Perizinan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)

perizinan-bpom-badan-pengawasan-obat-dan-makanan
https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/04/25/o66mxe219-badan-pom-jakarta-baratutara-rawan-kosmetik-ilegal

Perizinan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) merupakan hal terpenting. Hingga saat ini pendaftaran untuk berbagai jenis makanan dan minuman hanya dapat ditangani oleh Direktorat Badan POM dan tidak dapat diwakilkan oleh BPOM daerah. Gaya hidup masyarakat saat ini, sangat mempengaruhi pola konsumsinya. Sementara itu, pengetahuan masyarakat akan memilih dan menggunakan suatu produk secara tepat, benar dan aman belumlah memadai. Di lain pihak, iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan terkadang tidak rasional. Hal tersebutlah yang meningkatkan resiko yang luas mengenai kesehatan dan keselamatan konsumen. Maka, salah satu cara untuk mencegah hal tersebut adalah seperti yang tercantum dalam PP No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Dengan adanya perizinan BPOM ini dinilai sangat efektif untuk mencegah peredaran obat-oabtan, makanan dna minuman yang berbahaya.

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

Menurut Peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol. Untuk lebih rinci mengenai peraturan tersebut, Anda dapat mengeceknya di (http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/HK.00.05.1.23.3516.pdf).

Perizinan Badan POM berfungsi, antara lain:

1. Pengaturan, regulasi, dan standarisasi.
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan “Cara-cara Produksi yang Baik”.
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

Jenis Nomor Pendaftaran Perizinan BPOM

Disetiap produk jenis apapun pasti memiliki nomor perizinan dari BPOM. Untuk itu jika Anda membeli produk-produk makanan, minuman atau kosmetik biasanya pada kemasan label terdapat kode SP, MD, atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal dan pengawas diberikan oleh Dinas Kesehatan/ Kodya, sebatas penyuluhan.

Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.

Proses Pendaftaran Perizinan BPOM

Sejauh ini pendaftaran perizinan BPOM makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jl.Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.

Penilaian untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Pada dasarnya klasifikasi penilaian pangan ada dua macam, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service). Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.

Tata cara dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran perizinan BPOM tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Produk Dalam Negeri

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
– Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
– Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian.
– Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
– Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Umum
– Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snelhecter berwarna merah;
Berkas makanan diet khusus dalam map snelhecter berwarna hijau;
Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snelhecter berwarna biru.

b.   ODS
–  Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
–  Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.

2.    Produk Luar Negeri (Impor)

Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
– Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
– Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
– Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
– Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
– Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

b.    Umum
–  Berkas semua produk dalam map snellhecter berwarna kuning;

c.    ODS (One Day Sevice)
–  Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning

Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.

Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Dalam Negeri

Untuk mendaftarkan perizinan BPOM makanan produksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan  pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi  :

1.    Permohonan pendaftaran
Yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan  benar dan lengkap sesuai dengan pedoman  dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.

2.    Formulir A (diklip di Formulir A)
–  Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada.
–  Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
–  Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
–  Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
–  Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi izin produksi farmasi dan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
–  Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
–  Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
–  Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya.

3.    Formulir B (diklip di form B)
–  Spesifikasi bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan).
–  Asal pembelian bahan baku dan BTM.
–  Standar yang digunakan pabrik.
–  Sertifikat wadah dan tutup.
–  Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan.

4.   Fomulir C (diklip di form C)
–  Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
–  Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
–  Denah dan peta lokasi pabrik

5.   Formulir D (diklip di form D)
–  Struktur organisasi
–  Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
–  Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan  masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
–  Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan  laboratorium yang dimiliki
–  Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
–  “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.

Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Impor

Untuk mendaftarkan perizinan BPOM makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obatn dan Makanan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Kelengkapan  permohonan pendaftaran adalah meliputi :

1.    Permohonan pendaftaran

Terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.

2.    Formulir A (diklip di Formulir A)
a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b. Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang  dilegalisir
c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang  menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bebas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan hasil olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
d. Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.

3.    Formulir B (diklip di form B)
a. Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
b. Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d. Standar yang digunakan pabrik asal.
e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan  baku.

4.   Formulir C (diklip di form C)
a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.

5.   Formulir D (diklip di form D)
a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir.
b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam.
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki.
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.

6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan

7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.

ONE DAY SERVICE (ODS)

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit (Sub Direktorat) Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.

Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).

Parameter Penilaian Produk ODS

1.   Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.

2.   Lampiran untuk produk dalam negeri :
–  Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik             baru dan jenis baru)
–  Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R”            (nomor paten) pada nama dagang.
–  Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk garam beryodium atau produk      yang diklaim sesuai dengan SNI.
–  Desain label (Sesuai dengan peraturan label).
–  Contoh produk 3 buah.
–  Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik      asal.  Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari          negara asal.

3.   Lampiran untuk produk impor :
–  Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir        oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
–  Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir             dengan menunjukkan aslinya.
–  Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di              Indonesia.
–  Contoh produk 3 (Tiga) buah.

4.   Label
–  Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3 (tiga).
–  Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi        bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos & Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
–  Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM,        nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabila                digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain        yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

5.    Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat :

daftar dan jumlah bahan baku dan BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.

6.    Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema         proses produksi.

7.    Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.

8.    Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00.

Persyaratan:

Produk Luar Negeri kode ML:
1. Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
2. Health Certificate (Izin Dep kes Setempat/Negera Asal)
3. Hasil Uji Laboratorium
4. Label Berwarna
5. Sample minimum 3 pcs
6. Komposisi dan Specsifikasi
7. Copy SIUP, API-U

Produk Dalam Negeri kode MD:
–  SIUP / Izin Prinsip
–  Hasil Uji Laboratorium
–  Label Berwarna / Haka Paten
–  Sample Minimum 3 (tiga) buah

Sumber: Subdit. Evaluasi dan Registrasi, DITWAS Makanan & Minuman, DITHEN POM, DEPKES RI.

