Pembuatan IUMK Hanya Butuh Waktu 4 Menit, Begini Caranya!

Pembuatan IUMK Hanya Butuh Waktu 4 Menit, Begini Caranya!
Pembuatan IUMK Hanya Butuh Waktu 4 Menit, Begini Caranya! (Foto : http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/)

Pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Semarang kini semakin mudah dan gratis. Pemohon cukup melakukan pengurusan hingga ke tingkat kecamatan dengan membawa berkas yang dibutuhkan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan berkas yang dibutuhkan hanya KTP, kartu keluarga (KK) serta surat pengantar RT/RW dan kelurahan tempat domisili usaha.

“Membawa foto copy KTP sama KK, membawa pengantar dari RT, RW, Kelurahan, nanti di kecamatan tinggal mengisi blanko. Insya Allah kalau komplit semuanya empat menit langsung jadi dan itu zero rupiah,” tegasnya, Kamis (19/1).

Dengan memiliki IUMK ini, ungkapnya para pelaku usaha akan tercatat namanya di Pemerintah Kota Semarang. Dengan begitu akan berhak memperoleh beberapa kemudahan sebagai pelaku usaha mikro. Diantaranya bisa ikut pelatihan-pelatihan baik untuk meningkatkan mutu, packaging, management dan sejumlah pelatihan lain.

“Dengan memiliki IUMK yang bersangkutan bisa mengajukan peminjaman modal dengan bunga cuma tiga persen setahun yang sekarang jadi program Pemkot Semarang,” katanya.

Bagi pemilik IUMK dan mengajukan pinjaman modal usaha ini dengan besaran tidak mencapai Rp5.000.000, Litani mengatakan tidak menggunakan agunan.

“Kalau dia punya IUMK dan pinjamannya tidak sampai Rp5.000.000 itu kita tidak memakai agunan, dan maksimal pinjaman sampai Rp 50 juta” katanya.

SUMBER

1 Komentar

Komentar ditutup.