Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

siupSurat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Sasaran

Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar

Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Kategori SIUP

Berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Dikecualikan untuk :

Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009, dikecualikan terhadap:

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan;
  • Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh  pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Manfaat

Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :

  • Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
  • Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

  • Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha

3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses.
Sumber gambar : http://default.tabloidnova.com/files/article/photo/19502_mengurus%20npwp.jpg

215 Komentar

  1. Gan saya mau buka usaha pupuk kecil2lan, tapih saya tidak tau dimna saya harus mengurus surat2 izin y di tetapkan oleh pemerintah

  2. 19/11/18
    Saya ingin mulai usaha untuk maklon AMDK. Saya ingin tanyakan apakah pemaklon perlu SIUP lagi karena pabrik AMDK temapt saya maklon sudah memiliki SIUP? Begitu juga untuk SNI, MD harus dimiliki sendiri? Tksh

  3. Assalamu’alaykum…selamat siang gan saya mau menanyakan tentang pengurusan tanah atas nama pemerintah daerah ataupun provinsi yang akan dijadikan tempat usaha industri yang membutuhkan lahan besar. Bagaimana kepengurusan dr awal-akhir untuk penyewaan sampai 25 th/membeli lahan tersebut? , ke dinas manakah kita mengurusnya ?
    dan supaya lebih jelas apa aja yang harus kita tahu. terimakasih ^_^

  4. Apakah benar membuat siup….harus ada IMB dan fotocopy sertifikat…sedangkan saya ngontrak…..

  5. assalamualaikum….. maaf saya mau bertanya saya pedagang henpon di mall saya mau memilikki siup,jadi apa saja sarat – saratnya untuk membuwatnya tolong bantu saya……trimakasih sebelumnya saya ucapkan ke pada bapak / ibu…..?

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu, selamat pagi Pak Nazar. Uuntuk pembuatan SIUP, Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Selanjutnya silahkan mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
      – Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
      – Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
      – Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
      – Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
      – Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
      – Gambar denah lokasi tempat usaha
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  6. Assalamu’alaiku..saya berencana mau buka toko elektonik.bagaimanakah kalau saya mau urus siup saya dan urus surat ijin rekondisi karena saya seorang service elektronik,,supaya saya d kemudian hari setiap ad penggantian mesin tv tdk ad masalah dengan usaha saya..jatus kemanakah saya urus semua itu,dan sedangkan tokonya masih sewa

  7. Dengan hormat, saya mempunyai usaha roti manis masih usaha rumahan. saat ini belum punya PIRT. Bagaimana cara mengurus PIRT apa syaratnya dan biayanya berapa. Apakah ada surat ijin lainnya yang harus dimiliki. kekayaan bersih > 50jt.
    Terimakasih.

  8. Terimakasih artikelnya sangat membantu ,,,, tapi saya ingin bertanya apa membuat SIUP semua proses nya dapat di lakukan di kantor kecamatan .???

    • Selamat sore Bapak Ismail, untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat. Sedangkan Kantor Kecamatan bisa untuk mengurus IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). Terimakasih dan salam sukses!

  9. Selamat Siang. Saya ingin bertanya. Perusahaan tempat saya bekerja awalnya telah terdaftar dengan SIUP Kecil atau modal sebesar Rp. 500.000.000,-
    Dan belakangan ini posisi Direktur akan digantikan oleh orang asing, apakah harus ada penambahan modal atau SIUP tersebut harus dirubah menjadi SIUP besar dikarenakan akan ada pergantian direktur (orang asing)? Mohon informasinya. Thanks..

  10. izin share pak, saya mahasiswa hukum yg galau mau bikin SIUP untuk usaha penjualan saya yg bhkan saat ini blum mencapai omset Rp.50 juta pak. hehehe, nice info, sir :D

  11. Malam saya mau tanya usaha kaca almunium dengan modal 150jt apa saja ijin yang diperlukan , dan domisili perlu apa tidak.

  12. Permisi pak/bu,
    Mau tanya saya rencana buka usaha toko penjualan ATK dengan menyewa sebuah toko kecil. Budget/modal >30jt, apakah perlu SIUP juga? Mohon pencerahannya? Terima kasih

  13. assalamualaikum,, pak sya ingn buka agen tour dan travel dirumah,, , apa saya hrus membuat SIUP

  14. Permisi gan saya slamet
    Saya mau buka usaha warnet game online nah saya ad modal 45jt
    Usaha yg saya tempati di kios perkampungan dan kios tersebut kontrak 20jt/thn dan lain nya untuk modal dan itu juga modal boleh pinjam ke bank
    Apakah saya perlu bikin SIUP juga
    Tolong sarannya
    Tolong di balas

    Terima kasih

    • Selamat pagi Bapak Slamet, kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009, dikecualikan terhadap usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  15. saya mau buka toko mebel kecil-kecilan dengan modal berkisaran 5-7 jt dan tempat usaha di rumah sendiri juga,apa perlu buat SIUP jg?minta info jelasnya…trims

    • Selamat Pagi Bapak A. Hasan Basri, sesuai dengan informasi yang kami sampaikan di atas, ada pengecualian bagi usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jenis usaha tersebut belum wajib memiliki SIUP sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  16. Saya mau buka toko foto copy kecik2an diruko.apa perlu surat izin usaha dan surat dimisili?
    Tolong informasinya.tx

    • Selamat pagi Ibu Nita, untuk pengurusan surat izin SIUP bisa disesuaikan dengan total aset yang dimiliki. Apabila Ibu hanya memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, maka usaha Ibu belum diwajibkan memiliki SIUP. Terimakasih dan salam sukses!

  17. Assalamualaikum, ,saya iqbal ingin mendirikan usaha kurir pos dan conter hp,bagaimana cara pengurusan SIUP dalam usaha tersebut..?,terima kasih.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.. untuk syarat dan cara pengurusan SIUP Bapak Iqbal kami persilahkan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah kami informasikan di atas, Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  18. Mendirikan CV dengan modal paling minimal 50 jta?
    Ini informasi yang salah,,
    Kami mengurus izin CV dengan modal keluar hanya 6 -7 jta,
    Ngk pake modal2 simpanan segala, dengan biaya tinggi 50 jt,
    Yang saya tahu menggunakan modal 50 jt itu, apabila kita ingin membiat PT.

    • Selamat pagi Bapak Laksamana Ummah, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk informasi yang kami sampaikan di atas bukanlah syarat untuk mengurus pendirian CV, melainkan syarat untuk PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN sesuai dengan kategori usaha. Terimakasih dan salam sukses!

  19. Selamat sore. Saya baru lulus kuliah, berencana membuka usaha dgn modal 20juta dan menyewa tempat utk usaha. Apa yang harus saya lakukan utk membuat siup,? Terima kasih :)

  20. Assalamualaikum. Sy hásby. domisili di surabaya. Mau tanya. Saya ingin buka usaha cuci mobil. Apa saya jg harus ijin IMB / mndrikan bgunan untuk usaha? bgaimana caranya? dan sy sblmnya udah ada CV. tp alamat d akta beda dg rencana tmpat cuci mobil? bagaimana dg SIUP nya? apa harus buat lagi ato merubah di akta CV yg lama? terimakasih atas bantuannya.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi Wabarakatuh..
      Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk izin mendirikan Bangunan, Bapak Hasby bisa mengaksesnya melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Selanjutnya untuk setiap terjadi perubahan data perusahaan mewajibkan Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan mengajukan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SP-SIUP”) perubahan. Informasinya dapat Bapak akses melalui link berikut, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  21. saya mau uat siup dengan modal bersih 35000.000(tiga puluh lima juta) itu masuk kategori siup apa ya mohon bimbingan kepada bpk/ibu

  22. Selamat pagi pak..saya mau tanya?saya baru mau merintis usaha dan gimana caranya untuk mengurus surat ijin buka usaha pupuk dan obat2 tanaman padi…modalnya sekitar 50 sampai 70 juta…terima ksh

  23. Ass. Saya mau tanya, saya buka usaha jual eceran benin kake mesin pom mini, apakah saya harus bikin surat pernyataan,soalnya dari pihak desa selain minta pernyataan para tetangga tidak kbratan. Pihak desa. Meminta surat pernyataan pertanggung jawaban bila kemudian hari ada sesuatu yg tidak di inginkan, apakah saya harus bikin?

  24. Pak mau bertanya, berapa biaya untuk mengurus pendirian PT di kota palangkaraya, yang meliputi pengurusan akte notaris, pesan nama, sk menkumhan, SIUP, TDP, HO, terimakasih

  25. Asslamualaikum..saya ibu juniar mau tanya apakah kalo mau mengurus siup diluar jawa bisa….? Sedangkan ktp saya berdomisili jawa..gmn ya bisa gak,buat pengajuan siupnya dsni?

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Selamat pagi Ibu Juniar, untuk KTP ibu bisa coba menggunakan KTP sesuai daftar kependudukan yang dimiliki. Untuk menguatkan legalitas KTP, ibu bisa melengkapi fotokopi KTP dengan legalisir dari camat dimana KTP Ibu terdaftar. Selanjutnya ketika mengurus SIUP, Ibu Juniar bisa menunjukkan KTP asli dan membuat surat pernyataan tentang lokasi usaha perusahaan. Informasi selengkapnya bisa menghubungi dinas perdagangan dan perindustrian setempat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  26. Selamat Pagi Bu, saya mau tanya saat ini siup atas nama orang tua, tetapi beliau sudah pensiun apakah siup bisa di ganti menjadi nama saya sebagai anak? Thanks sebelumnya.

    • Selamat pagi Bapak Leo, untuk perubahan nama pemilik perusahaan bisa dilakukan Bapak. Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap terjadi perubahan data perusahaan mewajibkan Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan mengajukan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SP-SIUP”) perubahan dengan menggunakan formulir:
      1. Lampiran I Permendag 46/2009 (SP SIUP); dan melampirkan
      2. Lampiran II (Dokumen Permendag 46/2009 persyaratan permohonan SIUP Baru, pendaftaran ulang, pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan, perubahan, pengganti yang hilang atau rusak, dan contoh surat pernyataan)

      Kemudian Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP perubahan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Formulir SIUP Kecil/Menengah /Besar) (Pasal 14).

      Dalam Lampiran II Permendag 46/2009 syarat-syarat yang diperlukan dalam melaporkan perubahan data perseroan:
      1. Surat Permohonan SIUP (Lampiran I Permendag 46/2009);
      2. SIUP Asli;
      3. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
      4. Data pendukung perubahan;
      5. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

      Informasi selengkapnya, dapat Bapak Leo akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  27. mohon penjelasan

    sebenarnya sudah sejak lama saya mau membuat siup. sy memang awam soal ini tp dikala sy dpt tender dan sudah 50% berjalan sy ditanya siup dan badan usaha. yg jd pertanyaan dimana dan bagaimana pengurusannya terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk syarat pengurusan SIUP seperti yang telah kami lampirkan di atas, selanjutnya untuk mengurusnya Bapak Doni dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan setempat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  28. assalamualaikum.. selamat pagi saya mau nanya gan.. saya mau jual tas import di onlineshop dengan modal 50jtan.. apa saya harus membuat ijin usaha? bagaimana caranya & berapa kira2 biayanya ya? terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya untuk onlineshop saat ini belum diwajibkan memiliki SIUP, namun untuk pengembangan bisnis Ibu Diana kedepannya, Ibu bisa melengkapi usaha dengan badan usaha seperti misalnya CV atau PT dan mengurus SIUP mikro. Yang dimaksud dengan SIUP mikro adalah SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta. Untuk persyaratan yang dibutuhkan, telah kami sampaikan pada artikel di atas. Sedangkan biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  29. Permisi ibu. Mau minta tolong saran dari ibu, untuk kasus perusahaan misalnya PT.Mega ingin membuka toko-toko dengan nama ” PlastikKita”, toko tersebut ada dalam naungan PT.Mega, manajemen dan ruang kantor yang sama hanya berbeda divisi PT.Mega (distribusi supplier) sedangkan PlastikKita divisi retail .

    1.Bagaimana dengan pengurursan SIUP dan TDP toko PlastikKita tersebut ya bu?Apakah boleh menggunakan akta perusahaan PT.Mega dan NPWP PT.Mega ?
    2. Apabila toko PlastikKita akan membuka cabang di kota-kota lain apakah harus membuat SIUP dan TDP baru ditiap toko-toko yang dibuka?

    Terima kasih atas informasinya

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 jo. No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”): Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama (Pasal 1 ayat [5].

      Jadi apabila ada penambahan atau perubahan kegiatan usaha, ada baiknya bila Ibu Erna mengajukan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SP-SIUP”). Sedangkan untuk membuka cabang di kota lain, Ibu tidak perlu membuat SIUP baru. Kantor cabang atau kantor perwakilan cukup menggunakan SIUP dan NPWP dari kantor pusat. Informasi selengkapnya dapat Ibu akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  30. assalamuallaikum,,saya mau tanya kalau saya mau buka usaha salon & spa dengan modal Rp 80jta bagaimana saya hrus mndapatkan SIUP???
    TERIMAKASIH

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Untuk pengurusan SIUP bisnis salon dan spa, Ibu Widya bisa memenuhi persyaratan seperti yang disampakan pada artikel di atas. Selanjutnya untuk perizinan bisnis salon dan spa, Ibu bisa melengkapi syarat-syarat berikut ini :
      – Fotokopi KTP pemilik usaha
      – Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
      – Mengisi beberapa surat pernyataan
      – Melampirkan daftar tenaga kerja
      – Fotokopi sertifikat keahlian
      – Izin lingkungan dari RT
      – SIUP dan izin HO untuk salon Kelas A
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  31. assalamualaikum…selamat sore,saya mau nanya pak saya rencana mau bukak kios pupuk bersubsidi dengan modal 25 jta…saya bingum bagai mana cara pengurusan surat izin usahanya,,,sebelumnya terimakasih pak,,

    • Terima telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk prosedur pengurusan izin menjadi pengecer pupuk bersubsidi, pertama yang perlu dilakukan adalah Bapak Bendri mengajukan permohonan kepada Perusahaan Produsen Pupuk melalui Biro Ekonomi. Sebelum mengeluarkan izin, Biro Ekonomi biasanya akan mengkaji permohonan tersebut terlebih dahulu. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  32. buk saya mau mengirim barang produksi pabrik saya ke turky.. jadi untuk siup,npwp,ho sudah saya urus, tetapi untuk memperoleh izin exspor saya harus kemana?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk syarat menjadi eksportir, Bapak Zul Periawan dapat mengakses informasi lengkapnya melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  33. Assalamualaikum
    Saya anggi saya memiliki toko kelontong dengan modal bersih sekitar 22 juta tapi saya ingin membuat SIUP sebagai salah satu persyaratan anak saya kuliah di luar negeri , apakah bisa sqya membuat SIUP ?
    Mohon jawabannya . Terima kasih
    Wassalamualaikum

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih Ibu Anggi telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk modal usaha dibawah Rp 50 juta, Ibu bisa mengurus surat SIUP MIKRO, yaitu SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 Juta. Untuk persyaratan dan cara pembuatan SIUP telah kami lampirkan seperti di atas, sedangkan untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  34. mohon informasi
    1. untuk usaha bidang las,apakah termasuk kategori kontruksi ?
    2. untuk usaha jasa keamanan/pengamanan,apakah harus ada ijin juga dari lembaga kepolisian dalam pembuatan siup ?
    terimakasih….