Sumber gambar: http://perkosmi.com/wp-content/uploads/2010/12/logo-bpom.jpg dan http://3.bp.blogspot.com/_oMFtQnZIKfY/TQ7rrw6I5sI/AAAAAAAAADI/1magb4r87uQ/s1600/canned-food1.jpg

141 Komentar

  1. Kalau dalam 1 produk minuman umpamanya minuman A kemudian di kemas dalam kemasan 100 gr, 200 gr 500 gr apakah setiap kemasan harus memiliki ijin BPOM dengan nmr ijin berbeda padahal sudah ada ijin BPOM untuk minuman A. Mohon petunjuk nya

  2. Pak saya baru punya usaha kemasan botol susu kurma dan susu sapi murni dirumah dan masih dihandle sendiri dijual offline dan online rencana nya ingin memperluas pemasaran agar tambah maju tapi ada kendala keraguan karena belum ada izin BPOM atau sertifikasi halal,bagaimana cara pengurusan PIRT dan syaratnya apa saja dan biayanya kurang lebih berapa? Minta tolong informasi dan bantuannya ,atas perhatiannya terimakasih

  3. Saya membeli madu dari penjual madu,mohon petunjuk untuk mengetahui madunya asli atau tidak bagaimana ya ,padahal penjual madu ini sudah memasarkan dalam jumlah yg banyak tampa ada izin dari balai pom .

  4. Bapak/Ibu,

    Istri saya baru saja memulai usaha black garlic. Karena kami ingin meluaskan jangkauan, kami berniat untuk mengurus ijin. Hari ini saya ke Depkes Bekasi untuk mengurus PIRT. Akan tetapi, mereka mengatakan bahwa ijin untuk black garlic tersebut di BPOM.

    Benarkah demikian? Terimakasih

  5. Selamat sore, saya baru membaca artikel ini, disini saya ingin bertanya,saya membuat sabun handmade yg selama ini saya pakai sekeluarga dan saudara- saudara dekat. Belakangan ini para tetangga juga ingin beli buatan saya,kalau saya edarkan apakah ini butuh izin BPOM atau bagaimana?
    Maklum saya hanya mengenyam pendidikan menengah pertama saja jadi banyak kurang dalam pengetahuan.
    Mohon bantuan dalam pemikiran nya.
    Terimakasih.

  6. Selamat siang, saya ingin menjual minyak herbal oles, yg sebagian bahan bakunya import. tapi saat ini saya tdk punya badan usaha. Bisa ga saya mengusrus BPOM atas nama pribadi? Kalaupun diwajibkan, ijin apa yg harus saya peroleh untuk mengurus BPOM? krn ini usaha rumahan. tks

    • Selamat pagi saya mau bertanya,, saya usaha masih kecil, hasinyapun baru 10-20 cream kosmetik, penjyaan baru disekitar kluarga n teman, kemana lankah pertama saya, agar usaha kecil saya tedaftar… Terima kasih seblumnya

  7. Selamat siang, saya mau tanya, dimana saya bisa mendapatkan daftar UKM Se-Jakarta yang telah memiliki nomor P-IRT?
    Terimakasih

    • Coba datangi Kantor Dinas Koperasi-UMKM Pak..seharusnya mereka punya data pelaku usaha di wilayahnya, termasuk informasi mengenai jenis usaha dan perijinan yang sudah dikantongi.

  8. Saya memproduksi ssbun susu kambing yang saya peroleh ilmunya dari pelatihan desa, tapi mereka juga tidak menjelaskan bagaimana ijin usaha untuk produksi skala rumahan, saya memproduksi sekitar 1-2 liter susu perhari, ijin ussha seperti apa yang harus saya peroleh, mengingat potensi pasar saya semakin besar, terimakasih atad jawabannya…

  9. maaf mau tanya ni.. saya jualan minyak lintah yg di produksi sndri itupun tidak banyak.. satu bulan paling 20 botol ukuran 15mil. itupun klo ada pesanan.. apakah harus mengantongi ijin. mohon d jawab

    • Selamat Pagi Pak Yogie, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk usaha skala rumah tangga, Bapak bisa melengkapi usaha bapak dengan ijin PIRT. Syaratnya pengurusannya silahkan diakses melalui link berikut : CARA IJIN PIRT. Semoga bermanfaat dan salam sukses!

      • Pak mau tanya… Manakah yg didahukan apakah izin BPOM MD terlebih dahulu baru kita produksi atau sebaliknya kita produksi dulu baru Izin BPOM keluar.. mhn penjelasannya.

  10. halo pak bu, izin bpom knp lama sekali ya? harus mengadu kmna kita jika setiap hri slalu ada aja org yg marah2 d kantor bpom krna izinnya dipersulit atau lama prosesnya?
    kita sudah urus tp lama, gak ada izin gk boleh jualan. makan apa? karyawan gmn?
    harus kmana sya mengadu pak bu supaya mgkn dgn gebrakan sya ini bisa viral dan merubah sistem bpom.
    karena kami2 ukm ini gk ada izin slalu ada aj pemalak coklat yg memanfaatkan hal tsb,,.:(

    terima kasih

  11. Selamat siang, saya ingin membuat bpom tpi bhan nya berasal dr luar/impor, dan saya mengemas d sini tpi msh dlm bentuk rmhan boan cv atau pt, kira2 cara mendapatkan bpomnya gmna ya pak… Tolong di bantu… Terima kasih

  12. Saya punya produk shampo & hair tonik dari herbal. Apakah syarat uji lab sesuai BPOM yg hrs dilakukan agar produk ini bisa dijual bebas? Atau langkah awal apa yg harus dilakukan agar produk ini memenuhi syarat BPOM , mhn petunjuk & bimbingan dimana kami usaha kecil yg ingin berusaha utk mengikuti saran pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan.. kami Sdh berusaha kesana-kemari ttp blm mendapatkan hasil & petunjuk yg bisa ditindaklanjuti utk bisa dijual bebas & secara legal … Kami benar-benar mhn Petunjuk dmn kami bisa mengurus dikantor BPOM bgn apa ..?
    Sbg pertimbangan usaha kami Sdh berbadan hukum CV. & Sdh memiliki nama MERK ( Hak Patent) sblmy kami ucapkan Terima kasih.

