UMKM Boleh Ikut Amnesti Pajak

Beberapa kemudahan bagi UMKM* yang ingin mengikuti Amnesti Pajak:

  • SPH dapat disampaikan secara manual (hard copy) jika:
    – Harta tambahan dan utang tambahan kurang dari 10 baris, da
    – Jumlah keseluruhan harta dan utang kurang dari 20 baris
  • SPH dapat disampaikan secara kolektif, melalui pihak lain (orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi) dengan memberikan Surat Kuasa.
  • SPH secara kolektif disampiakn ke Tempat tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan
  • Tanda terima diterbitkan setelah dilakukan penelitian dalam jangka 20 hari.**

Tarif Istimewa Uang Tebusan Bagi UMKM

  • UMKM dengan total nilai harta s.d 10 Milyar, dikenakan tarif 0,5%
  • UMKM dengan total nilai harta lebih dari 10 Milyar, dikenakan tarif 2%.

Berlaku Hingga Akhir Periode III Amnesti Pajak, 31 Maret 2017.

Catatan:

* orang pribadi atau Badan Usaha yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan 4,8 Milyar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.
**Dalam hal ini memenuhi syarat minimal kelengkapan dokumen

umkm-boleh-ikut-amnesti-pajak