    • Terimakasih Bapak Djoko telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk bisnis bengkel las umumnya selama ini dirintis bersama dengan bisnis kontruksi besi. Sedangkan untuk bisnis jasa keamanan, harus mengantongi Surat Permohonan kepada Pihak kepolisian. Syarat lengkap yang dibutuhkan untuk dapat Bapak Djoko akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  35. Assalamu’alaikum…
    Saya Djuni rencana mau buka usaha stempel dan jasa printing lainnya… Dan untuk modal hanya 10 juta rupiah,.. Apakah perlu untuk pembuatan Ijin Usaha..
    jika ada apa saja yang harus saya perlukan & taksiran biaya pembuatan surat surat tersebut & yang lainnya..
    terima kasih.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih Bapak Djuni telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk modal usaha dibawah Rp 50 juta, Bapak bisa mengurus surat SIUP MIKRO, yaitu SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 Juta. Untuk persyaratan dan cara pembuatan SIUP telah kami lampirkan seperti di atas, sedangkan untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  36. hello saya widya mau tanya,,saya rencana mau buka usaha kecil2an seperti dagang baju dll dan modal saya sekitaran 25 juta,,,saya ingin membeli barang dagangan saya dari luar negeri (italia) dan saya ingin tahu bagaimana caranya supaya saya dpt SIUP,,,terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Apabila modal yang Ibu Widya miliki sekitar Rp 25 juta, Ibu bisa mengurus surat SIUP MIKRO, yaitu SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 Juta. Untuk persyaratan dan cara pembuatan SIUP telah kami lampirkan seperti di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  37. assalamualaikum.. selamat siang saya mau nanya gan.. saya mempuyai usaha rumahan makanan ringan dan kue kering yg baru d rintis 5 bulan ini.. apa saya harus membuat surat ijin usaha? kalo harus apa saja yg harus saya buat? terimakasih

  38. Selamat Sore Pak, saya ingin tanya.
    Saya berencana untuk buka toko online untuk jualan baju. Saya tinggal di luar negeri dan sudah mendaftarkan usaha saya di sini. Modal awal hanya berkisar 20 juta. Berikut beberapa pertanyaan saya, mohon di bantu :

    1. Untuk melayani konsumen di Indonesia, apakah saya masih harus buka PT disana? Karena nantinya tidak ada org atau kantor yg akan di lokasikan di Indonesia. Dan saya tidak memiliki NPWP Indonesia karena sejak kecil sudah di Singapura.

    2. Berapa lama kira2 proses pengajuan ijin dan biayanya?

    3. Kalau saya tidak punya alamat di Indonesia, apakah bisa pakai alamat saudara? Saya masih memiliki KTP Indonesia.

    Terima kasih untuk bantuannya.

    Rudy

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Pabean (Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bapak Rudy bisa memperhatikan beberapa hal seperti ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  39. pak ,ayah saya memiliki usaha dg kelengkapan siup, npwp,dkk atas nama beliau….mengingat usianya yg sudah umur, saya ingin mengganti ijin siup atas nama suami saya. Apakah bs pak nama npwp dan nama siup sebuah usaha berbeda? Ayah saya akan membuat surat kuasa untuk diberikan kewenangan penggantian siup dr nama dirinya ke suami saya. Apakah diperbolehkan pak?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Setiap terjadi perubahan data perusahaan mewajibkan Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan mengajukan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SP-SIUP”) perubahan dengan menggunakan formulir:
      1. Lampiran I Permendag 46/2009 (SP SIUP); dan melampirkan
      2. Lampiran II (Dokumen Permendag 46/2009 persyaratan permohonan SIUP Baru, pendaftaran ulang, pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan, perubahan, pengganti yang hilang atau rusak, dan contoh surat pernyataan)

      Kemudian Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP perubahan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Formulir SIUP Kecil/Menengah /Besar) (Pasal 14).

      Dalam Lampiran II Permendag 46/2009 syarat-syarat yang diperlukan dalam melaporkan perubahan data perseroan:
      1. Surat Permohonan SIUP (Lampiran I Permendag 46/2009);
      2. SIUP Asli;
      3. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
      4. Data pendukung perubahan;
      5. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

      Informasi selengkapnya, dapat Ibu Lina akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  40. Kalau saya ingin buka bisnis jual tiket pesawat doank, apa perlu SIUP? Mohon bantuan Anda, usaha saya sih bermodal kurang dari Rp. 10.000.000

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya, Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). Apabila modal Bapak Dasto kurang dari Rp 10 juta, Bapak bisa mengurus surat SIUP MIKRO, yaitu SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  41. kalau mau buka CV dan bergerak diusaha kontraktor bangunan, apakah harus memiliki SIUP jg untuk mengikuti tender-tender di proyek pemerintahan?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk mengikuti lelang tender di proyek pemerintahan, salah satu syarat yang dibutuhkan adalah bukti izin SIUP. Informasi selengkapnya mengenai syarat mengikuti lelang tender pemerintahan bisa Bapak Ferry akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk bisnis warnet, meski baru ada 7pc ada baiknya bila Ibu Nurfarini melengkapinya dengan ijin SIUP, dan ijin gangguan (HO). Selain itu, Ibu juga harus mengantongi surat ijin dari Kantor INFOKOM. Untuk ijin “INFOKOM” (berlaku 1 tahun)
      Hal2 yang diperlukan Untuk pengurusan ke “INFOKOM” sbb:
      1. Fotocopy SITU dan SIUP
      2. Pas Photo Bewarna 3×4 sebanyak 3 Lembar
      3. Fotocopy KTP terbaru
      4. Materai Rp. 6000,-
      5. Biaya Administrasi
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  42. Siang, aku ervina..
    Aku mau tanya, aku punya warung sembako, mau membuat siup, krn untuk pengajuan kpr, syaratnya apa aja yah mba?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com, untuk syarat pengurusan SIUP antara lain sebagai berikut :
      1. Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
      2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
      3. Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
      4. Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
      5. Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
      6. Gambar denah lokasi tempat usaha
      Selanjutnya untuk prosedur pengurusan SIUP, Ibu Ervina bisa mengikuti langkah-langkah yang telah kami sampaikan di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  43. siang, mau tanya
    saya bekerja di suatu cv, dan saat ini terdapat pergantian direktur. untuk nama penanggung jawab yang terdapat di siup n tdp merupakan direktur lama. bagaimana cara perubahannya? apakah sama seperti membuat siup dan tdp baru atau bagaiamna?
    terimakasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 jo. No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”):

      Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama (Pasal 1 ayat [5])

      Setiap terjadi perubahan data perusahaan mewajibkan Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan mengajukan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SP-SIUP”) perubahan dengan menggunakan formulir:
      1. Lampiran I Permendag 46/2009 (SP SIUP); dan melampirkan
      2. Lampiran II (Dokumen Permendag 46/2009 persyaratan permohonan SIUP Baru, pendaftaran ulang, pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan, perubahan, pengganti yang hilang atau rusak, dan contoh surat pernyataan)

      Kemudian Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP perubahan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Formulir SIUP Kecil/Menengah /Besar) (Pasal 14).

      Dalam Lampiran II Permendag 46/2009 syarat-syarat yang diperlukan dalam melaporkan perubahan data perseroan:
      1. Surat Permohonan SIUP (Lampiran I Permendag 46/2009);
      2. SIUP Asli;
      3. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
      4. Data pendukung perubahan;
      5. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).
      Informasi selengkapnya, dapat Ibu Gustin akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  44. pak saya mau menanyakan, saya mau pindah daerah, tapi usaha saya mau saya serahkan kepada adek saya, dan kebetulan siup dllnya , kira-kira 2 tahun lagi masa berlakunya habis izinnya, maksud saya, apakah nama pemiliknya diganti kenama adik saya itu,
    bisa, sedangkan nama usahanya tetap sama, dan apakah syarat-syaratnya sama dengan membuat baru lagi,atau bagaimana..?
    dan kira-kira berapakah biayanya,

    termah kasih atas masukannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih…

    • Terimakasih Ibu Julia telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk memperpanjang SIUP dan TDP persyaratannya adalah :
      1. Foto copy HO yang sudah diperpanjang sebanyak 2 lembar
      2. SIUP asli
      3. TDP asli
      4. Foto copy KTP sebanyak 2 lembar
      5. Foto copy NPWP sebanyak 2 lembar
      6. Foto copy IMB sebanyak 2 lembar
      7. Foto copy Gambar kontruksi bangunan sebanyak 2 lembar
      8. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
      9. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 buah
      Selanjutnya untuk prosedur balik nama pemilik usaha dan biaya perpanjangan SIUP dapat menghubungi dinas perizinan setempat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  45. terima kasih artikelnya sangat membantu sekali, tapi ada yang ingin saya tanyakan. saya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang herbal, saat ini sedang mengajukan permohonan kredit dari bank untuk membangun gedung kantor yang rencananya selain unyuk dipakai sebagai kantor sendiri, sebagian akan disewakan. apakah untuk dapat menyewakan ruangan kantor tersebut saya harus mendapat ijin khusus atau apakah diperlukan adanya perubahan/penambahan bidang usaha di dalam anggaran dasar akta PT yang sudah ada, dan apakah siupnya juga perlu diperbaharui? dan apakah ada landasan hukumnya.terima kasih sebelumnya

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Di dalam Pasal 5 ayat (1)a Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya dinyatakan :
      SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP.

      Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila di dalam SIUP tidak mencantumkan kegiatan usaha yang ingin dijalankan, pemegang SIUP tidak dapat menjalankan usaha yang tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SIUP.

      Karenanya, apabila di dalam SIUP hanya tercantum kegiatan usaha herbal, pemilik SIUP tidak dapat melaksanakan bisnis sewa ruang perkantoran. Jika Ibu Davi akan melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha berdasarkan SIUP, dapat disikapi dengan melakukan perubahan SIUP yang diatur pada Pasal 14 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya.

      Informasi selengkapnya dapat Ibu Davi akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  46. Hallo selamat malam..info yang sangat berguna nih..
    .saya mau bertanya nih..kalau pt mau bergerak di eksport-import apa cuman siup aja yang di perlukan di dalam pt?..
    Apa harus ada ijin dr bea cukai atau instansi lainnya?.

    Tks

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Selain mengurus SIUP, berikut ini ada beberapa persyaratan yang perlu Bapak Anton penuhi sebelum merintis bisnis ekspor import, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  47. malem saya mau tanya. saya pengen buat surat ijin agen lpg bagai mana langkah demi langkahnya. tolong bantuanya terimakasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya pengusuran SIUP untuk bisnis agen LPG hampir sama dengan jenis usaha lainnya, Bapak Rudyanto dapat melengkapi prosedur pendaftaran SIUP seperti yang telah kami informasikan di atas dan kami persilahkan untuk datang ke Dinas perizinan di kabupaten/ kota tempat tinggal Anda berada. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  48. Aslm. Pagi mas. Sy mau tanya soal siup dan ibm untuk kelengkpn mbil pick up,. Soalny yg sy tau mobl pick up cuma butih kir aja. Tp kmren sy kena tilg sama dllaj karema pick up tdk dlengkpi siup sama ibm., sbnerny brp biaya tuk buat dua surt itu., trmksh sblumny

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya izin usaha toko emas tidak jauh berbeda, untuk mendirikan sebuah usaha Bapak Fandi bisa melengkapi izin gangguan (HO) serta SIUP. Selanjutnya untuk prosedur pengurusan SIUP bisa dilihat di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  49. Sy mau buka usaha pupuk ikan tapi takut nanti ditangkap. Sy mau tanya…surat apa saja yang mau diurus supaya bs bisnis pupuk ikan….?

  50. Halo
    Saya mau tanya, kebetulan saya baru saja membuka toko online…dan karena ada pembeli dr ln yg mau proses transaksi dg paypal, untuk memproses paypal hrs mnggunakan cc dan syarat mbuat cc harus ada npwp…..dg usaha olshop yg baru saja srti kepunyaan saya apa bisa mbuat npwp?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk membuat cartu credit, npwp yang dimaksudkan adalah npwp pribadi. Dalam hal ini Ibu bisa membuat NPWP ke kantor pajak terdekat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  51. Haruskah wajib punya CV atau PT untuk ikut tender pemerintahan skala kecil (<100jt) ???
    Apakah yg dimaksud Usaha berbadan Hukum ???
    apakah UD jenis usaha berbadan Hukum ???
    Saya sekarang hanya punya SIUP & NPWP aja dan bergerak dalam usaha ATK (alat2 kantor)
    Terima kasih sebelumnya

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Yang dimaksudkan dengan usaha berbadan hukum adalah usaha yang terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Dan UD merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja (perusahaan perorangan), berbeda dengan bentuk usaha berbadan hukum yang mensyaratkan adanya dua orang pemegang saham. Untuk mengikuti tender khususnya dari pemerintah legalitas usaha tentu akan dipertimbangkan, karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  52. Saya ingin membuka usaha salon dan spa, dengan status ruko yang masih menyewa. Izin apa saja yang harus saya urus? dan bagaimana langkah-langkahnya? mohon penjelasan karena saya sama sekali belum ada pengalaman dibidang ini. Terimakasih

  53. Slamat Sore, saya Punya PT di jogjakarta dan mau buka cabang usaha di beda provinsi di kebumen, persyaratanya untuk mengajukan agar bisa join dengan Perusahaan tertentu dia harus memiliki, SIUP dan NPWP, apakah saya Harus membuat SIUP dan NPWP baru atau bagaimana ya??. thanks

    • Terimaskasih atas respon yang disampaikan. Untuk kasus seperti yang dihadapi Bapak Nurhadi, kantor cabang atau kantor perwakilan cukup menggunakan SIUP dan NPWP dari kantor pusat. Untuk memprosesnya, Bapak cukup melegalisir fotocopy SIUP kantor pusat pada instansi penerbit, untuk selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  54. Saya punya usaha rent car, ( all support transportasi) tour & Travel sudah ada akte pendirian CV lengkap dengan npwp nya. Bgt mau urus SIUP ga bisa harus ada izin khusus. Berdasarkan info harus bentuk PT. Padahal sy sudah terlanjur buat CV. padahal di dlm akte pendirian hal tsb diatas telah disebutkan. Sy jadi bingung ini… pertanyaan saya ; Haruskah membuat akte perubahan atau bisakah diurus dengan surat izin yg lain atau yg bagaimana? Mohon solusi dan pencerahannya. Terimakasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya CV bisa digunakan untuk mengurus SIUP Bapak, mohon maaf sebelumnya yang dimaksudkan dengan surat izin khusus yang diminta pihak berwenang seperti apa ya pak? Bisa jadi kemungkinan SIUP ditolak karena perusahaan Bapak Awit lebih cocok masuk kategori PT, sehingga Bapak diminta untuk memperbaharui akte perusahaan. Saran kami, ada baiknya bila Bapak menanyakan terlebih dahulu surat izin khusus seperti apa yang harus ditambahkan dan apabila memang harus ada perubahan, Bapak bisa berkonsultasi dengan pihak berwenang untuk kemudian mengajukan kembali permohonan SIUP untuk bisnis rent car tersebut. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  55. Salam Admin:
    saya baru mau membuka salah satu usaha yaitu usaha Jasa Pengemanan / Security di salah satu daerah depok dan document2 yg sudah selesai yaitu : Akte PTdri Notaris dan SK kementrian Hukukn dan Ham, Domisili dan NPWP dan proses dokument yg belum di proses/mau di proses HO, SIUP dan TDP pertanyaa saya, pengurusan HO,SIUP dan TDP apakah harus memalui Notaris yg mengurus,,,? dan berapa lama pengurusan HO, SIP dan TDP,

    Terima kasih
    salam
    Ditha

    • Selamat pagi Sdr. Dutha, pada dasarnya pengurusan HO, SIUP, dan TDP bisa diproses secara mandiri ke kantor perizinan setempat. Informasi selengkapnya mengenai pengurusan HO dapat diakses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Sedangkan untuk izin SIUP, bisa Bapak pelajari melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  56. selamat siang agan, saya mantan karyawan swasta berencana ingin buka suatu usaha yaknio jasa rental mobil dan tour pariwisata, bagaimana cara membuatnya sedangkan sy berada di kabupaten lampung selatan lampung, mohon informasi dan masukannya apa yang harus sy lakukan karena lokasi tinggal saya lebih dekat dengan kodya bandarlampung. jika ada contak person mohon dikirim untuk pemda lampung selatan

  57. Usaha saya dibidang bimbingan belajar di rumah dgn sistem franchise sudah berjalan selama 5th dg staf pengajar 8org dan siswa sudah mencapai 30org. Karena masa franchise sudah habis, saya berencana utk membuat bimbingan belajar dg nama pilihan sendiri. Saya lagi membuat PT dan sampai tahap: akte notaris sudah selesai dan sudah mendapat izin domisili lokasi dan NPWP. Tetapi ketika saya mengajukan pembuatan SIUP: DITOLAK, krn lokasi PT nya terletak didaerah perumahan. Untuk lokasinya, statusnya imb nya memang untuk tempat tinggal, Tetapi jalan didepan rumah dilalui oleh jalur angkot dan tetangga kiri saya (dibatasi oleh jalan) sudah berdiri sekolah formal swasta: sd,smp,sma yang bangunannya besar bertingkat. Solusi apa yg harus lakukan? kenapa SIUP saya ditolak? Apa saya harus pindah tempat? Atau membuat PT dg menyewa tempat dilokasi perkantoran tetapi bidang usahanya tetap di lokasi yang lama? Atau bagaimana? Saya sangat bingung..
    mohon jawabannya..