    • Selamat siang Pak Impron Ashadi, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk pengurusan ijin BPOM silahkan berkunjung ke Badan POM yang berada di Jalan Percetakan Negara Nomor 23 Jakarta, atau menghubung Telp: (021) 4244691/42883309/42883462 dan +6281 21 9999 533 (SMS). Semoga bisa membantu, salam sukses!

  13. Salam….
    Saya ingin Tanya jika minuman alkohol yg d produksi sendiri dan akan d pasarkan secara legal apa saja izin yang d perlukan.
    Terima kasih

  14. Selamat Sore, saya ingin menanyakan perihal pengurusan bagaimana untuk membuat Surat Legalitas Beras dari hasil Lab Sucofindo, pihak kami sudah menghubungi langsung ke Lab Sucofindo Cibitung namun disarankan untuk langsung menghubungi DIRJEN BPOM PUSAT. Yang ingin kami pertanyakan apa saja persyaratan untuk mengurus Surat Legalitas Beras, apakah kami bisa langsung datang ke Dirjen BPOM pusat atau bagaimana?. Kami sudah membaca sebelumnya mengenai persyaratan di atas namun belum paham. Mohon penjelasannya terimakasih.

  15. Yang saya hormati Bapak/Ibu di BPOM & BisnisUkm yang berwenang. Adapun pesan ini saya kirim bertujuan untuk menanyakan tentang produk non konsumsi yang telah mendapat izin dari BPOM contohnya: parfum,sabun,kosmetik dsb. Pada hal tersebut jika telah mendapat izin dan nomor registrasi dari BPOM apakah barang-barang tersebut sudah diteliti bagaimana hal nya dengan produk konsumsi bilamana mengandung zat zat haram contohnya dari babi dan lainya maka harus mencantumkan kode tertentu dan bila tidak maka tidak perlu mencantumkan kode tertentu tersebut? Terima kasih.

    • Selamat pagi Pak Tendry, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Terkait informasi status kehalalan produk yang didaftarkan pada BPOM, bisa diakses melalui link berikut pak, KLIK DISINI! Semoga bermanfaat dan salam sukses!

  16. Permisi, Nama saya Damas, saya ingin bertanya, saya ingin buka usaha kecil-kecilan dibidang makanan, seperti contoh usaha makanan kecil-kecilan yang hampir sama dengan saya yaitu kripik Pedas Maicih seperti itu kiranya, tetapi apakah saya harus mempunyai izin dari BPOM / DinSes agar usaha saya tidak illegal? Terima Kasih

    • Selamat pagi Pak Damas, seperti kita tahu legalitas BPOM adalah ijin tertinggi di INDONESIA yang HARUS dan WAJIB di miliki setiap produsen OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas di pasaran. Sedangkan untuk pelaku industri berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk makanan yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan dan mendapatkan ijin berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  17. Mohon informasi. Saya mau mengurus health certificate utk produk essential oil yg rencana akan di export ke turkey.
    Apa saja persaratan dan berapa lama proses pembuatannya pak?

    Atas informasinya saya ucapkan terima kasih

    • Selamat siang Sdr. Arinta Aribowo, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya masa berlaku ijin usaha sekitar 3 sampai 5 tahunan, selanjutnya nomor ijin bisa diperpanjang secara rutin.

  18. Assalamu’alaikum wr. wb
    saya faiza, saya ingin mulai bisnis masker wajah dari bahan alami. Untuk bahan baku produksi sy beli dr distributor sedangkan untuk pengemasan di lakukan dirumah. Yang sy mau tanyakan izin apa yang harus saya urus? dan bagaimana cara pengurusannya?
    Mohon bantuannya

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, jika ingin memasarkan produk kosmetik anda harus memperhatikan ijin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena tentunya jika kosmetik sudah menggunakan ijin BPOM, maka konsumeb yang menggunakan kosmetik tersebut dijamin keamanannya oleh lembaga BPOM. Untuk membantu Ibu Faiza, berikut ini cara mengurus ijin BPOM Kosmetik, KLIK DISINI.

  19. Selamat sore, saya mau tanya mengenai perizinan. Saya berencana untuk membuat bisnis sabun dr bahan-bahan alami (untuk badan) tapi masih skala yg sangat kecil dengan modal yg tidak banyak (under 300.000), Apakah saya harus tetap membuat izin? Kalo iya termasuk ke izin yg mana ya? Terimakasih

  20. Selamat malam Pak..,nama saya Kamrol,saya mau tanya..,untuk pengurusan ijin dalam pengolahan santan kelapa yang sudah di kemas dengan skala UKM ke instansi mana ya Pak..?

  21. Siang saya kevin, saya ingin import suplemen fitness dan memerlukan BPOM. Apakah BPOM dan Ml itu sama ? Apakah produk BPOM yang sudah di miliki oleh perusahaan lain bisa saya import juga ? Terima Kasih

  22. Hallo, saya ermina, berencana membuat sabun natural handmade skala rumahan. Bagaimana ijinnya? Klo dari BPOM syaratnya berat, karena usaha ini dikerjakan du rumah. Tanpa ijin edar saya takut dusebut produk saya ilegal. Tks arahannya.

    • Selamat siang Ibu Ermina, untuk skala rumah tangga bisa mengurus perijinan PIRT dari Dinas kesehatan setempat. Langkah-langkahnya bisa diakses melalui link berikut, KLIK DISINI.

