Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

"SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. "

siup 221x200 Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Sasaran

Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar

Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Kategori SIUP

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :

  1. SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
  2. SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
  3. SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )

Manfaat

Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :

  • Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
  • Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

  • Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha

3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses.
Sumber gambar : http://default.tabloidnova.com/files/article/photo/19502_mengurus%20npwp.jpg

11358
Komentar Anda
28 Komentar
2 minggu lalu, michael weya menulis: BACA TUTUP

perian izin usaha dalam hal ini saya pingin tanya tentang tanda daftar perusahaan saya perna melihat penomoran ada 11 digit tersebut kode apa ?

3 minggu lalu, edwin menulis: BACA TUTUP

Saya mau tanya pak, kalau kita sudah perna bikin SIUP,SITU terus seumpamanya kita pinda tempat usahanya itu masih bisa dipakai gak ditempat yg baru.trimakasi!

2 bulan lalu, siti menulis: BACA TUTUP

apakah ketika mendapatkan kartu siup untuk pertama kalinya sudah sekalian dengan kartu herregistrasinya?

2 bulan lalu, Erick Setiawan menulis: BACA TUTUP

Malam Pak/Bu
Saya berminat membuat UD toko penjualan tas (travel bag)
Sistem penjualan:
- e-commerce (via online)
- produk dibuat perusahaan lain (re-selling tetapi dengan brand sendiri)
Apakah memerlukan Surat izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan?
Jika pakai izin, mengenai lokasi usaha diisi seperti apa?
mengingat usaha yang mau didirikan tidak mempunyai lokasi yang pasti.

Terima kasih atas balasannya
nb: mohon dibalas via e-mail
n4t4n_es@yahoo.co.id

2 bulan lalu, WIWIK YULIANA menulis: BACA TUTUP

SAYA PEDAGANG BARU.SAYA INGIN MEMPUNYAI SIUP UNTUK USAHA PERDAGANGAN SAYA. DOKOMEN YG DI BUTUHKAN APA AJA? UNTUK MANDAPATKAN SIUP SEBELUM SAYA MENGHADAP KE DINAS PERDAGANGAN.THANK,S

2 bulan lalu, taufik menulis: BACA TUTUP

kalo usahanya di atas trotoar tdk punya tempat sendiri bagaimana?
haturnuhun

3 bulan lalu, cemplus menulis: BACA TUTUP

toko perlengkapan bahan pangan di rumah perlu siup gk ya?? trus maksudnya akte pendirian apa ya?/

3 bulan lalu, diono menulis: BACA TUTUP

perdagangan kambing bisa ajukan SIUP gak ya??????????????

4 bulan lalu, deden hermawan menulis: BACA TUTUP

BAGAIMANA kalo dengan pembuatan SIUP.untuk usaha kecil.hom industri yang bergerak di bidanng jasa jahit.

4 bulan lalu, Martin menulis: BACA TUTUP

Bagaimana ya caranya untuk membuat surat keterangan usaha?

4 bulan lalu, eri menulis: BACA TUTUP

Kalau urus siup jasa usaha pengeboran minyak dan gas bumi prosesnya gmn

4 bulan lalu, danish menulis: BACA TUTUP

apa saja syarat untuk ijin usaha bengkel las

5 bulan lalu, agung menulis: BACA TUTUP

maaf gan numpang tanya ?? saya mau buka usaha dagang ?? kecil gimna cara bikin nya apa bikin tingat keluarahan ?? untuk mendapatkan izinya apa giman soalnya saya pengen buka usaha kecil 2an tapi resmi tolong dibantu yah gan? makasih

6 bulan lalu, amir menulis: BACA TUTUP

kalau SIUP usaha yang bergerak di bidang jasa apa saja persyaratannya?

7 bulan lalu, lamsen sihotang menulis: BACA TUTUP

untuk biaya pembutan siup kira-kira barapya, tolong berikan pejelasanya

7 bulan lalu, evi menulis: BACA TUTUP

untuk SIUP bagi PT bergerak di bidang perdagangan properti apakah sama dengan perusahaan perantara perdagangan properti?

7 bulan lalu, denny zakhirsyah menulis: BACA TUTUP

aq ingin ngurus perpanjangan siup kecil dengan beberapa perubahan….., gimana cara?