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com, ketika permohonan SIUP ditolak seperti yang Ibu Aditi hadapi, kami sarankan untuk mengajukan kembali permohonan dan coba berdiskusi dengan pihak terkait untuk mendapatkan solusi terbaik. Apabila status IMB yang menjadi masalah utamanya, maka sebaiknya Ibu Aditi mengubah IMB yang awalnya tempat tinggal menjadi tempat usaha. Namun, apabila tidak dimungkinkan maka alternatif yang kedua adalah mencari lokasi lain yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  58. Selmat siang..
    saya mau tanya mengenai SIUP dan Izin Gangguan (HO).
    – Untuk modal & kekayaan bersih pada SIUP, jika kita mencantumkan jumlah misal 100 juta apakah perlu dibuktikan bentuk fisiknya atau rekening tabungan sesuai jumlah tersebut? atau berpengaruh besar atau kecilnya pada biaya pembuatan SIUP.
    – Kemudian luas tempat usaha pada Izin gangguan (HO), apakah luas tempat usaha itu berdasarkan luas tanah pada sertifikat atau terserah berapa yg mau kita cantumkan.
    mohon info berapa biaya per meter untuk HO?
    Mohon jawabannya, thanks.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisniUKM.com. Biasanya untuk kekayaan bersih hanya mencantumkan nilai kekayaan yang dimiliki, sedangkan untuk izin gangguan HO luas tempat usaha dibuktikan dengan bukti sertifikan tanah dan izin IMB yang dimiliki. Dan untuk biaya per meter pada izin HO, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk aktivitas ekspor, berikut ini kami informasikan beberapa persyaratan yang perlu Bapak Asnur penuhi, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  59. Asalam, admin maaf mau tanya apa bisa saya mendapatkan SIUP TDP tanfa sertifikat, karna tmpat usaha saya masih sewa?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk pendaftaran SIUP hanya membutuhkan denah lokasi Bapak Iwan, untuk sertifikat tanah atau bangunan tidak perlu dilampirkan. Apabila memang dibutuhkan, Bapak bisa menggunakan surat perjanjian sewa tempat sebagai bukti penguat bahwa bangunan tersebut masih Bapak sewa. Informasi selengkapnya mengenai SIUP TDP dapat menghubungi dinas perindustrian setempat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  60. saya mau bertanya

    saya punya usaha suplay buah dan sayur di tempat kerja saya dulu sekitar 1 tahun an, sedangkan tempat saya masih ngekost , dan untuk buah dan sayur saya ambil dari pasar dan langsung saya kirim kan ke toko nya, apakah saya harus membuat siup mikro,

    untuk pendapatan sebulan berkisar 6 jutaan,

    terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berikut ini kami berikan gambaran mengenai jenis-jenis SIUP :
      1. SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
      2. SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
      3. SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
      4. SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  61. selamat malam. saya mau tanya, saya punya usaha online shop uda dari 2007 sampe skarang, dan nanti saya mau mengikuti bazaar biar memperluas usaha online shop saya. Jadi saya butuh mesin EDC untuk pembayaran pake atm biar gampang klo ad yg mau beli pas bazaar ga perlu pake uang tunai. Masalahnya waktu ke bank, saya diminta surat SKDU.. gimna bikin SKDU kalau saya hanya online shop dan tidak punya toko? thank you

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk mengurus surat SKDU tidaklah susah. Ibu Mety bisa klik link berikut ini untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan dan berapa lama proses pengurusannya, KLIK DISINI. Salam sukses!

  62. Saya mau membuat CV, apakah usaha spa bisa di masukan ke dalam bidang usaha apa harus ada ijin lagi dari kementrian pariwisata.?
    Terima kasih

    • Terimakasih telah bergabung di BisnisUKM.com. Untuk informasi pengurusan perizinan spa bisa Bapak Pedro akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  63. Gan mau minta pendapatanya.. saya kan bisnis online.. tp untuk offline saya di rumah.. saya belum punya toko… nah gimana buat siup ya ? Truz tau gk syarat untuk buat no. Rekening atas nama online shop saya? Truz syaratnya apa aja? Mohon bantuannya ya…

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk membuat SIUP bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan bisnis Anda menjadi perusahaan Berbadan Hukum (misalnya CV, atau PT), kemudian melengkapi syarat-syarat pembuatan SIUP seperti di atas. Sedangkan untuk pembuatan rekening atas nama perusahaan bisa dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
      Usaha Perorangan
      1. Bukti identitas diri pemilik usaha
      2. Surat Ijin Usaha
      Non Perorangan
      1. NPWP
      2. Akte Pendirian
      3. Anggaran Dasar dan perubahan terakhir
      4. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening
      5. Bukti identitas diri pemberi & penerima kuasa
      Sedangkan untuk persyaratan lainnya bisa menghubungi pihak bank yang bersangkutan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  64. Saya sekarang punya usaha online shop secara dropship, jd saya ga punya tempat usaha hanya website tempat menjual product-product jualan saya seperti sepatu,sandal,tas,jam dll, saya sudah berjualan online sejak tahun 2009 sampai sekarang dan hasilnya lumayan bisa buat beli rumah kpr dan sekolahin anak. Bisakah saya mempunyai SIUP, ini penting untuk urusan persyaratan kredit mobil dan pengajuan kartu kredit. Bagaimana caranya?apakah persyaratannya beda, krn persyaratan yang dicantumkan harus mempunyai Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum dan Fotocopy ijin gangguan / HO, sedangkan saya buka usahanya diwebsite secara online dan saya mengerjakan nya dirumah saya, terima kasih atas jawabannya

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan, pada dasarnya perdagangan melalui website atau dikenal sebagai perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diatur pada UU 11/2008 dan PP 82/2012 (“Peraturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”). Peraturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur mengenai, setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Namun apabila Ibu Yunita ingin mendapatkan SIUP untuk pengajuan kartu kredit maupun mobil, Ibu bisa mengurus izin pendirian badan hukum seperti misalnya CV atau PT. Informasi lengkap mengenai izin usaha perdagangan elektronik bisa klik link DISINI (Klik link tersebut). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  65. Rencana saya mau buka usaha online dengan produk import dari Korea. Yang salah satunya kosmetik. Bisakah cv dibangun di perumahan, karna skala nya masih kecil. Dan bisakah cv nantinya mengajukan surat perizinan ke BPOM untuk melegalkan produk korea tersebut. Mohon sarannya.

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan. Saat ini untuk izin pendirian CV di area perumahan dipegang oleh kewenangan daerah, seperti di daerah Jakarta saat ini pendirian CV di perumahan sudah dilarang. Kami sarankan bapak Zamzam untuk melakukan survey atau konsultasi terlebih dahulu ke Pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk perizinan BPOM barang import bisa disimak melalui link berikut : PENGURUSAN IZIN BPOM (klik link tersebut). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  66. terima kasih atas informasinya mas admin.

    Saya ada rencana ingin membangun kios berjejer untuk disewakan sebanyak 10 buah, apakah saya harus membuat cv dulu atau badan usaha lainnya macam firma? atau cukup peorangan saja (dalam arti tidak usah membuat badan usaha seperti yang diatas).

    lalu apakah bisa perorangan membuat kios yang banyaknya lebih dari 20 buah?
    saya juga ada rencana ingin membuat tempat olahraga semacam futsal, apakah harus ada badan usaha (cv/firma/dsb) juga untuk mendirikannya, atau cukup perorangan saja. terima kasih

  67. SELAMAT PAGI,
    saya mau nanya misal CV kami yang berkualifikasi dg SIUP menengah dan kami menginginkan untuk merubah SIUP CV kami menjadi kualifikasi kecil bagaimana caranya dan syaratnya ?
    terimakasih

  68. sudah hampir 2 tahun saya menjalankan bisnis online melalui sosial media dengan sistem dropship. sekarang saya ingin membuat sebuah website toko online sendiri. persyaratan untuk membeli/memiliki sebuah nama domain adalah melampirkan dokumen berupa SIUP/TDP, NPWP, dan KTP. yang ingin saya tanyakan adalah;
    bisakah saya mengurus SIUP/TDP dan NPWP di Solo-Jateng, sedangkan saya berdomisili / KTP dari kalimantan?
    dokumen apa saja yg saya perlukan untuk mengurus keperluan tersebut?
    berapa biaya yg harus saya persiapkan?
    bagaimana perihal survey dll mengingat dalam bisnis ini saya tidak memiliki tempat usaha dan hanya menggunakan gadget seperti laptop dan hp.
    terimakasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sebagai langkah awal, Sdr.Zee bisa membeli domain .com yang tidak mewajibkan klien melampirkan dokumen seperti SIUP/ TDP, NPWP milik pelaku usaha. Bahkan sampai saat ini bisnis toko online belum mewajibkan pelaku usahanya untuk memiliki legalitas atau izin usaha, akan tetapi tak ada salahnya bila Sdr. Zee ingin sekaligus ingin membangun toko offline dalam bentuk badan hukum.Untuk izin usaha bisa dibuat di lokasi atau tempat usaha tersebut akan didirikan.