  23. Aslm…Saya Pupan dari jombang.saya sekarang mulai bisnis pembuatan pentol bakso dan produk tersebut saya kemas dalam plastik,mohon saya di kasih informasi mengenai ijin produksi makanan tersebut.saya harus ijin ke dinas kesehatan apa badan pom

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu, selamat pagi Pak Pupan untuk skala rumahan bisa mengurus P-IRT ke dinas kesehatan. Langkah-langkah mengurus P-IRT silahkan KLIK DISINI, semoga bisa membantu dan salam sukses!

      • Selamat siang terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya semua produk olahan makanan, obat dan kosmetik wajib mengantongi ijin BPOM. Akan tetapi ada beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki UKM untuk bisa mengurus BPOM, dan bagi usaha skala rumahan yang belum bisa memenuhi persyaratan BPOM bisa mengurus ijin PIRT ke dinas kesehatan setempat. Kedepannya bila usaha rumahan tersebut sudah memenuhi persyaratan BPOM bisa dilengkapi dengan ijin BPOM. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • jika proses pembuatannya di rumah lebih baik di Dinkes setempat pak, tapi jika sudah punya pabrik dan kemasan labelnya ada gambar2 lebih enak di BPOM pak dan juga bisa lebih luas area penjualannya .

  24. mohon dikirim format daftar tilik atau lembar kuisioner untuk pemeriksaan kios/ toko yang menjual obat-obatan dan bahan makanan. karna kami di puskesmas kesulitan untuk melakukan pemeriksaan obat dan bahan makanan sebab tidak ada panduannya. oleh karna banyak masyarakat yang melaporkan tentang keberadaan barang kadaluarsa/ rusak kemasan yang masih di jual. .sementara menunggu petugas BPOM kapan…? mungkin juga bisa di buat suatu regulasi yang mendelegasikan tugas BPOM kepada Dinkes/ Puskesmas.. terimakasih

  25. Selamat malam..
    mohon infonya?saya mau jualan olahan ikan goreng kering,usaha kecil-kecilan ,pengemasannya pake vacum kedap udara,sya pasarkan dpasar tradisional.apakah saya harus izin ke bpom..

  26. Saya Ingin berjualan plastik agar buah tetap segar dan awet (keep it fresh ), dan natural fresh , product tersebut kami impor, ke lembaga mana saya harus mendapatkan izin, kemudian saya juga menjual kantong karet untuk urine dapat dipakai hingga daya tampung 1 liter, sama juga impor, apakah ke BPOM atau yang lain

  27. Saya mau tanya nih.. kosmetik/krim yg beredar dengan kode awal BPOM.nya NA apa sudah pasti bebas merkuri dan zat2 pemutih berbahaya lainnya???dan pasti amankah untuk ibu menyusui????

  28. selamat sore,
    Saya berminat untuk melakukan repacking produk kacang2an seperti kacang merah, kacang hijau,, beras dll tanpa menambahkan apapun terkecuali merubah bentuk dari curah ke kemasan yang rinci yang lebih bagus.. Yang saya tanyakan apakah diperlukan ijin P-IRTP untuk itu ? sebab setelah saya baca sub lampiran 7 pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No HK.03.1.23.04.2205 tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, ternyata jenis2 yang saya sebut diatas tidak ada. Mohon info dan terima kasih banyak atas kesediaan nya untuk menjawab pertanyaan saya

  29. Salam sapa,,saya sdg mngmbangkan produk olahan susu yg akan dbuat mnjadi minuman keffir(susu fermentasi) kita hnya mlayani preorder dan menitipkan brg skala kecil..apkh itu mmbutuhkan ijin?jika iya,ijin ap yg dprlukan…?maturnuwun..

  30. Selamat siang..saat ini saya menjual jamu siap minum dalam kemasan botol plastik..saya memesan dan membeli jamu tsb dari mbok jamu gendong langganan saya yang kemudian sy kemasi sendiri dengan menggunakan botol plastik dan saya tambahkam label..

    Mohon infonya..ijin apa saja yang sebaiknya saya lengkapi dan dimana saya harus mengurus ijin tsb..

  31. Selamat siang. Sy sedang merintis usaha rumahan yakni singkong dalam kemasan (belum digoreng/disimpan difreezer) yg rencana akan sy edarkan di kafe2 dan supermarket. Apakah sy harus urus izin di BPOM atau cukup dgn P IRT di Dinkes daerah sy? Trimakasih.

  32. Selamat pagi, saya mau tanya apakah menjual raw material bahan baku herbal harus menggunakan ijin dr BPOM ? Yang saya jual ini bahan bakunya bukan barang jadi . Saya disuruh pihak marketing dr suatu perusahaan pabrik farmasi untuk membuat sertifikat BPOM .Mohon penjelasan nya,terima kasih.

  33. hallo, saya punya rencana membuat produk rumahan berupa sirup manis yang di jual hanya di 2 kecamatan. usaha kecil bahkansangat kecil hanya bermodal 500rb. kalo saya urus ijin pom kira_ kira berapa ya biayanya? atau bisakah saya urus di depkes setempat

    • Selamat pagi Bapak Andi, untuk tarif biaya pengurusan BPOM di setiap daerahnya berbeda-beda. Sedangkan untuk pengurusan di Depkes hanya melayani surat izin pembuatan P-IRT. Untuk syarat dan cara ketentuan pembuatan P-IRT dapat Bapak akses melalui link berikut, KLIK DISINIP-IRT. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  34. Selamat siang
    saya mau tanya, saya mau membuat makanan dalam bentuk kemasan kedap udara (menggunakan mesin vaccum sealer) contohnya seperti lumpia, risoles, dll.. (yang tinggal digoreng/dikukus).
    Ada juga seperti sossis, nugget dll. Dalam bentuk frozen food.
    Yang mau saya tanyakan izin apa saja yang harus saya lakukan supaya dapat beredar di masyarakat luas ? Dan bagaimana cara pengurusannya ? Mohon bantuannya. Terimakasih.

