stempel

Izin Daftar Usaha Pariwisata

Usaha jasa perjalanan wisata terdiri dari penyelenggara biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata. Bidang usaha biro perjalanan wisata adalah

dirjen pajak

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpaj