Pengusaha Lampung Tolak RUU CSR Masuk Prolegnas Prioritas 2017

pengusaha-lampung-tolak-ruu-csr-masuk-prolegnas-prioritas-2017

Sebagaian besar kalangan pengusaha di Lampung menolak keras masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Banyak pengusaha atau perusahaan yang tidak setuju bahkan menentang RUU CSR itu. Karena hanya akan menambah persoalan baru karena terlalu over regulasi,” ujar Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang CSR, Suryani SF Motik, dalam kegiatan Pemantapan Program Peningkatan Kemitraan Dunia Usaha di Hotel Grand Praba, Bandar Lampung, Selasa (13/12/2016).

Menurut Suryani, sebagai pengurus Kadin yang membidangi CSR, pihaknya memfasilitasi pengusaha-pengusaha dalam menyuarakan pendapat. “Mayoritas pengusaha yang menolak. Karena selama ini CSR sifatnya adalah sukarela dan tidak wajib. Skema yang ada, CSR diberikan setelah perusahaan mencapai titik keuntungan dan membayar semua kewajiban-kewajibannya,” kata dia.

Baca Juga Artikel Ini :

8 Tips Dapetin Modal Usaha Dari Dana CSR Perusahaan

Strategi Promosi Melalui Program CSR

Suryani mengatakan dalam hal menyejahterakan rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah yang sudah jelas diatur dalam perundang-undangan. “Dalam program CSR perusahaan, kebanyakan orang berpikir bagi-bagi duit. Padahal wujud tanggung jawab sosial atau bakti sosial suatu perusahaan diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dan keinginan perusahaan,” kata dia.

Menurut Suryani, pemangku kepentingan di legislatif belum memahami sepenuhnya apa itu CSR. “Butuh pemahaman lagi karena ketidak tahuan dan pemahaman pemangku kepentingan daerah baik pejabat pemerintahan. Bahwa CSR bisa dikelola sendiri oleh perusahaan maupun memakai pihak ketiga sesuai program dan kemampua diluar pajak penghasilan atau PPH, dan lainnya yang dikeluarkan,” kata dia.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung, Ary Meizari. Dengan adanya RUU CSR tersebut akan menambah beban lagi untuk perusahaan dalam meningkatkan daya saing. Harusnya harus memberikan kemudahan atau keringanan terkait retribusi. Sehingga daya saing perusahaan meningkat untuk bisa meningkatkan harga maupun kualitas produk yang dibuat.

“Kalau RUU CSR ini terealisasi, maka semua akan terkena dampak negatifnya,” kata Ary.

Dia menambahkan CSR merupakan persoalan dari masing-masing perusahaan. Kesadaran perusahaan untuk menyisihkan anggarannya untuk CSR sudah ada. Karena setiap perusahaan pasti punya yayasan yang bertujuan untuk kemasyarakatan dan kepentingan sosial. Dan setiap perusahaan juga punya program CSR yang berbeda-beda.

SUMBER