  69. selamat pagi admin, kalau usaha koperasi kecil kecilan di jalan kan sendiri apa juga di harus kan bikin siup padahal modal kami masih di bawah 50.000.000 maklum pemula makasih saya tunggu jawabanya

  70. saya baru saja ingin membuat p-irt tapi harus membuat siup dan di pembuatan siup itu harus mempunyain npwp sedangkan umur saya masih 19 tahun belum berpenghasilan sama sekali mungkin ga tanpa npwp

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Umur 19 tahun dan belum berpenghasilan sekarang ini sudah bisa memiliki NPWP. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetap bisa mendapatkan NPWP dengan memenuhi persyaratan berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia atau bagi Warga Negara Asing dibutuhkan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  71. Halo selamat sore admin, saya ingin bertanya jika saya hanya berjualan secara online, namun ingin membut siup mikro, prosedur lengkap dan kebutuhannya apa saja ya? Dan apakah dimungkinkan? Butuh NPWP? Terima kasih admin untuk responnya, sukses selalu!

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan. Perusahaan Perdagangan Mikro tetap bisa memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut. Berikut adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP mikro bagi perusahaan perorangan :
      1. Surat Permohonan
      2. Fc. KTP Pemilik / Penanggungjawab perusahaan
      3. Fc. NPWP (bila ada)
      4. Menunjukkan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau HO bagi perusahaan dengan modal diatas 50 juta.
      5. Surat Pernyataan Lokasi Tempat Usaha bagi perusahaan yang modalnya dibawah 50 juta.
      6. Neraca Awal Perusahaan.
      7. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
      8. Neraca
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  72. Selamat malam, saya ingin bertanya apakah pengajuan siup bisa dilakukan tanpa npwp. Sebab saya baru pulang merantau dari luar negeri dah ingin membuka toko. Terimakasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. NPWP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIUP, apabila Ibu Ermi belum memiliki NPWP bisa membuat NPWP terlebih dahulu di kantor pajak. Prosesnya cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  73. slamat siang .
    jika saya ingin mengurus siup mikro, persuaratannya apa saja dan di bawa kemana nantinya ???

    mohon jawaban.a .. trimakasih

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009 terdapat pengecualian kewajiban SIUP untuk Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut :
      1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
      2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
      3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

      Akan tetapi, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap bisa memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut. Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  74. maksud kekayaan bersih itu bagaimana ya? sekalian umur siup itu berapa lama? perlu perpanjangan ? terimakasih

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan. Yang dimaksudkan dengan kekayaan bersih adalah seluruh aset atau harta yang Anda dimiliki dikurangi nilai dari seluruh kewajiban (utang) anda. Perusahaan Perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  75. Map pak.
    Mau nyak msalh usa yg membuka cabang,
    Stlah siaup y pusat di leges k
    Stlah itu kita bwa kekantor apa pak ?trmakasih,,,,

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan, untuk pengurusan SIUP tingkat pemerintahan II atau setingkat dengan kota/ kabupaten bisa dilakukan di kantor perindustrian. Bahkan saat ini sebagian daerah telah menyediakan unit pelayanan terpadu bagi pelaku UKM yang ingin mendapatkan surat legalitas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  76. Salam sejahtera,
    Saya mempunyai usaha dibidang jual kripik singkong, apa boleh saya membuat siup, & bagaimana cara membuat ya, ap saja persyartan ya. Terima kasih???
    Sukses selalu.

  77. Saya membuka usaha perdagangan,tetapi belum mencapai 50jt spt yg anda sampaikan.
    Saya ingin mengembangkan usaha saya dg mengekspor brg saya,bgm cara mengurus ijinnya?mengingat ktp saya dgn tmp usaha saya beda pulau.dimana saya hrs mengurusnya berdasarkan ktp atau tmp usaha?
    Dan apa perlu penjamin dlm pengurusan surat ini,mengingat di tmp saya sekarang tidak diijinkan orang asing menempati lahan,harus mengunakan nama penduduk lokal.trm ksh

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Departemen Perdagangan RI menyediakan 2 metode permohonan izin ekspor. Metode pertama melalui situs resmi Departemen Perdagangan RI. Sedangkan metode kedua yaitu Ibu Sonya datang langsung ke loket pelayanan perdagangan luar negeri. Sebelum mengisi formulir registrasi eksportir, Ibu sudah mempersiapkan kelengkapan dokumen dan data. Kelengkapan tersebut diperlukan oleh departemen perdagangan untuk pemrosesan penerbitan berkas perizinan. Data yang dibutuhkan antaralain surat izin usaha perdagangan, nomor pokok wajib perusahaan, surat akta pendirian perusahaan, surat keterangan lokasi perusahaan, sertifikat tanah perusahaan, akta perubahan terakhir yang telah disahkan oleh kementerian hukum dan HAM, laporan keuangan perusahaan, tanda pengenal perusahaan eksportir, serta nama-nama penanggung jawab perusahaan dengan NPWPnya. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  78. Sy perorangan membuat program/software dan game komputer dan sy melakukan penjualan lewat konsinyasi pada internet store yang sudah terkemuka di dunia cyber……selain SIUP/TDP Perorangan adakah perijinan lain yg diperlukan??….dan untuk pembuatan hak cipta…bagaimana persyaratan dan besar biaya pembuatan hak cipta??…..terima kasih atas atensinya….

  79. bolehkah mempunyai siup lebih dari satu ? bagaimana kl buka cabang di daerah lain, perlukah siup yg berbeda ??

    • Terimaskasih atas respon yang disampaikan. Untuk kasus seperti yang dihadapi Bapak Wendi, kantor cabang atau kantor perwakilan cukup menggunakan SIUP dari kantor pusat. Untuk memprosesnya, Bapak cukup melegalisir fotocopy SIUP kantor pusat pada instansi penerbit, untuk selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • bagaimana kalau masih dalam 1 kota, cuma beda kecamatan? tolong infonya. terimakasih

      • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sama halnya dengan kasus yang dihadapi Bapak Wendi, kantor cabang yang lokasinya berada di kecamatan berbeda cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusat, dengan cara melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit dan selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di wilayah kecamatan dimana kantor cabang tersebut didirikan. Semoga bisa membantu Bapak Bagus dan salam sukses!

  80. saya baru 5 bln buka home spa,, tp blm memiliki siup..
    tempat saya menyewa rmh d perumahan…. dan pengahasilan saya masih kisaran 5jt per bln apa harus bkin siup?
    oh iya rencana nya saya mau pindah ke tempat yg di pinggir jln….
    terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya pelaku UKM yang telah berbadan hukum seperti misalnya PT atau CV disarankan untuk melengkapi usahanya dengan SIUP. Namun apabila bisnis spa yang Ibu jalankan masih belum berbadan hukum dan memiliki memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan, maka belum ada yang mewajibkan untuk mengurus SIUP. Akan tetapi walaupun dikecualikan terhadap kewajiban kepemilikan SIUP, Ibu Yulianti bisa mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  81. bagaimana caranya melihat nomor SIUP melalui internet jika tidak ingat nomor SIUP dan dokumennya juga sudah dicari tapi belum ditemukan?
    terimakasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk melihat keabsahan Surat Izin Usaha Perusahaan, Sdr. Fefa bisa mengeceknya pada lembaga yang mengeluarkan izin tersebut atau pada lembaga yang menandatangani keluarnya izin tersebut. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  82. sya pnjahit sudah mmbuka usaha slama 10 tahun tapi blum memiliki siup n tmpat jga masih sewa, usaha jga masih kecil..
    apa masih perlu siup..
    mohon jawabannya…

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya pelaku UKM yang telah berbadan hukum seperti misalnya PT atau CV disarankan untuk melengkapi usahanya dengan SIUP. Namun apabila bisnis jahit yang Bapak Yadi jalankan masih belum berbadan hukum dan memiliki memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan, maka belum ada yang mewajibkan untuk mengurus SIUP. Akan tetapi walaupun dikecualikan terhadap kewajiban kepemilikan SIUP, Bapak Yadi bisa mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  83. Sy udah usaha jual beli produk kosmetik perawatan wajah dr tahun 2009 dan alhamdulillah berkembang pesat smp skrg,mlh sy udah memiliki bbrp org reseller yang memasarkan produk ini dr berbagai kota di indonesia.yg ingin sy tanyakan apakah sy bs mengurus SIUP utk usaha sy ini,klo mmg bs persyaratan ap saja yang hrs sy lengkapi?

