Syarat Mendapatkan Izin SNI Untuk AMDK

SNI (Standar Nasional Indonesia) merupakan Standar satu satunya yang berlaku secara Nasional di Indonesia. SNI ditetapkan oleh panitia teknis yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Lalu, apa yang dimaksud dengan AMDK?

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 705/MPP/Kep/11/2003 AMDK atau air minum dalam kemasan adalah air baku yang sudah diproses dan juga dikemas sehingga aman untuk diminum. Dan air baku itu sendiri merupakan air yang telah memenuhi persyaratan kualitas air bersih untuk diolah menjadi produk Air Minum Dalam Kemasan.

Sedangkan menurut SNI 01-3553-2006, Air Minum Dalam Kemasan merupakan air baku yang sudah diproses, dikemas dan aman untuk diminum mencakup air mineral dan juga air demineral. Air mineral merupakan air minum dalam kemasan yang didalamnya mengandung mineral dengan jumlah yang tertentu tanpa menambahkan mineral. Air demineral merupakan air minum di dalam kemasan yang didapatkan melalui proses pemurnian seperti destilasi, reverse osmois, deionisasi dan proses setara.

Syarat mendapatkan SNI 01-3553-2006

  1. Sertifikat merk Produk atau resi
  2. SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) atau IPATEK milik sendiri maupun dari pemasok air.
  3. Hasil Report analisis untuk uji air baku yang mengacu pada Permenkes 907 tahun 2002
  4. TDP, TDI, SIUP, IUI dan NPWP
  5. Badan Hukum Perusahaan

Peralatan Alat Lab

  1. Inkubator ( kalibrasi)
  2. Turbidity meter (kalibrasi)
  3. Conduktivity meter (kalibrasi)
  4. Otoclave (kalibrasi)
  5. Alat test ozon (kalibrasi)
  6. Timbangan digital (kalibrasi)
  7. Peralatan mikro (tabung reaksi, cawan) (kalibrasi)
  8. FH Meter (kalibrasi)
  9. Peralatan gelas (kalibrasi)
  10. Oven (kalibrasi)
  11. Inkubator

Implementasi Dokumen Sistem Manajemen Mutu

  1. Prosedur Kerja
  2. Form permohonan dari SNI
  3. Catatan Mutu Dan Form
  4. Instruksi Kerja
  5. Form Data Perusahaan
  6. Pedoman Mutu

Berdasarkan Kepmenperindag No : 705MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan Dan Perdagangan menjadikan SNI 01-3553-2006 sangat diwajibkan untuk dimiliki dan diterapkan oleh perusahaan AMDK.

Sumber gambar : http://img.okeinfo.net/content/2013/06/24/320/826811/bnJ5eiigV2.jpg

22 Komentar

  1. Saya punya depot air minum isi ulang sejak th 2007 dgn izin situ, SIUP, tdp, npwp, tdi dan sertifikat laik higiene dari Depkes, apa dgn izin tersebut bisa saya produksi AMDK?

  2. Assalamualaikum pak saya mau nanya berapa ukuran bangunan utk usaha air minum kemasan bumdes. Supaya sesuai standar izin sni trimakasih mohon dibantu infonya pak,,

  3. Saya ada rencana membuat AMDK cup. Dalam ruang lingkup kecil. Apakah harus membuat ijin SNI dan bpom

  4. Assalam ww trimakasih atas informasinya , menambah wawasan kami untuk jenjang usaha yang sedang kami rintis, tanya,” untuk mengurjus SNI sampai terbit sertifikat apakah tidak bisa di percepat misal 6 bulan ?

    • Assalam ww trimakasih atas informasinya , menambah wawasan kami untuk jenjang usaha yang sedang kami rintis, tanya,” untuk mengurjus SNI sampai terbit sertifikat apakah tidak bisa di percepat misal 6 bulan ?

  5. Saya ada rencana mau buka AMDK cup ya untuk ruang lingkup kecil apakah perlu izin SNI dan bpom

  6. Mat siang pak, Saya ada rencana mau beli mesin aqua gelas/cup. Bagaimana cara ngurus SNI,BPOM untuk air minum aqua gelas tsb apa bisa secara online atau tidak dan kira2 prosesnya brp lama. Tq

    • Selamat pagi Bapak Nuryanto, untuk informasi biaya pembuatan label SNI bisa Bapak akses melalui link berikut, KLIK DISINI.

  7. Mohon informasi, apakah bisa depot air minum isi ulang ditingkatkan menjadi AMDK? Saat ini lokasi yang saya gunakan adalah rumah sendiri.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk informasi lengkap mengenai pendaftaran SNI, dapat bapak Nur akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      • Assalamu’alaikum…brp lama ya merek dari air kemasan yg di ajukan bisa di terima oleh pemiliknya…..

      • Wa’alaikumussalam, terimakasih Ibu Tati Ismail telah berkunjung di BisnisUKM.com. Proses pendaftaran merek di Ditjen HKI harus membutuhkan waktu yang cukup lama, menurut UU Merek proses tersebut yaitu kurang lebih 14 bulan. Proses tersebut dapat lebih lama apabila ada hal-hal lain terkait pendaftaran merek, misalnya adanya sanggahan dari pihak lain terhadap merek yang akan didaftarkan. Sehingga tidak jarang dan banyak sekali pendaftaran merek yang memakan waktu lebih dari 2 tahun. Informasi selengkapnya bisa Ibu Tati akses melalui link berikut, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

Komentar ditutup.