masyarakat. Apotek sekarang sudah banyak kita temui baik di perkotaan ataupun di daerah pedesaan. Peredaran ini tidak lain mengingat pentingnya keberadaan apotek di kalangan masyarakat.

Pemerintah telah mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan apotek. Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada :

  1. Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
  3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
  4. Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
  9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Bagi anda yang akan mendirikan sebuah apotek diperlukan berbagai macam persyaratan-persyaratan. Persyaratan itu berhubungan dengan berbagai macam pihak dan instansi untuk memperkuat perijinan pendirian apotek. Berikut ini merupakan syarat-syarat pemohon yang akan  mendirian apotek.

a.        Persyaratan Pemohon

  1. Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
  2. Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
  3. Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
  4. Surat Penugasan
  5. Surat Sumpah
  6. Ijazah Apoteker
  7. Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
  8. Fotocopy  KTP Pemohon
  9. Ijazah Asisten Apoteker
  10. Surat Penugasan Asisten Apoteker
  11. Surat Pernyataan Asisten  Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
  12. Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
  13. KTP Asisten Apoteker
  14. SITU
  15. Daftar Ketenagaan
  16. Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr

Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, barulah kita bisa mengurus surat izin mendirikan apotek. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan apotek.

b.        Syarat mendapatkan Surat Permohonan izin mendirikan apotek

  1. Foto copy Akte Notaris
  2. Foto Copy KTP DKI dan Asisten Apoteker
  3. Foto Copy Izajah dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker
  4. Foto Copy sewa menyewa Gedung Minimum 2 tahun atau foto copy sertifikat (milik sendiri)
  5. Foto Copy SIUP
  6. Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
  7. Copy UGG/HO

Apabila kesemua syarat telah dipenuhi, kita akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perijinan tersebut. Untuk mempermudah anda yang berencana mengurus perizinan apotik, berikut ini alur atau tahapan dalam memngurus perizinan.

c.         Mekanisme Pengajuan Pendirian apotek

  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin pendirian apotek

d.        Lama Penyelesaian

Selama 14 hari

e.        Biaya Perizinan

Rp. 250.000,-

sumber gambar: http://jangansakit.files.wordpress.com/2009/07/apotek1.jpg

44 Komentar

  1. ASSALLAMUALLAIKUM..
    pak,saya sulis dayanti lulusa smk farmasi, pak saya mau tanya apakah saya bisa untuk membuka usaha Apotek Di pedesaan krna didesa saya blum ada APOTEK ,dan bagai mana cara dan syaratnya pak?

  2. Pak saya ingin bertanya harus tammatan apakah yg bisa membuka apotek?
    Apakah orang sperti sya yg tidak tamatan dlam farmasi bisa mebuka apotek

  3. Mahon petunjuknya pak/bu. Profesi sy seorang bidan, sy ber rencana membuka apotik kecil di desa, lalu untuk belanja obat-obatnya sy harus melalui perusahan atau bagaimana? Dan bagaimana sy mendapatkan no tlp perusahaan farmasi nya dan apa kah harus membuat proposal terlebih dahulu untuk mengajukan pembelian di setiap perusahaan farmasi?

  4. Apakah bapak/ibu bisa membantu membuat izin pendirian apotek atau toko obat?
    Saya dari kabupaten purwakarta

    • Bantu jawab, bisa tapi Harus memakai apoteker untuk mengurus sia dan jadi apoteker penanggung jawab

  5. Ass. Ibu/bapak.
    Saya ingin bertanya. Saya adalah seorang bidan. DIII kebidanan. Dan pernah bekerja 2thn sebagai asisten bidan. Dan sedang bekerja di sebuah klinik pengobatan. Yang mau saya tanyakan, apakah saya bisa membuka toko obat? Dan jika bisa apasaja persyaratannya?
    Terimakasih

  6. Dimanakah saya harus melaporkan toko obat tanpa ijin dan surat kelengkapannya palsu?
    Mohon penjelasan.
    Terima kasih

  7. Pak saya mau tanya bisa ato ga saya membuka apotik atau toko obat tpi saya hanya lulusan sma sederajat aja

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Bila Sdr. Indra dari pendidikan keperawatan ke farmasi sepertinya cukup berat, karena ilmunya cukup jauh berbeda. Ilmu farmasi membutuhkan dasar kimia yang kuat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  8. Pak mau nanya.sya in lulusan DIII keperawatan.ap bisa dpat izin mendrikan apotik…..? Atw sya hrus kuliah lagi d jenjang apoteker…..?

    R
    Terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya syarat mendirikan apotek yang dibutuhkan adalah ijazah apoteker. Namun Bapak Andi tidak harus wajib memiliki ijazah apoteker, karena Bapak bisa menjalin kerjasama dengan seorang apoteker. Yang terpenting Bapak harus mengantongi Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker). Syarat selengkapnya dapat Bapak Andi akses pada artikel di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  9. Mohon petunjuk nya kalau mau ngurus perizinan Apotek, ke instansi mana saya harus menghubungi nya, juga untuk mendapatkan seorang Apoteker gimana Caranya ya, Mohon petunjuk nya, Terimakasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk perizinan apotek, Bapak Deni bisa mengurusnya ke dinas kesehatan setempat (di kota domisili usaha). Selanjutnya untuk mendapatkan apoteker, sebaiknya pilih apoteker yang telah mengantongi SP (Surat Penugasan). Informasi selengkapnya dapat Bapak Deni akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  10. Pak.. saya lulusan dari kebidanan..
    Apa bisa membuka apotik sendiri.. apa harus dri lulusan apoteker baru bsa buka apotik..
    Terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Apabila Ibu Eka Putri lulusan dari kebidanan, tetap bisa membuka apotek sendiri dengan syarat harus menggandeng seorang apoteker sebagai penanggung jawabnya (jadi tidak harus Anda yang menjadi seorang apoteker). Syarat lengkap seputar izin pendirikan apotek dapat ibu simak melalui artikel di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  11. Siang pak,

    saya mau nanya, saya sudah mempunyai iji untuk apotik du ciledug tangerang, dan saya mau buka lagi di serpong tangerang, apakah saya harus megajukan ijin seperti yang pertama apa berbeda ijinnya, terimakasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Yang membedakan surat izin cabang adalah surat izin SIUP. Untuk mengurus SIUP cabang Bapak Dhino bisa mengikuti beberapa syarat berikut ini :
      SYARAT PENDIRIAN/ PEMBUKAAN CABANG PERUSAHAAN ;
      1. Foto Copy SIUP dan TDP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 3
      2. Foto copy akte notaris Pembukaan cabang.
      3. Foto Copy KTP / Paspor dan KITAS pengurus pusat.
      4. Surat kuasa penunjukkan sebagai penanggung jawab Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan;
      5. Akte pendirian dan perubahan kantor pusat.
      6. NPWP Perusahaan Pusat.
      7. Foto Copy KTP Kepala Cabang
      8. Pas photo kepala cabang 3 x 4 ; 5 lbr
      9. PBB Kantor cabang.
      10. KK Kepala Cabang
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      • izin bertanya pak, apa dasar hukum nya kita harus membuat akte cabang jika berbeda wilayah domisli dengan akte pendirian perusahaan

        terima kasih

      • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk pembuatan akte cabang telah diatur pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36/M-DAG/PER/9/2007 Bab IV pasal 13 ayat 1 yang berbunyi : Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib
        melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan ini. Untuk informasi bunyi pasal dapat Bapak Ribbi akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  12. Nompang nanyak Ini boss’s. Sy pingin buka apotik.diantra persyaratanx hrs di bawah apoteker. Apa apoteker itu sistem kontrak untuk pakai nik x or Gmn???

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Ketika merintis bisnis apotek, adanya apoteker memang menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, Bapak Thoha Hasan dapat merekrut salah satu apoteker sebagai karyawan di apotek Bapak sekaligus sebagai penanggungjawab operasional apotek termasuk mengenai kelengkapan perizinan usaha. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  13. gimana aku pengen punya apotik cuma modalku paspasan apa ada distibutor obat yg bisa ngisi dulu

  14. Mohon maaf saya ingin bertanya kebetulan saya llusan S1 Keperawatan tetapi saya ingin mendirikan Apotek apakah bisa? Mohon bantuannya…terima kasih

  15. adik saya di bekasi mau mendirikan apotek, dalam mengajukan ijin persyaratan sudah lengkap dan sudah diajukan, katanya tinggal tunggu tetapi sudah 6 bulan tidak kunjung jadi, mohon penjelasan dan kalau berkenan mohon bantuannya agar cepat turun, kasihan untuk cari makan

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk obat herbal racikan skala industri, izin usaha yang dibutuhkan bisa berupa izin PIRT yang diterbitkan dinas kesehatan setempat. Namun apabila usaha herbal tersebut telah berkembang pesat dan ingin menjangkau pasar yang lebih luas, ada baiknya bila Ibu Perdina melengkapinya dengan izin resmi dari BPOM. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  16. Pak Walikota Tolong Tertibkan Di Dinas Kesehatan Kota Medan kok teman saya Baru Perpanjang Ijin apotik Biayanya 3.000.000 Pada hal Resminya Cuma 250.000 Kok Lebih Banyak Dimakan Sama Pegawainya apa Pegawai Dinas Kesehatan Ga Di Gaji Sama Pemda??????

  17. Banyak apotik di wilayah kecamatan saya , tidak memiliki izin. Harus di laporkan ke instansi mana agar apotik tsb di sidak dan di berikan sangsi…
    Di apotik labuhan BILIK ..
    kalo gak tau daerah nya ..
    USAHA lah iya .
    ahaha

    Trims

  18. Banyak apotik di wilayah kecamatan saya , tidak memiliki izin. Harus di laporkan ke instansi mana agar apotik tsb di sidak dan di berikan sangsi…Trims

  19. Ini Persyaratan lama…
    Sepertinya ada peraturan baru
    Coba masuk ke KFN (Komite Farmasi Nasional) atau tanya ke IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)….

Komentar ditutup.