Pedoman Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Pengurusan iumk di indonesiaSetelah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 terkait Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini sengaja diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku UKM di Indonesia.

Untuk memudahkan UKM membuat IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UKM dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UKM.

Adapun Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil menurut Permendagri 83 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  • Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  • Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  • Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.

1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

2. Kartu tanda penduduk

3. Kartu Keluarga

4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar

5. Mengisi formulir yang memuat tentang

  • Nama;
  • Nomor KTP;
  • Nomor telepon;
  • Alamat;
  • Kegiatan usaha;
  • Sarana usaha yang digunakan;
  • Jumlah modal usaha.

Selanjutnya Camat/ Lurah/ Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/ Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK bagi UKM. Namun jika berkas belum lengkap,  maka Camat/ Lurah/ Kepala Desa berhak mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada pelaku UKM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.

Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan ataupun pungutan lainnya.

Jika pelaku UKM tidak mematuhi kegiatan usaha sesuai dengan IUMK yang diajukan dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan barang atau jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri,  selanjutnya Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/ kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.

Sumber gambar : http://cdn.cakranews.com/imagebank/gallery/large/20150706_101246_cakranews_menkop-1.jpg

9 Komentar

  1. Selamat sore,

    Saya baru saja kursus bikin deterjen untuk laundry, dan rencana mau jualan sabun ONLINE untuk laundry-laundry dan juga jual ke laundry-laundry . Surat izin apa saja yang diperlukan. Terima kasih atas bantuannya.

    Priyono

  2. Sangat bagus program ini demi membantu pemerintah untuk disiplin bayar pajak
    Hanya dalam pengurusan iumk tersebut masih kurang lancar dan kurang sosialisasi ke tingkat bawah

  3. Saya seorang mahasiswa yg memproduksi aneka sabun skala ukm, didalam mengurus surat iumk ada no npwp saya belum punya.
    Npwp apakah yg harus saya urus terlebih dahulu, sebelum saya mengurus surat iumk tsb.

  4. Apakah industri plastik skala kecil ( home industri) bisa untuk mendapatkan IUMK? Klo bisa, persyaratan apa saja? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    • Selamat siang Pak Sayid, sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini sengaja diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku UKM di Indonesia. Selanjutnya untuk persyaratan IUMK, kami sampaikan pada artikel di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  5. Pembuatan iumk app bnar mengeluarkan biaya lebih dari 500rbu. Bila tidak benar saya bsa lapor k mna jikalau ada pungutan seperti itu.

  6. saya sudah mengajukan iumk,namun terbentrok dengan surat pengantar UMKM, karena saya tidak termasuk dalam binaan koperasi. apakah harus??

Komentar ditutup.