Banyak pelaku UKM di Indonesia yang tidak dapat melakukan ekspor dikarenakan tidak terpenuhinya standar produk untuk pasar ekspornya, termasuk produk makanan. Tapi banyak juga yang mengira bahwa standar ekspor itu selalu berkaitan dengan sertifikasi. Padahal terdapat standar yang lebih penting untuk dipenuhi yaitu keamanan produk yang diwajibkan melalui regulasi pemerintah masing-masing negara.
Jadi sebenarnya, masalah terbesar gagalnya produk UKM di Indonesia untuk masuk ekspor bisa jadi bukan soal sertifikasi, tapi lemahnya tingkat keamanan produk. Apalagi hal ini juga dipicu oleh regulasi di Indonesia yang tidak seketat regulasi di negara-negara tujuan ekspor. Di sisi lain, UKM di Indonesia mengalami kesulitan untuk meningkatkan standar keamanan produk.
Nah, di artikel kali ini, kita akan bahas mengenai apa saja dan bagaimana memenuhi kewajiban standar-standar wajib tersebut.
Apa Beda Standar Wajib dan Standar Umum?
Sebelum kita membahas lebih lanjut, seringkali pelaku UKM mengalami kebingungan dalam membedakan antara standar wajib dan standar umum. Pembeda utamanya adalah bahwa standar wajib diatur oleh pemerintah melalui regulasi, sedangkan standar umum ditentukan oleh pasar (pihak swasta). Jika standar wajib lebih mementingkan keamanan produk, maka standar umum lebih mementingkan kualitas produk.
Standar wajib ini juga terbagi dalam tiga tingkatan level yaitu, nasional, regional, serta internasional.
- Level Nasional: Setiap negara mengembangkan standar masing-masing untuk diberlakukan secara wajib di lingkup kedaulatan wilayah bersangkutan. Ini bisa dilakukan melalui lembaga standardisasi nasional, dibantu atau diberikan kewenangan kepada organisasi pengembangan lainnya (yang telah diakreditasi)
- Level Regional: Saat ini telah tercipta kerjasama beberapa negara di kawasan dalam bentuk pasar tunggal, seperti Uni-Eropa dan ASEAN. Mereka sepakat bersama-sama untuk merumuskan dan menerapkan standar untuk diberlakukan di Kawasan tersebut.
- Level Internasional: Terdapat empat lembaga standardisasi internasional, yaitu ITU, IEC, ISO, dan CAC, yang mengembangkan standar wajib yang diterapkan secara internasional.
Informasi Standar Wajib untuk Ekspor
Masing-masing negara diharuskan untuk mengembangkan portal untuk menyediakan informasi untuk standar yang diregulasikan. Beberapa negara menyediakan situs yang menginformasikan standar-standar yang terkait untuk ekspor ataupun impor produk makanan.
Contoh situs dari Indonesia adalah exim.kemendag.go.id yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Disitu tertera segala standar ekspor dari berbagai negara untuk tiap komoditi produk. Lalu, International Trade Center (ITC) juga menyediakan informasi ini melalui exportpotential.intracen.org. Selain itu, tiap negara atau regional juga menyajikan informasi tentang standar ekspor, seperti di Uni-Eropa pada situs trade.ec.europa.eu.
Selain itu, biasanya standar wajib ini dapat ditemukan dan ditanyakan lebih detil pada kementerian yang terkait pada kesehatan dan pertanian masing-masing negara. Bahkan, kedutaan pun juga mampu menyediakan informasi-informasi ini yang memberikan panduan dalam standar. Lalu, sebetulnya Importir juga dapat menyediakan informasi mengenai standar-standar wajib ini, namun terdapat risiko bahwa informasinya kurang akurat karena didapatkan tanpa mendapatkan konfirmasi dari pemerintah.
Untuk memahami lebih jelas, mari kita bahas standar wajib ini untuk kategori produk yang paling banyak ditemui pada UKM di Indonesia, yaitu produk makanan.
Standar Wajib untuk Produk Makanan
Terdapat banyak sekali variasi produk dalam produk makanan. Karena itulah, standar wajib ekspor pada produk makanan berbeda-beda untuk setiap negara bahkan untuk setiap sektor, tergantung dari regulasi yang ditetapkan di masing-masing. Meskipun terdapat banyak sekali standar wajib pada produk makanan di setiap negaranya, berikut tabel di bawah ini beberapa komponen yang biasanya diperlukan pada standar wajib makanan.
Sumber: www.ukmindonesia.id