8 bulan lalu, fajar menulis: BACA TUTUP

rumit,makanya banyak yang males buat siup,kalo ga rumit lebih banyak lagi rakyat indonesia yang jujur masuk bayar pajak juga..payah

1 tahun lalu, muchsin menulis: BACA TUTUP

numpang nanya ,,
saya mau cari siup,npwp,tdp,situ dll
dan pertanyaan saya di mna mencari surat usaha badan hukum?
dan apakah ijin gangguan/ho itu yg di maksud?
dan apakah harus perlu arsitek untuk menggambar denah lokasi ?
atas jawaban nya trimakasih..

1 tahun lalu, bood menulis: BACA TUTUP

saya pelaku usaha kelas embek mau ngurus SIUP buat jamsostek mandiri. usaha saya video shooting masak ijin HO segala dan itu lo akte pendirian kita pa ya punya apa itu harus…Kita kan gk berbadan hukum cuma punya perorangan yang bermodal sekitar 30 – 50jt

1 tahun lalu, sonja jane pattimahu menulis: BACA TUTUP

maunanya nih pak,kalau dengan penghasilan tidak tetap dari usaha yg kami jalankan ,dan dengan modal yang masih jauh dibawah ketentuan yg tercantum diatas,apakah perlu punya siup?
terus terang kami punya mimpi besar utuk kembangkan usaha bagaimana/apa saran bapak

1 tahun lalu, waty menulis: BACA TUTUP

maaf pak misalnya saya ingin mengecek keberadaan sebuah perusahaan dengan no siup bisa apa tiak untuk memastikan apakah siup yang mereka cantumkan benar benar dari dinas terkait atau “siup aspal “yang hanya digunakan untuk meyakinkan calon pekerja.terima kasih mohon balasanya agar kami orang awam tidak tertipu.

salam hormat dan treima kasih
waty

2 tahun lalu, Nur menulis: BACA TUTUP

Dear Pak Jabat,

Kami sedang merencanakan untuk membuat warung makan sederhana dengan modal +/- 30 juta. Apakah usaha kami tersebut harus memiliki HO, SIUP, NPWP, atau lainnya? Mohon petunjuk tentang apa saja perizinan yang harus kami miliki (urus) untuk usaha tersebut (HO, SIUP, dll).

Terima kasih & Salam hormat,
Nur

2 tahun lalu, sri wardiyah menulis: BACA TUTUP

usaha yang bagaimana yang harus membuat siup?
saya tinggal di kota batam kalau saya boleh tau kantor pembuatan siup di batam di mana ya pak. mohon bantuannya.

2 tahun lalu, dikganang menulis: BACA TUTUP

mohon diperbolehkan rakyat jelata ini bertanya sedikit, apabila ingin menjadi agen resmi ddlm sebuah usaha kecil Usaha Dagang(UD) harus menggunakan SIUP?
contoh: sy ingin buka usaha menjadi ”agen resmi pupuk urea”. nah apakah usaha ini harus menggunakan SIUP dan HO?
matur nuwun

2 tahun lalu, Panji menulis: BACA TUTUP

Sy mau tanya lanjutan dari jawaban diatas… Apa usaha laundry tersebut harus atau tidak harus punya SIUP ?
Makasih

2 tahun lalu, ozi menulis: BACA TUTUP

dear meidiana,
saya rasa perlu dan juga tidak perlu karna usaha loundry kiloan tdk berpotensi eksport-import dan kayaknya juga gak bakalan pernah ikutan kegiatan lelang proyek tapi nnti mungkin akan diperlukan dalam masalah antara lain:

1. Pengajukan pinjaman CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman BANK lebih dari 50jt
3. Bantuan modal/peralatan dari pemerintah kayak bantuan setrika mungkin…:-))

2 tahun lalu, Meidiana menulis: BACA TUTUP

Dear,

ijinkan saya bertanya mengenai jenis usaha yang harus memiliki SIUP. apakah usaha laundry kiloan dengan modal +/- 60 juta termasuk usaha yang diharuskan untuk memiliki SIUP?
terimakasih sebelumnya.

Regards,
Mei

Kirim Komentar.

Email Anda tidak dipublikasikan. * Wajib diisi!

*

Komentar hanya untuk artikel terkait.
Dilarang melakukan segala bentuk promosi!
Kami sediakan Tempat Pasang Iklan Produk di Sini! Gratis!

 
 
© 2007-2012 BisnisUKM.com "One-Stop Shop for Entrepreneur Success!" VERSI: FULL
POWERED BY LantaburaMedia & WordPress
Daftar! Gratis!
Daftar Sekarang Juga! Menjadi member bisnisUKM.com!
Komunitas Bisnis Terbesar di Indonesia! Klik di Sini!
x