Pengajuan Dan Penerbitan Rekomendasi Ekspor Dan Impor Migas

migasPengamat Migas Effendi Siradjudin memperhitungkan impor minyak Indonesia akan mencapai lebih dari satu miliar barel di tahun 2019.

“Konsumsi minyak kita tahun 2014 sudah akan mencapai 2,4 juta barel per hari, tahun 2019 sudah akan mencapai 3,4 juta barel per hari,” kata Effendi dalam seminar “Energy Outlook: Quo Vadis Perpanjangan Production Sharing Contract” yang diselenggarakan Perum LKBN ANTARA, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan konsumsi tersebut terlihat hanya dengan menghitung pertumbuhan otomotif dimana terjadi penjualan lima juta lebih motor dan 500 ribu mobil per tahun.

Kepala BPS Rusman Heriawan, menjelaskan nilai ekspor pada Juli mencapai 17,43 miliar dolar AS atau mengalami penurunan 5,23 persen dibandingkan Juni, namun mengalami peningkatan 39,55 persen dibandingkan Juli 2010. “Ekspor migas pada Juli tercatat mencapai 3,8 miliar dolar AS dan ekspor non migas 13,62 miliar dolar AS,” kata Rusman.

Melihat data di atas, kegiatan ekspor dan impor migas Indonesia seakan tidak akan pernah ada hentinya dalam waktu yang cukup lama. Kebutuhan akan sektor migas seperti tidak pernah bisa lepas dari kehidupan manusia ini.

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR

Prosedur Memperoleh Rekomendasi Ekspor-Impor

  1. Badan Usaha mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Menteri ESDM Cq. Direktur Jenderal Migas dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Permohonan akan diproses lebih lanjut apabila dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seluruh dokumen permohonan akan dikembalikan jika persyaratan tidak lengkap. Badan Usaha dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi seluruh permohonan yang ditentukan.
  2. Persyaratan yang sudah lengkap dari Badan Usaha akan dilakukan penilaian dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas.
  3. Direktorat Jenderal Migas menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data/informasi untuk mendapatkan persetujuan/ penolakan Rekomendasi Ekspor-Impor.

Direktur Jenderal Migas memberikan Rekomendasi Ekspor-Impor ditujukan kepada Menteri Perdagangan Up. Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan tembusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Bea dan Cukai, dan Badan Usaha Pemohon dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

Persyaratan Memperoleh Rekomendasi Ekspor

  1. Memiliki Izin Usaha Pengolahan Migas dan/atau Izin Usaha Niaga Migas
  2. Melampirkan rencana produk yang akan diekspor, meliputi :
    1. Jenis produk yang akan diekspor
    2. Volume
    3. Estimasi harga
    4. Rencana keberangkatan
    5. Rencana kedatangan
    6. Pelabuhan muat/Negara Tujuan
    7. Pelabuhan bongkar
    8. Laporan hasil ekspor sebelumnya (bagi yang sudah melakukan ekspor)

Persyaratan Memperoleh Rekomendasi Impor

A.     Persyaratan Rekomendasi Impor bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Migas dan/atau Izin Usaha Niaga Migas atau Rekomendasi Impor untuk penggunaan sendiri.

  1. Memiliki Izin Usaha Pengolahan Migas dan/atau Izin Usaha Niaga Migas atau Rekomendasi Impor untuk penggunaan sendiri
  2. Melampirkan rencana produk yang akan diimpor, meliputi :
    1. Jenis produk yang akan diimpor
    2. Spesifikasi
    3. Volume
    4. Estimasi harga
    5. Rencana keberangkatan
    6. Rencana kedatangan
    7. Pelabuhan muat/Negara asal
    8. Pelabuhan bongkar
    9. Kepemilikan Fasilitas (jetty, storage dan alat transportasi yang digunakan)

B.     Persyaratan Rekomendasi Impor tidak untuk diniagakan (bersifat insidentil)

  1. Persyaratan Administrasi :
    1. Akte Pendirian Perusahaan & Pengesahan dari Instansi yang berwenang
    2. SIUP
    3. TDP
    4. NPWP
    5. Domisili Perusahaan
    6. API (Angka Pengenal Impor)
    7. Surat pernyataan di atas materai bahwa komoditi yang diimpor adalah digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diniagakan.
  2. Persyaratan Teknis :

Melampirkan rencana produk yang akan diimpor, meliputi :

  1. Jenis produk yang akan diimpor
  2. Spesifikasi
  3. Volume
  4. Estimasi harga
  5. Rencana keberangkatan
  6. Rencana kedatangan
  7. Pelabuhan muat/Negara asal
  8. Pelabuhan bongkar

Standar Pelayanan

Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Badan Usaha, proses pelayanan selesai dalam 7 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan lengkap dan benar.

sumber gambar: http://news.infopibi.com/wp-content/uploads/2011/09/impor-migas.jpg