    • Selamat Pagi Bapak Nurman, untuk produk makanan dua izin usaha yang harus dikantongi yaitu izin resmi dari BPOM dan halal MUI. Untuk proses perizinan BPOM Bapak bisa mengikuti langkah-langkah yang telah kami sampaikan di atas, sedangkan untuk cara mengurus izin halal MUI Bapak bisa mengaksesnya melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  35. Maaf mau tanya saya mau jualan obat tradisional dari serbuk cacing tanah Lumbricus rubellus saya harus izin P-IRT / harus sampai BPOM kalau BPOM saya keberatan bayar apoteker pendaping perbulannya masalahnya barangnya belum laku banyak terimakasih

  36. Maaf, saya kan jual sabun herbal dan saya jual ke teman2 dekat di kampus.
    Apakah itu harus ada ijin BPOM?
    Soalnya saya masih pengusaha kecil rumahan sdgkan utk dpt izin BPOM kan biaya dan syaratnya lumayan mahal.
    Terimakasih…

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya seluruh produk makanan dan obat wajib mengantongi izin resmi dari BPOM, termasuk juga produk sabun herbal. Agar produk sabun herbal yang Sdr. Dafi produksi bisa berkembang lebih besar dan tidak hanya menjangkau pasar di sekitar kampus, ada baiknya bila Sdr. Dafi melengkapi izin edar produk sejak sekarang. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  37. Saya masih sekolah,rencananya saya akan memproduksi pomade di rumah,apakah produk saya harus memiliki izin edar ?

  38. Salam kenal, saya ingin menjual produk makanan misalnya dari Yogyakarta kemudian saya jual dijakarta ( edarkan dipasar ), apakah saya perlu ada ijin peredaran dari pemerintah setempat atau tidak, mohon dibantu, terima kasih

  39. mau tanya untuk pendaftarn ML apakah ada ukuran tertentu/ retail mis kemasan 1kg harus ML sedang ukuran 5 kg tidak kena pendaftaran ML barang sambal saos. terima kasih

  40. Mohon info.. Kalau untuk usaha ayam potong beku dan di edarkan di daerah sekitar saja… Apa harus urus perizinan bpom dan mui juga untuk lebih baiknya… Pengurusan izin tersebut apa di pungut biaya ??kalau iya sekitar brp ya kurang lebihnya.. terimakasih…

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin BPOM dan sertifikasi halal atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Namun untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Untuk biaya yang ditentukan di setiap daerah berbeda, kami sarankan untuk Bapak Adi untuk menghubungi dinas terkait di kota Bapak. Terimakasih dan salam sukses!

  41. menurutketentuan BPOM. kewajiban MD dikecualikan untuk produk dengan umur simpan kurang dari 7 hari pada suhu ruang.
    Pertanyaan saya, jika umur simpan kurang dari 7 hari pada kondisi dingin, apakah termasuk pengecualian (tidak perlu MD)..?
    jika tidak perlu MD, bentuk izin apa yang haru ada. ? produk ini dibuat di central kitchen dan dijual di restoran (bukan retail toko).
    terima kasih atas kesediaanya memberi pencerahan

  42. maaf,saya mau tanya bagaimana prosedur perpanjangan ijin edar jamu tradisional di bpom semarang dan jakarta?

  43. saya mau tanya, apa dlam pndaftaran ke BPOM harus dengan mengisi form perusahaan? krena saya mau mndaftarkan produk pomade yg hanya di produksi dirumahan saja,,,

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya industri kecil juga bisa mendapatkan izin dari BPOM. Seperti informasi yang kami sampaikan di atas, nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal dan pengawas diberikan oleh Dinas Kesehatan/ Kodya, sebatas penyuluhan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  44. salam….
    saya mau bertanya, saya punya produk abon tapi apa saja yang perlu saya siapka agar dapat izin dari BPOM dan MUI ? teerima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk syarat dan cara pengurusan izin BPOM Bapak Ilham bisa mengikuti langkah-langkah di atas, sedangkan untuk pengurusan izin MUI Bapak Ilham dapat membuka informasi lengkapnya melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  45. Selamat siang, sy ingin tanya, sy baru mau mulai berjualan secara langsung kepada konsumen produknya pisang beku, dimana pisang itu pisang segar dan hanya diproses di freezer kecil. Apakah pengurusan ijinnya di bpom atau dinkes? Karena rencananya saya hanya berjualan di gerobak dan sewa teras/space di supermarket. Sy jg rencananya mau jualan risoll pisang beku, tp hanya berjualan langsung, artinya ketika dimasak baru kami serahkan ke konsumen.

    • Menurut saya ga perlu izin apapun mbak itu kan sama dengan berdagang biasa, kecuali barang yg di perdagangkan ingin di edarkan. Ini menurut saya, maf kalo pendapat saya salah.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk industri skala rumahan, Ibu Trissia bisa mengurus izin P-IRT di dinas kesehatan setempat. Informasi selengkapnya mengenai cara pengurusan P-IRT dapat Ibu akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  46. Saya kesulitan untuk memproduksi produk kosmetik perawatan kulit wajah berbahan alami 100%,karena tidak punya apoteker, jika harus menggunakan apoteker saya berat karena tidak ada dana untuk menggaji apoteker. Saya juga tidak punya lahan untuk menanam bahan pembuatan produknya, saya hanya membeli bahan dr org kemudian saya olah. Tolong bantu saya

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk persyaratan perizinan BPOM khususnya obat Ibu Rin hanya perlu mencantumkan bahan baku yang digunakan ke laboratorium penguji. Informasi selengkapnya mengenai persyaratan dan cara mengurus izin BPOM dapat Ibu simak pada artikel di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      • Trimakasih atas jawaban dr pertanyaan saya sebelumnya, saya ingin tanya lg bagaimana cara saya untuk menanyakan tentang hal2 yg blum saya mengerti, apakah saya bs bertanya langsung pd BPOM via email? Karena saya tidak tahu alamtnya selain itu juga sepertinya saya tidak punya biaya untuk langsung menanyakannya ke kantor BPOM saat ini, karena modal saya sangat minim utk menjalankan usaha ini.

