Pendirian CV ( Commanditaire Vennootschap )

CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.

Bagaimana caranya mendirikan sebuah CV?

Pada dasarnya pendirian CV, terbilang cukup mudah jika dibandingkan dengan pendirian PT. Yang terpenting pendirian CV hanya mensyaratkan pendirian oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun kebanyakan pendirian CV mewajibkan adanya akta notaris, namun dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus menggunakan akta notaris.

Untuk pendirian CV sendiri tidak ada pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat bila dibandingkan pada proses pendirian PT. Namun, hal ini tentunya juga memberikan sedikit kekurangan, karena tanpa pengecekan nama terlebih dahulu maka sering terjadi kesamaan nama antara CV yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu, sebelum datang ke notaris.

Selain itu, kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pengusaha yang mendirikan. Sedangkan untuk CV, kekayaan pendirinya tidak dapat dipisahkan dari kekayaan CV. Untuk pendirian PT mensyaratkan modal usaha minimal sebesar Rp 50 juta yang modal tersebut harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan untuk CV tidak ditentukan berapa jumlah modal minimalnya.

Dokumen yang diurus :

  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Pengesahan atau Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Persyaratan Pendirian CV :

  1. Foto copy KTP dari para pendiri, minimal 2 orang dan usia minimum 21 tahun.
  2. Foto copy KK dan NPWP pribadi para penanggung jawab atau Direktur.
  3. Foto copy surat perjanjian sewa menyewa kantor jika kontrak, atau PBB (pajak bumi dan bangunan) apabila milik perusahaan.
  4. Surat Keterangan Domisili yang diperoleh dari pengelola Gedung, jika berada di Gedung.
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran atau Plaza.
  6. Pas photo penanggung jawab atau direktur, berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  7. Nama perusahaan atau CV.
  8. Kedudukan dan bidang usaha.
  9. Jumlah modal usaha yang dicantukan di SIUP.
  10. Syarat lainnya jika diperlukan.

Catatan :

  • Proses Pengurusan Normal 20-25 hari kerja.
  • Proses Pengurusan Cepat atau Kilat 12 hari kerja (harga sesuai dengan kesepakatan).
  • Harga Normal Rp 4.500.000,00 dan tergantung pada kedudukan perusahaan.
  • Payment Down Payment 50%
  • Dokumen dengan sistem antar jemput.

Sangat disarankan juga agar dalam mendirikan sebuah bidang usaha sebaiknya pendiri mempertimbangkannya dari segala segi, tidak hanya melihat dari segi kepraktisan saja, namun juga dari segi pembagian resiko diantara para persero. Hal itu bertujuan agar di kemudian hari tidak terjadi suatu pertentangan.

Sumber gambar : http://www.lawindo.biz/Persiapan%20Pendirian%20CV.JPG

8 Komentar

  1. Selamat Siang,

    Jika Saya tempat usahanya adalah Rumah Milik Orang Tua apakah bisa mendirikan CV ?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk mengurus pendirian CV, Bapak Wilhelmus Wongkar bisa melengkapi beberapa persyaratan yang telah kami informasikan di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  2. yg ingin sy tanyakan : pd th 1999-2000 pernah mendirikan CV di Ternate Maluku Utara, bergerak dlm Jasa Kontraktor yg jelas stlh s’sai AKTE Sah pendiriannya, tp hampir 3 th tdk pernah dapat proyek ALhasil sy kembali ke Jkt, nah saat ini sy tertarik dgn dunia Herbal, apakah bisa CV tsb digunakan atau harus diganti nama CV nya / hrp bantuannya u/hal ini trim’s a/waktunya.

    • Pak Dick Indrayaka bisa memilih antara 2 opsi:
      1, Menggunakan CV yang lama dengan cara melakukan perubahan anggaran dasar untuk bidang usahanya. Berbekal akta lama dan baru/perubahan nanti Bapak mengurus SKDP, SIUP, dan TDP.
      2. Mendirikan CV yang baru sama sekali.

Komentar ditutup.