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan. Pada dasarnya semua perusahaan diwajibkan memiliki SIUP dalam melaksanakan usahanya. Untuk syarat pengurusan SIUP telah kami bahas pada artikel ini, kami persilahkan Ibu Indah untuk membaca artikel Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  84. Saya punya usaha butik online secara dropship, yang sudah berjalan dari tahun 2009, dan puji tuhan sekarang sudah bisa punya pelanggan tetap. Yang saya mau tanyakan bisakah butik online dropship mendapatkan SIUP

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan. Pada dasarnya SIUP diwajibkan bagi pelaku usaha yang memiliki badan hukum seperti misalnya PT dan CV. Apabila Bisnis butik online yang Ibu Yunita dirikan sudah berkembang pesat, tak ada salahnya bila Ibu melengkapi bisnis tersebut dengan badan hukum sehingga bisa memiliki nomor izin SIUP. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  85. Saya mahasiswi pengen memasarkan madu tetangga disemarang dengan cara nitip di toko”, tapi belum ada izinnya. apakah kalo saya mau memasarkan harus izin dahulu ? soalnya biaya buat siup sama modalnya aja besaran buat siup
    mohon jawabanya…

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk skala bisnis rumahan yang modalnya masih terbilang cukup minim, kami sarankan Sdri. Ika untuk melengkapi produk madu tersebut dengan nomor izin PIRT terlebih dahulu yang biaya pengurusannya tidak memakan banyak biaya dan bisa didapatkan dari dinas kesehatan setempat. Selanjutnya apabila bisnis madu sudah berkembang pesat, bisa mulai melengkapi surat perizinan lainnya seperti salah satunya SIUP. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Akan tetapi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
      a. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
      b. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
      c. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
      Namun apabila Bapak Jon ingin melengkapi usaha furniture tersebut dengan SIUP, bisa tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan Bapak.
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  86. ass saya irfan dr demangan….saya mau bikin siup untung mengajukan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi tp saya minta bantuan ama siapa….soalnya di persulit

  87. Merangkum bnyknya komen diatas, ada hal yg perlu kita luruskan saat kita mau dikatakan sbg pengusaha yg sukses. Bagaimana kita bisa besar sementara pola pikir kita belum besar? Pelaku usaha yg baik dan memiliki impian besar tentu faham kata D-I-S-I-P-L-I-N. Pun demikian makna dan fungsi SIUP, terlepas dari apakah ini cuma akal-akalan pemerintah ato apapun menurut versi saya jika usaha mau besar dan memiliki kredibilitas bagus dimata bank dan pengguna jasa/produk ya harus mengantongi SIUP dan atau sebagainya.

    Anda, saya, dan kita semua harus berani jujur.Apakah saat kita memiliki SIM akan merasa lbh leluasa, nyaman, tdk khawatir saat bepergian naik kendaraan bermotor pribadi? Jika jawaban anda “IYA” maka anda tentu termasuk orang-orang yg bisa jujur dan sukses. Demikian halnya saat kita mengantongi semua kebutuhan perijinan usaha, jika lengkap dan semua dlm kondisi siap maka saya yakin anda bukan saja hanya menjadi pebisnis UKM tapi bisa melesat menjadi pebisnis besar dikemudian hari.

    Jika selama ini bank sebagai mitra pengusaha seolah menuntut adanya legalitas dan ijin usaha tentu bukan untuk mempersulit proses atau akad kredit usaha.Semua sbnrnya bertujuan positif dan sangat baik lho..Buktinya, sy mungkin dulunya seperti anda menganggap izin ini-itu gak perlu saat saya dan istri mendirikan usaha laundry kiloan. Seiring berjalan waktu saya ingin mengembangkan usaha yang ada. Lantaran kurang modal ya ujungnya pinjam ke bank. Bank tau saya dan istri belum pernah ajukan kredit ke bank tapi koq berani pinjam modal 350 juta? Akhirnya kita diminta urus SIUP, TDP, dll. Nah, disinilah bank akan memberi kebijakan. Biar pun cuma berbekal surat rekomendasi bahwa perijianan diurus kredit bisa dicairkan (krn mmg prosesx lama) dan benar, setelah ditinjau lokasi, pembukuan, hingga rekening usaha yg sehat permohonan kredit kami cair. Wah, saya 1000% langsung mikir trnyata gak susah yaaa.. Berawal dari sinilah hingga akhirnya saya dan istri kini memiliki bisnis hotel. Memiliki aset rumah type Cartagena dikawasan elite CitraLand kota Palu. Alhamdhulillah saya dan istri cuma perlu waktu 4Tahun saja dan semua cuma dimulai dari bisnis Laundry Kiloan.

    Jadi jika anda ingin menjadi besar kunci utamax, rubah pola pikir anda lebih terbuka dan positif terhadap apapun. Termasuk soal izin ini-itu..Anda pasti butuh itu jika anda hidup dengan mimpi yang memang besar.Oya, satu lagi. Gunakan 20% dana pinjaman bank untuk membeli aset (tanah, ruko,rumah) sisanya maksimalkan untuk usaha.Insyaallah hidup anda akan stabil dan lebih baik…Semoga memtivasi dan menginspirasi.

  88. Pak,Saya mau tanya ni ,Kenapa membuat SIUP itu Biayanya Harus mahal ,pada hal kita baru aja membuat usaha dan usaha kita ini pun baru mau berkembang ,ni saran aja pak kalau mengurus SIUP MUdah dan nggak mahal biayanya pasti pengusaha kecil dan menengah membuat SIUP untuk usahanya

  89. Saya mau buka usaha di bidang jasa, apa perlu bikin siup dulu/setelah berkembang baru bikin siup …. balas ya.

    • Jika usaha memang masih mau atau baru dijalankan menurut saya tidak perlu untuk izin usaha dulu, jika memang nantinya perlu tambahan modal usaha ke bank bisa masuk program KUR selama biaya kebutuhan kisaran 20jutaan. Sambil menunggu umur usaha diatas 1 tahun berjalan sdh mulai bisa urus izin nya..Nah, setelah siap disinilah anda sudah bisa ajukan kredit diatas 300juta-1Milyar. Tapi semua tergantung usahanya juga lho yaa…maksudnya sehat gak pemasukannya, dsb…

  90. Semuanya cukup menarik untuk dipahami,sy sedang merintis usaha kecil pembuatan krupuk rasa jengkol dan sudah lama hanya saja tidak begitu berkembang sebagaimana mestinya tapi bukan karna produknya lebih kepada paktor modal, kalo sy buat ijin seperti dimaksud modalpun akan mempengaruhi,mohon kiranyanya sy diberikan saran dan tip untuk masalahnya menjadi terbuka,termasuk syarat perijinannya.makasih atad bantuannya

  91. jalankan aja dulu usahanya kalo belum tentu untung ngapain bikin siup buang-buang duit dan waktu ajah…… saya udah 5 tahun lebih bikin usaha sendiri percetakan dan melayani juga percetakan pemerintah dan swasta tanpa siup dan tektek benggek itu pun masih bisa jalan, penjem ke Bank juga gak perlu pake SIUP tanpa jaminan juga yang penting kita komit dan bisa dipercaya….SIUP ke laut aja…..

    • tapi setahu saya ngajuin hutang ke bank kok harus ada siup buat pengusaha yah ? saya baru mau merintis usaha tapi kekurangan modal, saya pikir harus bikin siup dulu buat mengajukan permohonan pinjaman.

    • Betul sekali pak saya juga ga perlu siup buat dapet kur dari BRI ko yg penting usahanya jelas dan komitmet membayarnya pas waktu jd pas di survey bang cpt di acc dah…..