      • Selamat pagi Ibu Rin, untuk layanan konsultasi dan pendaftaran elektronik BPOM bisa membuka link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  47. Selamat pagi, saya mau memulai usaha minuman sarang walet siap minum dalam kemasan botol dengan tempat produksi di rumah, kira2 izin apa yang saya butuhkan ? bagaimana prosesnya dan kira2 biayanya berapa ? thanks.

  48. sy mw memulai usaha air minuk kemasan gelas dengan skala kecil,gmn proses mulainya. langkah awal apa yg hrs sy lakukan,dn pemeriksaan airnya dilakukan dimana. sy berdomisili di Kab.Bombana Sulawesi Tenggara. apakah untuk mnapatkan izin produksi harus mempunyai pabriknya terlebih dahulu atw bisa mendirikan pabriknya setelah mndapatkn izin produksi dn telah selesai semua persyaratanx. mohon bimbinganx,,krn sy adalah pemula. terima kasih banyak sebelumnya

    • Terimakasih Ibu Tini telah berkunjung di bisnisUKM.com. Untuk bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) dibutuhkan beberapa perizinan seperti misalnya :
      1. Akte perusahaan,Izin usaha,Siup,Tdp,Domisili perusahaan.
      2. Izin Industri, UUG.
      3. Merek Dagang.logo dagang,disain label kemasan.
      4. SIPA (surat izin penggunaan air tanah)
      5. Laboratorium (air bahan baku siap kemasan)
      6. Penerapan Iso 9001:2008.
      7. Penerapan SNI.
      8. Izin BPOM
      9. mempersiapkan laboratorium pabrik.
      10. PSB (pemeriksaan sarana balai) sampai mendapatkan angka nilai memenuhi syarat.
      11. Registrasi produk
      Ada baiknya bila Ibu Tini mempersiapkan berkas perizinan terlebih dahulu sebelum pabrik mulai beroperasi. Semoga bisa membantu Ibu Tini dalam merintis bisnis air minum dalam kemasan. Salam sukses!

  49. sy ingin memproduksi dan menjual obat gosok tradisional yg mengandung arak, mau tanya, surat2 izin apa saja yg diperlukan? terima kasih

  50. Salam sejahtera bapak/ibu.kami minta masukannya dalam pengurusan surat2 produk kami.kami mempunyai produk obat herbal.dan banyak jenis obat 2 herbal yang kami produksi.sementara ini kami kesulitan dalam pengurusan surat2.tolong infonnya apa saja yg dibutuhkan dalam pengurusannya.harus kemana kami datang.kami posisi di kalimantan barat.pontianak.terima kasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk informasi pengurusan izin BPOM di Daerah Pontianak, Kalimantan Barat, Bapak Samsuni bisa menghubungi Balai Besar POM yang beralamatkan berikut ini :
      Balai Besar POM di Pontianak
      Jln. Dr. Soedarso
      Pontianak, Kalimantan Barat – 78124
      Telp: 0561- 572417 Fax: 0561 – 737720
      Email: bpom_pontianak@pom.go.id
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  51. Selamat pagi, Saya mau tanya gimana ya prosesnya mendaftar bpom sama tes produk saya. Rencana saya mau menjual madu murni yg di hasilkan dari peternakan lebah di kampung saya. Sekarang saya domisili di jakpus. Oya kira2 proses semuanya itu kurang lebih biaya berapa ya?

  52. Apakah untuk membuat ijin produksi di wajibkan membangun tempT produksi yg telah disetujui oleh bpom…..bagaimana apa bila selaki ukm blum mampu untuk membangun sesuI yg di setujui….krn untuk kategori kosmetik langsung ke bpom bukan dinkes…..terima kasih

  53. Saya ingin memulai usaha jual bakso ikan matang. Ijin apakah yang diperlukan untuk memulai usaha bakso ikan dengan tempat produksi dari rumah domisili Jakarta Utara? Bagaimana procedure untuk mengurus ijin? Di mana tempat laboratorium untuk menguji microbiology bakso ikan? Terima kasih untuk bimbingannya.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Melihat usaha bakso ikan yang akan dirintis Ibu Leah Suri tergolong skala industri rumah tangga, sebagai langkah awal sebaiknya Ibu bisa melengkapi produk dengan izin PIRT dari Dinas Kesehatan setempat. Informasi selengkapnya dapat Ibu akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  54. saya mempunyai produk sejenis obat tradisional tawar yang berbentuk serbuk dan di produksi dalam dalam sekala kecil, yang ingin saya tanyakan ijin apakah yang harus saya urus dan syarat apa saja yang harus di penuhi serta berapa kira-kira biaya pengurusannya. kalo boleh tahu kepada siapa saya dapat mengkonsultasikannya?
    saya tinggal di medan. mohon bantuannya. terimakasih banyak

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk informasi lengkap mengenai pengurusan obat tradisional, Bapak Henri bisa datang langsung ke kantor BPOM Medan yang beralamat di Balai Besar POM di Medan Jln. Willem Iskandar Psr. V Barat I No. 2 Medan Estate Medan, Sumatera Utara – 20731. Telp: 061 – 6622968 Fax: 061 – 6622968, Email: bpom_medan@pom.go.id. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  55. Saya berencana untuk membuat home industry Pomade, izin apa saja yang saya butuhkan untuk bisa mengurus bpom? Terina Kasih

  56. Saya memiliki usaha vco di bali. Saya sdh punya ijin dikes PIRT, saya ingin mendaftarkan ke BPOM. Mohon penjelasan gimana caranya…thx

