Bisnis Waralaba, Media Efektif Memasarkan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Waralaba sebagai media HKISelama ini lisensi merupakan media utama dalam mengkomersialkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Karenanya, dalam peraturan undang-undang tentang HKI diatur pula ketentuan mengenai lisensi seperti lisensi paten, lisensi merk, lisensi rahasia dagang, lisensi desain industri, lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dan lisensi hak cipta.

Namun, bisnis dengan media lisensi ini ada juga kekurangannya. Prof. Mohamad Hanapi Mohamad, seorang pakar Multi National Company (MNC), berpendapat bahwa lisensi memiliki kekurangan yaitu perusahaan pemberi lisensi mempunyai kelemahan mengontrol pengeluaran, pemasaran dan strategi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan penerima lisensi. Di samping kelemahan tersebut. Juga ada kekhawatiran lain, yaitu apabila setelah berakhirnya kontrak lisensi, teknologi yang dilisensikan dapat dipublikasi sehingga menyaingi dan merugikan pihak pemberi lisensi.

Waralaba

Kelemahan yang ada pada lisensi tersebut mendorong perusahaan untuk menggunakan media lain yang lebih efektif untuk mengkomersialkan dan menawarkan Hak Kekayaan Intelektual. Media yang banyak diminati untuk saat ini adalah waralaba. Waralaba sebagai pilihan media efektif memasarkan Hak Kekayaan Intelektual dapat dikatakan tepat, mengingat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Obyek waralaba, salah satunya diantaranya adalah HKI. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M/-DAG/PER/8/2008, yang mengatur bahwa salah satu kriteria waralaba adalah adanya HKI yang telah terdaftar.
  2. Pada waralaba, pemberi waralaba tidak akan kehilangan faktor kontrol perusahaan, baik melalui kegiatan bimbingan dan pembinaan, maupun melalui standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemberi waralaba, yang harus ditaati dan dijalankan oleh penerima waralaba.

Selain hal tersebut, waralaba juga dapat dikomersialkan / memasarkan HKI manakala lisensi tidak dapat melakukannya. Kesiapan waralaba untuk menjadi media pemasaran/komersialisasi HKI juga ditunjukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun  2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008, sebagai berikut.

  • Dalam penjelasan pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 diatur bahwa yang dimaksud dengan HKI yang telah terdaftar adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek dan/ atau hak cipta dan/ atau paten dan/ atau lisensi dan/atau rahasia dagang yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Aturan ini jelas-jelas sangat membantu pemiliki HKI untuk memasarkannya dengan media waralaba, karena HKI yang sedang dalam proses pendaftaran di Dirjen HKI Depertemen Hukum dan HAM sudah dapat diwaralabakan. Pemberian fasilitas ini dilatarbelakangi proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sampai dengan turunnya sertifikat memakan waktu yang cukup lama, sehingga dikhawatirkan pengusaha kehilangan momentum bisnis.

  • Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 mengatur klausula yang harus ada dalam perjanjian waralaba, dimana dalam huruf b ditegaskan mengenai jenis HKI (yang diwaralabakan). Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 yang mengatur bahwa perjanjian waralaba paling sedikit memuat : jenis HKI, yaitu jenis HKI pemberi waralaba, seperti merek dan logo perusahaan, desain outlet/gerai, sistem menajemen/pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.

Adanya fenomena bahwa pemasaran/komersialisasi HKI telah menjadi pilar perekonomian negara maju, seperti Amerika Serikat dan Jepang, maka apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia yang mengatur waralaba sebagai media untuk memasarkan HKI adalah langkah yang tepat. Dengan segala keunggulannya sebagai sebuah institusi bisnis, waralaba mampu menjadi media yang efektif dan efisien untuk memasarkan HKI.

Sumber gambar : http://www.multiplus.co.id/multiplus/images/image/whats.jpg

Komentar ditutup.