8 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Pengusaha Tentang Izin P-IRT

8 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Pengusaha Tentang Izin P-IRT

Kamu masih bingung soal izin P-IRT? Beruntung banget kamu menemukan video ini karena dalam Q&A Tentang Izin Edar P-IRT ini akan menjawab banyak pertanyaan yang paling sering ditanyakan. Salah satu pertanyaan yang paling sering adalah : Kalau snack repack perlu izin edar baru enggak sih?

Pertanyaan Tentang Izin P-IRT

Untuk Pengemasan Ulang Gula Pasir Prosedurnya Gimana?

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan seputar P-IRT yang masuk ke redaksi kami melalui media sosial. Kami memfasilitasi dengan menanyakan langsung kepada pihak terkait. Dalam hal ini pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Nah tahukah kamu jika gula pasir merupakan salah satu produk yang wajib SNI, yang mana harus terdaftar ke BPOM. Ketika akan mengemas ulang dengan sachet maka tetap registrasi dari BPOM tidak turun ke P-IRT. Usahakan untuk kemasan kecil maka sediakan kemasan besar. Dalam artian dalam satu dus, misal ada sekian sachet. Untuk sachet kecil mungkin tidak ada BPOM tapi diluar kemasan dus besar dicantumkan.

Perizinan Ketika Mengemas Ulang Produk Orang Lain Bagaimana?

Mengemas ulang produk orang itu syarat pertamanya adalah produk yang akan dikemas ulang itu dari asalnya harus sudah punya P-IRT. Itu adalah jaminan dan izin edarnya. Jadi produk dari produsen asli hingga sampai pada calon pengemas ulang kan sudah beredar. Nah memang seharusnya sudah punya P-IRT sebelumnya. Jadi tidak bisa jika produk rumahan yang tidak tahu prosesnya. Jadi usahakan untuk mengemas ulang produk yang memang sudah memiliki izin edar.

Solusi Ketika Produsen Belum Punya P-IRT?

Solusi yang bisa dilakukan seandainya mau mengurus dan memfasilitasi sampai tuntas, maka produsen harus tetap menjalankan proses P-IRT dengan difasilitasi untuk pengurusannya. Izin P-IRT bukan sekedar asal dapat nomor saja. P-IRT itu keluar jika sudah terbukti dan terverifikasi diolah secara higienis dan baik. Kemudian pengeluarannya dijamin. Ketika P-IRT ada ditempat kita maka yang terjadi adalah tanggung jawab. Tidak hanya sekedar jual produk, namun ketika memang produk sudah mendapat izin P-IRT memang berbeda dengan produk yang belum mendapat izin P-IRT.

Produk Dengan Beragam Varian Rasa Apa Semua Harus Cek Lab?

Untuk uji laboratorium memang pada dasarnya kelompok jenis makanannya berbeda. Kalau hanya berbeda rasa ambil saja salah satu yang bestseller. Misalnya ada keripik kentang berbagai rasa maka tidak perlu. Berbeda jika kentang dibuat keripik dan stick kentang atau diolah dalam bentuk berbeda maka itu diminta untuk mengujikannya sendiri.

Frozen Food Izin Edarnya Kemana?

Untuk frozen food memang sudah semestinya harus ke BPOM. Bukan kewenangan dari P-IRT, untuk izin BPOM tidak sulit. Bahkan bisa didaftarkan melalui online, yang mana tetap ada kunjungan ke lapangan. Termasuk juga uji lab pada makanan. Perkembangan produk frozen ini memang meningkat. Jika dulu hanya sebatas produk daging, berbeda dengan sekarang yang mana apapun bisa dijadikan frozen food. Seperti contoh ada cireng dan pempek, memang perkembangan semakin meningkat. Namun dinas kesehatan juga melayani yang menjadi wewenang dalam pemerintah. Jadi meski jajanan cireng, pempek dsb ketika dibuat frozen food maka harus ke BPOM.

Izin P-IRT Untuk Produk Kopi Seperti Apa?

Sepanjang dikemas dan berlabel itu dinkes melayani P-IRT. Pengolahan yang semi manual dan otomatis, untuk yang diolah dengan mesin otomatis dan langsung masuk sachet termasuk industri menengah ke atas. Maka harus BPOM, namun jika pengolahanya masih manual menggunakan proses roasting dan mengemasnya masih dengan alat sederhana maka silahkan dimintakan izin P-IRT. Tapi yang pasti bukan yang di cafe, maka jaminan higienisnya dengan sertifikat laik sehat cafe atau Laik Hygiene. Disetarakan dengan resto, kantin, cafe, food court dsb. Itu sudah mengarah pada sebuah lokasi atau tempat, sedangkan P-IRT mengarah pada sebuah produk.

Pengurusan Izin P-IRT Di Masa Pandemi Covid Seperti Apa?

Di masa pandemi memang sedikit kesulitan terutama dalam tahapan yang memang harus mengumpulkan para pengusaha yang sedang mendaftarkan. Selama pandemi ini tetap menyelenggarakan secara konvensional. Hanya saja waktunya tertunda, jika pada biasanya sebulan sekali. Namun harus mundur diselenggarakan di bulan Juli kemarin. Tentu saja dengan memenuhi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk kunjungan lokasi dinkes membatasi personil dan waktu. Kini paling banyak 2 orang yang datang ke lokasi. Sehingga untuk nanti teman-teman yang akan dilakukan peninjauan ke lokasi. Maka yang memiliki rumah juga harus kerja sama untuk saling membantu mempersiapkan pencegahan penularan covid. Agar bisa melakukan tugas dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan.

Izin Edar Untuk Minuman Kekinian Seperti Boba, Thai Tea?

Jikalau berbicara soal pangan berarti termasuk minuman. Minuman tersebut masuk dalam minuman siap saji, secara khusus belum diatur. Kecuali tempatnya atau lokasinya yang mana cafe, resto intensifikasi pengawasan di bawah pembinaan dinkes. Legalitas dinkes adalah melalui pemeriksaan lokasi setempat. Outputnya yang kini akan dijadikan kebijakan nasional untuk kelompok usaha seperti itu ada fasilitas semacam stiker atau plakat yang menyatakan tempat usaha tersebut, dalam menyediakan pangan sudah memenuhi syarat.

Tentu pemenuhan syarat tadi penelusurannya sejak dari bahan, dari mana dan lain sebagainya. Seperti yang kita lihat sekarang usaha minuman boba dan thai tea telah banyak menjamur dimana-mana. Namun yang perlu diperhatikan adalah pangan apa saja yang berasal dari import yang dikonsumsi masyarakat kita harus melalui registrasi BPOM.

Inisialnya ML (Makanan Luar Negeri), sepanjang sudha ada registrasi itu aman dan boleh untuk diolah dan dijual lagi silahkan. Hingga kini yang masih dikhawatirkan misal ada tulisan bukan tulisan Indonesia, yang mana tidak ada jaminan entah produk ori atau di negara asalnya tidak lolos seleksi kriteria makanan aman. Maka kita pula yang akan menerima efek negatifnya dari produk yang belum jelas izinnya.

Demikian tadi adalah beberapa jawaban dari beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pengusaha pangan tentang izin P-IRT. Semoga bermanfaat dan menjawab rasa penasaranmu tentang izin P-IRT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *