Tax Amnesty dan Pendeklarasian Pajak UMKM

JAKARTA—Pemerintah optimistis pengusaha di dalam negeri yang masuk kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah akan memanfaatkan momentum pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya.

Tax Amnesty, Pendeklarasian Pajak UMKM

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan kebijakan pengampunan pajak dan sejumlah deregulasi paket ekonomi memperoleh respons baik dari pasar sehingga bisa menambah potensi aliran dana, termasuk dari pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, pendeklarasian pajak oleh UMKM sekaligus menjadikan basis pajak menjadi lebih akurat. UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 63%. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyebutkan ada 60 juta UMKM dengan 80% di antaranya masuk dalam kategori usaha mikro kecil.

Tax amnesty bukan hanya memberikan kesempatan orang kaya yang punya uang di luar negeri tetapi kita juga memberikan kesempatan kepada UMKM yang ratusan ribu UMKM enggak jelas daftarnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga Artikel Ini :

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pajak Penghasilan Dikoreksi Bertahap

Dia berharap dengan pendeklarasian, UMKM juga terdaftar secara legal. Pelaku kegiatan ekonomi yang tidak membayar pajak diberikan kesempatan luas untuk perbaikan pembayaran kewajiban pajak. Sofyan menilai dengan pemasukan dari pajak akan didapat anggaran yang sehat.

“Ayo, kita perbaiki dengan bayar pajak secara benar. Kami dapat uang untuk APBN, 2017 akan lebih baik lagi karena basis pajak akan mungkin lebih baik,” katanya.

Guna menampung repatriasi dana dari implementasi UU Pengampunan Pajak,  ujar Sofyan, pemerintah akan merapatkan proyek strategis nasional yang bakal dikerjakan swasta. Menurutnya, presiden bakal melakukan rapat kabinet untuk menentukan proyek strategis nasional yang ditawarkan ke swasta pada Jumat (15/7).

Dia mengharapkan semua menteri memiliki komitmen yang sama untuk memastikan proyek-proyek tersebut dan siap dibiayai dengan skema public private partnership (PPP).

“Semua menteri komitmen begitu mengatakan proyek itu proyek PPP. Ayo, kita kerjakan agar semua dana yang masuk bisa untuk infrastruktur di Indonesia,” ucapnya.

Deklarasi Pajak UMKM

Sidqy L.P Suyitno, staf ahli Menteri Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan  tarif tebusan bagi UMKM yang akan ikut deklarasi sebesar 0,5% akan membantu pemerintah menjaring UMKM yang belum tersentuh pajak.

BINGUNG CARI IDE BISNIS ?
Dapatkan Ratusan Ide Bisnis Dilengkapi Dengan Analisa Usaha.
Klik Disini

Tingkat kepatuhan pajak masih sangat rendah, di sisi lain, pajak penghasilan di dalam negeri masih terhitung kecil sebesar 25%.  Hal tersebut masih jauh dibandingkan dengan negara lain termasuk Malaysia dan Singapura yang menetapkan PPh sebesar 70%.

“Jangan nakut-nakutin , kalau diburu langsung mesti takut. Diminta untuk mendaftar dulu lah,” katanya.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingrabutun menilai pelaku UMKM akan berbondong-bondong melakukan deklarasi pajak. Di sisi lain, UMKM juga memerlukan peraturan khusus yang mengatur keberadaan UMKM termasuk mengenai diskon pajak, kemudahan, kepastian, perlindungan dan kesempatan berusaha.

Dia meyakini deklarasi oleh UMKM hanya terjadi pada skala menengah, sementara skala kecil yang mendominasi masih nomaden. Akumindo belum memiliki data mengenai jumlah pelaku UMKM yang rajin membayar pajak, namun dia yakin presentasenya sangat kecil.

“Apakah sudah ada UU tax amnesty untuk UMKM, ditentukan dulu jangan sebatas wacana. Kalau itu ada, UMKM akan banyak yang deklarasi untuk bayar pajak,” ujarnya.

Sumber Tulisan:
koran.bisnis.com