  92. sy ingin tanya tp sptinya pertanyaan sy sudah ad smua di kolom komentar. jd sy hanya tanya apa fungsi kolom komentar ini & apakah pertanyaan2 temen2 yg diatas sy ini dijawab? trims

  93. apakah perusahaan yang mempunyai banyak cabang perusahaan, namun masih kecil cabang cabang tersebut belum terlalu besar, perlu SIUP juga dari pemerintahan kota setempat cabang tersebut? Apakah tidak perlu? karena pusat perusahaannya sendiri sudah punya SIUP.
    Thanks

    • kalau kantor pusatnya sudah punya SIUP anak perusahaannya gk perlu buat siup lg pak chokra
      ttp hrus buat SKDP ( surat keterangan Domisili perusahaan )
      trims

  94. Sy berencana buka toko pupuk organik cuma modal blm cukup apa pemula seperti sy harus punya izin sedang pendapatan baru 1jt per bln
    Apa gk sebaik nya buat modal dulu kslo udah lancar baru bikin SIUP gimana menurut bpk….

  95. saya dagang polowijo dan saya ingin mengirim barang saya langsung ke pabrik, bagaimana caranya? terima kasih

  96. Saya baru buka rumah makan, modal masih jauh dibawah ketentuan diatas, tapi usaha berada di lokasi jln utama tole iskandar depok. apakah saya harus mempunyai siup? terimakasih sebelumnya.

  97. jika sy berktp surabaya,sedang usaha ada di jakarta, apa bs sy ngurus siup di jakarta? bgmn caranya ? bls

  98. saya buru mulai usaha kecil kemitraan tentang makanan keripik gadung, alhamdulilah berjalan bagus, saya ingin punya nomor ijin BPOM saya tulis di labelnya nanti,. Gimana Pak, caranya mengurus surat perijinan tersebut, Terima kasih serta mohon bantuanya….

  99. bismillah..
    mau tanya,jika keuntungan dari bisnis yang dihasilkan <5 juta rupiah, apa harus punya SIUP juga?
    terimakasih

  100. mohon dijawab, apa keuntungan dr memiliki SIUP ketimbang tidak?
    saya sedang merintis usaha sate madura di banda aceh,

    trimakasih

  101. saya udah buka usaha bengkel las listrik 1 bulan yg lalu.. gimana sich prosedur perizinannya?? Mohon dibalas yaa..

    makasih sebelumnya :)

    • Salam perkenalan, saya tertarik dengan usaha bengkel las, apakah kita mau kerja sama dalam usha bengkel las?

  102. mau tanya,saya ingin membuat usaha kripik singkong dan modal jauh diats tarjet di atas apa harus pakek izin usaha

  103. perian izin usaha dalam hal ini saya pingin tanya tentang tanda daftar perusahaan saya perna melihat penomoran ada 11 digit tersebut kode apa ?

  104. Saya mau tanya pak, kalau kita sudah perna bikin SIUP,SITU terus seumpamanya kita pinda tempat usahanya itu masih bisa dipakai gak ditempat yg baru.trimakasi!

  105. apakah ketika mendapatkan kartu siup untuk pertama kalinya sudah sekalian dengan kartu herregistrasinya?

  106. Malam Pak/Bu
    Saya berminat membuat UD toko penjualan tas (travel bag)
    Sistem penjualan:
    – e-commerce (via online)
    – produk dibuat perusahaan lain (re-selling tetapi dengan brand sendiri)
    Apakah memerlukan Surat izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan?
    Jika pakai izin, mengenai lokasi usaha diisi seperti apa?
    mengingat usaha yang mau didirikan tidak mempunyai lokasi yang pasti.

    Terima kasih atas balasannya
    nb: mohon dibalas via e-mail
    n4t4n_es@yahoo.co.id

  107. SAYA PEDAGANG BARU.SAYA INGIN MEMPUNYAI SIUP UNTUK USAHA PERDAGANGAN SAYA. DOKOMEN YG DI BUTUHKAN APA AJA? UNTUK MANDAPATKAN SIUP SEBELUM SAYA MENGHADAP KE DINAS PERDAGANGAN.THANK,S

  108. toko perlengkapan bahan pangan di rumah perlu siup gk ya?? trus maksudnya akte pendirian apa ya?/

  109. BAGAIMANA kalo dengan pembuatan SIUP.untuk usaha kecil.hom industri yang bergerak di bidanng jasa jahit.

  110. maaf gan numpang tanya ?? saya mau buka usaha dagang ?? kecil gimna cara bikin nya apa bikin tingat keluarahan ?? untuk mendapatkan izinya apa giman soalnya saya pengen buka usaha kecil 2an tapi resmi tolong dibantu yah gan? makasih

  111. untuk SIUP bagi PT bergerak di bidang perdagangan properti apakah sama dengan perusahaan perantara perdagangan properti?

  112. rumit,makanya banyak yang males buat siup,kalo ga rumit lebih banyak lagi rakyat indonesia yang jujur masuk bayar pajak juga..payah

  113. numpang nanya ,,
    saya mau cari siup,npwp,tdp,situ dll
    dan pertanyaan saya di mna mencari surat usaha badan hukum?
    dan apakah ijin gangguan/ho itu yg di maksud?
    dan apakah harus perlu arsitek untuk menggambar denah lokasi ?
    atas jawaban nya trimakasih..

  114. saya pelaku usaha kelas embek mau ngurus SIUP buat jamsostek mandiri. usaha saya video shooting masak ijin HO segala dan itu lo akte pendirian kita pa ya punya apa itu harus…Kita kan gk berbadan hukum cuma punya perorangan yang bermodal sekitar 30 – 50jt

  115. maunanya nih pak,kalau dengan penghasilan tidak tetap dari usaha yg kami jalankan ,dan dengan modal yang masih jauh dibawah ketentuan yg tercantum diatas,apakah perlu punya siup?
    terus terang kami punya mimpi besar utuk kembangkan usaha bagaimana/apa saran bapak

  116. maaf pak misalnya saya ingin mengecek keberadaan sebuah perusahaan dengan no siup bisa apa tiak untuk memastikan apakah siup yang mereka cantumkan benar benar dari dinas terkait atau “siup aspal “yang hanya digunakan untuk meyakinkan calon pekerja.terima kasih mohon balasanya agar kami orang awam tidak tertipu.

    salam hormat dan treima kasih
    waty

  117. Dear Pak Jabat,

    Kami sedang merencanakan untuk membuat warung makan sederhana dengan modal +/- 30 juta. Apakah usaha kami tersebut harus memiliki HO, SIUP, NPWP, atau lainnya? Mohon petunjuk tentang apa saja perizinan yang harus kami miliki (urus) untuk usaha tersebut (HO, SIUP, dll).

    Terima kasih & Salam hormat,
    Nur

  118. usaha yang bagaimana yang harus membuat siup?
    saya tinggal di kota batam kalau saya boleh tau kantor pembuatan siup di batam di mana ya pak. mohon bantuannya.

  119. mohon diperbolehkan rakyat jelata ini bertanya sedikit, apabila ingin menjadi agen resmi ddlm sebuah usaha kecil Usaha Dagang(UD) harus menggunakan SIUP?
    contoh: sy ingin buka usaha menjadi ”agen resmi pupuk urea”. nah apakah usaha ini harus menggunakan SIUP dan HO?
    matur nuwun

  120. Sy mau tanya lanjutan dari jawaban diatas… Apa usaha laundry tersebut harus atau tidak harus punya SIUP ?
    Makasih

  121. dear meidiana,
    saya rasa perlu dan juga tidak perlu karna usaha loundry kiloan tdk berpotensi eksport-import dan kayaknya juga gak bakalan pernah ikutan kegiatan lelang proyek tapi nnti mungkin akan diperlukan dalam masalah antara lain:

    1. Pengajukan pinjaman CSR BUMN
    2. Pengajuan pinjaman BANK lebih dari 50jt
    3. Bantuan modal/peralatan dari pemerintah kayak bantuan setrika mungkin…:-))

  122. Dear,

    ijinkan saya bertanya mengenai jenis usaha yang harus memiliki SIUP. apakah usaha laundry kiloan dengan modal +/- 60 juta termasuk usaha yang diharuskan untuk memiliki SIUP?
    terimakasih sebelumnya.

    Regards,
    Mei

Komentar ditutup.