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk syarat dan prosedur perizinan BPOM, telah kami informasikan pada artikel di atas. Selanjutnya kami persilahkan Bapak Putu Suardika untuk datang langsung ke BPOM daerah setempat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  57. Salam bu. Syarat apa saja yg musti saya minta atau urus dari pabrikan utk impor produk makanan? Ada yg bs saya hubungi untuk membantu proses dr A sampai Z? Terima kasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk menjadi importir khususnya produk makanan, Bapak William setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut ini :
      1. Memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akte pendirian, SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
      2. Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) yang nomor registrasinya dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Disperindag.
      3. Memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK).
      Informasi selengkapnya mengenai prosedur import makanan bisa diakses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  58. selamat pagi
    saya mau bertanya
    apabila saya ingin membuka hoom industri kecil minyak gosok izin apa saja yg harus saya urus
    terimakasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk skala home industri, Bapak Linyung bisa melengkapi izin PIRT dari dinas kesehatan setempat. Selanjutnya apabila sudah berkembang baik, Bapak bisa mendaftarkan produk tersebut ke BPOM. Informasi lengkap seputar cara pembuatan PIRT bisa Bapak akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  59. saya ingin mengurus surat bpom tentang produck yang saya produksi,jadi tolong gimana cara dan kemana saya harus mengurus surat2 tuk memperlancar ijin usaha saya,agar bisa saya bisa menjual bebas tampa ada halangan ijin keluar dan didalam negri?? terimahkasi.. tolong bantuan..terimahkasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk prosedur pengurusan izin BPOM, Ibu Rahma bisa mengikuti langkah-langkah yang telah kami bahas di atas. Sedangkan untuk mengurusnya, Ibu Rahma bisa menghubungi kantor BPOM yang beralamat di : Jl. Percetakan Negara No.23 – Jakarta 10560 Indonesia
      Telp : (021) 4244691/42883309/42883462
      Fax : (021) 4263333
      Email : ulpk@pom.go.id
      Atau bisa juga konsultasi melalui :
      SMS : 081.21.9999.533
      Email : halobpom@pom.go.id

      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  60. Saya mau tanya penting sekali… saya lagi skripsi.. bisakah menguji sampel padatan disana? Adakah instrumen laboratorium untuk dekstruksi basah dan CV-AAS ada disana? Berapa biaya yang dibutuhkan? Mohon jawabannya

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk informasi lengkap mengenai uji sampel produk bisa menghubungi BPOM melalui alamat :
      Jl. Percetakan Negara No.23 – Jakarta 10560 Indonesia
      Telp : (021) 4244691/42883309/42883462
      Fax : (021) 4263333
      Email : ulpk@pom.go.id
      Atau bisa juga konsultasi melalui :
      SMS : 081.21.9999.533
      Email : halobpom@pom.go.id

  61. Saya ingin memulai usaha untuk membuat VCO, ijin2 apa saja yang saya perlukan untuk produksi VCO tersebut. Terima kasih sebelumnya

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com, belakangan ini VCO dikembangkan sebagai bahan kosmetik maupun produk kesehatan. Untuk itu izin usaha yang perlu Bapak Budi miliki antara lain izin produksi dari Dinas kesehatan setempat untuk skala industri rumahan, izin dari BPOM dan Halal MUI. Informasi lengkap seputar cara pengurusan surat izin usaha bisa Bapak akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  62. Mhn infonya prosedur urus ijin produk minuman (air mineral) kemasan. Kira-kira biaya sekitar berapa ? Makasih atas penjelasan nya.

    • Terimakasih telah berkunjung di bisnisUKM.com. Untuk bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) dibutuhkan beberapa perizinan seperti misalnya :
      1. Akte perusahaan,Izin usaha,Siup,Tdp,Domisili perusahaan.
      2. Izin Industri, UUG.
      3. Merek Dagang.logo dagang,disain label kemasan.
      4. SIPA (surat izin penggunaan air tanah)
      5. Laboratorium (air bahan baku siap kemasan)
      6. Penerapan Iso 9001:2008.
      7. Penerapan SNI.
      8. Izin BPOM
      9. mempersiapkan laboratorium pabrik.
      10. PSB (pemeriksaan sarana balai) sampai mendapatkan angka nilai memenuhi syarat.
      11. Registrasi produk
      Semoga bisa membantu Ibu Asih dalam merintis bisnis air minum dalam kemasan. Salam sukses!

  63. mau tanyak prosedur uji lab protein dan kandungan sebuah usaha yang mau di jalankan
    yang di kelolah sendiri,,terimakasih atas infonya,,

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com, untuk prosedur pendaftaran uji lab makanan bisa dimulai dengan mengisi Formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jl.Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan. Informasi selengkapnya telah kami bahas pada artikel di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  64. Gimana cara urus surat izin dari POM yah untuk Kosmetik? Sya ada kosmetik Racikan, dan udh ada uji Labx. Tpi bingung urus diPOM kek gmna??? Mohon Penjelasanx yah

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Apabila produk Bapak/Ibu telah lolos uji lab, selanjutnya untuk pengurusan BPOM kami persilahkan Bapak/Ibu untuk datang ke Balai POM yang ada di sekitar lokasi usaha Bapak/Ibu. Berikut ini kami lampirkan daftar alamat kantor atau Balai POM di berbagai daerah, KLIK DISINI (klik link tersebut). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  65. Mohon info apakah diperlukan ijin dari bpom untuk membeli kosmetik atau suplemen online dari luar negeri untuk keperluan pribadi untuk pengeluaran barang tsb. Terima Kasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Kepala BPOM No 27 Tahun 2013 dijelaskan ada syarat obat dan makanan dapat masuk ke wilayah Indonesia. Yakni harus telah memiliki:
      1. Izin edar;
      2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor; dan
      3. Mendapat persetujuan dari Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan (impor).
      Dari peraturan tersebut juga jelaskan bahwa impor obat dan makanan TIDAK dapat dilakukan secara perorangan karena saat ini Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kepala BPOM hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor. Informasi lengkap mengenai syarat pengurusan Surat Keterangan Impor (SKI) dapak Bapak Hanif akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI (Klik link). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  66. semoga badan POM bebas dari pungli dan korupsi sehingga dp memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan lebih baik dan maksimal khususnya para pengusaha industri obat dan makanan. majulah Indonesia mulai dari birokrasi yang simpel dan jujur, birokrasi yg seharusnya mudah, janganlah dipersulit, Insya Allah Indonesia menjadi berkah dan makmur bersama. Amiiin.

  67. usaha modal 100rb ijin nya kok ribet….dan pasti biayanya lebih dari 100rb. indonesiaku sayang indonesiaku malang

    • Saya. Belum juga bisa mendapakan SPP padahal sudah terdaftar perusahaannya. Sampai sekarang belum bisa mengakses penilaian pangan.

  68. saya ingin membuat obat herbal
    bagaimana cara nya supaya bisa mmndapat kan no ijin pom
    mkasih tlg ya

  69. bagaimana cara nya mndpat kan informasi yg jelas dan rinci tentang syarat2 mndpt kan izin dri bpom setempat sampe bpom pusat, sya harap bisa mndpt kan hasil yg sesuai dngan yg saya harap kan seblum dan sesudah nya sya ucp kan trima kasih

  70. mau usaha kecil aja dapet bpom susah amat,biaya yg tidak sedikit pula…gimana cepet majunya Indonesia

  71. saya bekerja sama dengan medcos untuk produk cosmetik dengan nama MJ Beauty. apakah produk tersebut sudah dalam proses ke Badan POM ?
    terimakasih

  72. Mohon Informasinya jika saya ingin menambahkan “Merk” baru pada produk yang sama. bagai mana syarat dan ketentuannya. Terima Kasih.

  73. Ass. slmat siang Pak. saya mau tanya, saya ada rencana mau dirikan babrik kopy khas daerah saya pak tapi saya tidak mengerti bagaimana cara mendapatka izin produksi dari BPOM….. bagaimana cara pengurusan dari BPOM dan dimana kita bisa mengurusnya apa didaerah juga dilayani kalau ada di dinas mana kita harus datang…..?
    mohon jawabannya…

  74. sudah siap luncurkn barang tapi lisensi produk belum ad, ap bisa dijlnkn produk berupa kopi sambil mengurus lisensi?

  75. gmna cara pengurusan lisensi produk di tingkat kabupaten? sy sudah memiliki produk yg siap untuk dpsarkn tapi tersendat dibgian lisensi..mhon infox scpatx..

  76. Saya ingin mulai usaha kecil dengan mengimport produk snack dari luar negeri, mohon sarannya hal apa saja yang harus saya lakukan untuk bisa mendapatkan izin ML dan berapa lama prosesnya..?

    Demikian,atas bantuannya diucapkan terima kasih

  77. saya ingin bertanya, saat ini saya membeli suatu produk kosmetik melalui ol yang tidak tercantum izin dari BPOM. Menurut penjual itu hasil racikan dokter. Tapi saya masih ragu apakah kosmetik ini mengandung bahan berbahaya atau tidak. Di laboratorium mana saya bisa mengecek sampel kosmetik ini? Saat ini saya berdomisili di Aceh. Mohon info’y. Terimakasih

  78. Maaf saya mau nanya: Untuk menjual ayam mentah/karkas di pasar dan Fried Chicken harus izin BPOM? Usaha apa saja yang harus Ijin (Terkait bahan makanan dan makanan)

    Thx

    Tri

  79. Apakah ada persyaratan khusus untuk sarana produksi makanan dan minuman (dg kode Nomor Izin Edar MD) ?
    Kalau ada apakah seperti syarat CPOB pada obat2an ?
    Kalau ada syarat2nya bagaimana dan dimana untuk mendapatkannya ?
    Terimakasih atas jawabannya .

  80. maaf saya mw tanya>> apa stiap produk luar negri (impor), yg terdapat POM SI, tapi ngk ada MUI_nya>> apa ada jaminan halalnya
    ?

  81. Bagaimana prosedur pendaftaran ijin edar produk garam konsumsi, berapa lama masa laku sertifikat ijin edar, berapa beaya yang harus saya tanggung?

  82. saya ingin usaha kecil-kecil dengan import produk kopi, mohon sarannya untuk pengurusan API-U maupun ijin ML
    terima kasih

  83. bagaimana cara mendapatkan informasi atau jurnal tentang standart umum ekstrak tumbuhan obat? saya sangat membutuhkan informasi tersebut dalam penyelesaian karya ilmiah saya.
    terima kasih

  84. saya ingin bertanya, bagaimana kalau saya hanya mengubah kemasan yang sudah ada depkesnya.
    misal : produk a dengan merk a depkesnya xxx
    saya ganti dengan kemasan saya, produk a dengan lebel b
    apa saya boleh menggunakan depkes xxx dalam kemasan b??
    kalau tidak boleh, bagaimana cara mendapatkan depkes yg baru??
    terima kasih

  85. saya mau tanya, apa produk rumahan makanan kecil sperti, krupuk,kripik pisang,kripik singkong. Harus ada ijin dari bpom, tlng jelasin dg semua ketentuanya makasih

  86. saya mau tanya gmn saya bisa dapatin baku mutu batasan logam berat pb,cd,cu,dan hg terhadap udang,air sungai,dan sedimen?
    mohon jawabannya ya…
    terima kasih…

  87. saya ingin memulai usaha pembuatan nuget, apa yang harus saya lakukan untuk yang pertama kalinya?

  88. Saya mempunyai usaha garam beryodium, ijin MD sdh habis masa berlakunya dengan diterapkannya One Day Service bagaimana cara mendaftarkannya? persayaratan kami sudah lengkap termasuk hasil pemeriksaan BPOM dari surabaya, terima kasih

  89. saya ingin memulai usaha. daerah balikpapan byk tanaman singkong yg blm maksimal pemanfaatannya, mohon sarannya.

Komentar ditutup.