6 Keuntungan Punya IUMK Bagi Pelaku Usaha

Anda pelaku usaha mikro kecil? Pernah dengar yang namanya Ijin Usaha Mikro kecil atau IUMK? Kalau belum, berikut ini setidaknya 6 keuntungan punya IUMK bagi pelaku usaha, semoga bermanfaat:

Manfaat apa saja yang didapatkan dari IUMK?

1. Lebih mudah menjalin kerja sama

Dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.

2. Legalitas
IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.

3. Sadar pajak
Mendorong para pengelola UKM untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

4. Nilai tambah untuk akses permodalan
Salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di bank adalah dokumen perijinan resmi. Dan IUMK merupakan surat yang menyatakan legalitas suatu usaha. Dengan demikian maka pengusaha dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.

5. Lokasi usaha yang terlindungi
Para pelaku UKM yang memiliki IUMK akan mendapatkan jamunan hukum, keamanan, dan perlindungan lokasi usaha.

6. Pengembangan usaha
Dengan memiliki IUMK maka pengusaha UKM akan mendapatkan pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang terkait. Mereka akan mendapatkan pembedayaan dan dukungan pemerintah dalam mengikuti berbagai program UKM.

IUMK merupakan added value bagi sebuah UKM dalam rangka mengembangkan bisnisnya sehingga menjadi lebih established. Bagi Anda yang saat ini memiliki UKM tapi belum berijin atau berencana memulai usaha, tidak ada salahnya mulai mengurus IUMK.

Sumber Tulisan:

Kementerian Koperasi dan UKM

1 Komentar

  1. Untuk modal izin UKM yg harus ditunjukan senilai berapa ,bentuknya uang dalam rekening Bank atau barang dagangan ?bila usaha bergerak dibidang perdagangan

Komentar ditutup.