IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil. Surat legalitas ini sangat penting bagi pelaku usaha pemula untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu IUMK mampu memberikan kepastian hukum sekaligus sebagai bukti bahwa usaha yang sedang dijalankan benar-benar legal.
Namun tidak sedikit kelompok pelaku usaha yang tidak mengetahui pentingnya legalitas untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Meskipun usaha masih terbilang baru, UMKM wajib mengurus surat izin untuk melegalkan usahanya.
Sekarang, pendaftaran IUMK lebih mudah karena bisa dilakukan via offline maupun online.
Untuk pendaftaran secara offline bisa mengajukan permohonan ke kantor kecamata. Setelah itu petugas akan melengkapi data formulir dan dokumen persyaratan. Sedangkan untuk pendaftaran online bisa melalui layanan OSS atau Online Single Submission berikut ini https://oss.go.id/portal/.
Syarat dan Cara Daftar IUMK
Syarat dan Cara Mengajukan IUMK Offline
Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan IUMK berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi :
- Surat pengantar dari RT atau RW setempat yang terkait dengan lokasi usaha.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas Poto warna ukuran 4×6 (2 lembar)
- Mengisi formulir IUMK, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, serta jumlah modal usaha.
Selanjutnya Camat/ Lurah/ Kepala Desa yang telah diberikan wewenang oleh Bupati/ Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK bagi UMKM.
UMKM yang berkasnya telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil.
IUMK diterbitkan paling 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima oleh petugas. Jika berkas dianggap sudah benar, dan lengkap makan proses pembuatan IUMK akan cepat.
Izin usaha satu ini tidak dikenakan biaya, retribusi, dan ataupun pungutan lainnya.
Syarat dan Cara Mengajukan IUMK Online
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan IUMK secara online bisa dilakukan melalui webiste OSS. Berikut ini adalah syarat dan cara yang harus dipenuhi :
- Pertama harus membuat akun OSS terlebih dahulu melalui halaman https://app.oss.go.id/app/#front/home
- Jika sudah memiliki akun, login dengan masukkan alamat email pada username, kata sandi, serta kode capta.
- Lalu ikuti arahan dari OSS untuk mengisi data diri dan lengkapi dokumen.
- Kemudian klik “Proses NIB”
- Pelaku usaha akan mendapat NIB dengan klik “NIB” dan NIB bisa diunduh dan disimpan.
- lalu “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK.
Manfaat Memiliki Legalitas Usaha
Mendapat Perlindungan Hukum
Legalitas UMKM adalah bentuk jaminan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada badan usaha. Banyak kasus usaha yang ditutup secara tiba-tiba oleh pemerintah hanya karena tidak memiliki legalitas.
Mungkin pada awalnya banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa usaha kecil akan aman begitu saja. Namun jika pelaku UMKM melengkapi legalitas usaha tentu akan terhindar dari rasa takut jika sewaktu-waktu usaha dibekukan oleh pihak pemerintah.
Mudah Menjalin Kerjasama
Kemudahan lain yang didapatkan dengan memiliki legalitas UMKM adalah kemudahan dalam menjalin kerja sama. Tentu pihak retail maupun supermarket lebih memilih produk UMKM yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Izin usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan mitra usaha. Tentunya itu menjadi sebuah kekuatan tersendiri bagi para UMKM yang sudah mengantongi legalitas usaha bukan?
Pengembangan Usaha
Selain mendapatkan payung hukum dari pemerintah, pelaku UMKM juga akan mendapatkan beberapa kemudahan dan manfaat seperti pendampingan usaha.
Tujuan pendampingan adalah memberikan motivasi, memberikan fasilitas dan memberdayaan UMKM. Dengan begitu program ini membantu memberikan solusi permasalahan yang dihadapi para pelaku UMKM.
Selain itu, pihak pemerintah akan memberikan edukasi pada semua pelaku UMKM akan pentingnya pemasaran via platform digital dan perkembangan teknologi informasi untuk mematangkan usaha. Kemajuan dari UMKM juga akan terus dipantau.
Optimalisasi pasar akan dibangun melalui pengadaan festival, pameran, hingga event guna mendukung perkembangan UMKM. Tepat di sini kamu usaha yang memiliki legalitas akan mudah bergabung dalam berbagai program UKM pemerintah.
Mengembangkan Usaha Lebih Besar
Setiap pelaku UMKM pasti mengharapkan usahanya berkembang dan maju. Nah untuk itu tentu dibutuhkan legalitas usaha yang lengkap. Dengan melengkapi izin usaha maka semakin mudah bagi UMKM untuk naik kelas!
Kesadaran Akan Pajak
Dengan memiliki legalitas tentunya pelaku UMKM secara otomatis akan sadar akan pentingnya pajak dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan teraturnya pembayaran pajak, pembangunan dan perekonomian negara akan membaik.
Mudah Dalam Pemberdayaan
Dengan memiliki legalitas maka UMKM tidak hanya mendapatkan fasilitas, perlindungan dan pendampingan. Namun juga kemudahan dalam pemberdayaan. Dengan pemberdayaan maka UMKM akan lebih siap menghadapi persaingan pasar global. Oleh karena itu, IUMK adalah langkah awal untuk meningkatkan potensi dan kedudukan UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
Memudah Mendaftarkan Hak Cipta
Memiliki legalitas akan memudahkan dalam kelengkapan dokumen, termasuk ketika pelaku usaha akan mendaftarkan hak cipta. Hak cipta diperlukan bagi setiap UMKM agar nama badan usaha tidak ditiru oleh pelaku usaha lainnya.
Meski badan usaha masih kecil namun jika sudah mendaftarkan hak cipta, maka setidaknya nama badan usaha milikmu sudah terlindungi.
Kerugian Tidak Memiliki IUMK
Selama ini sanksi administrasi hingga pidana yang tidak memiliki izin usaha masih sebatas usaha menengah dan besar. Sedangkan untuk usaha mikro kecil belum ada sanksi khusus. Namun jika tidak memiliki IUMK beberapa kesulitan bisa dialami oleh pelaku usaha. Kesulitan tersebut diantara seperti :
- Usaha tidak memiliki identitas sehingga tidak terdaftar dan berpotensi mengalami masalah dikemudian hari.
- Tidak memiliki perlindungan hukum jika suatu saat terjerat masalah.
- Sulit mendapatkan modal dan akses pembiayaan dari lembaga.
- Kesulitan dalam mendapatkan kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha.
- Tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan lokasi usaha sehingga akan rawan digusur secara sepihak.
- Tidak ada jaminan dan pengakuan secara legal dari beberapa pihak, serta tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Sekian pembahasan kita kali ini mengenai IUMK, semoga informasi diatas bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan bagi para pemula dan kalian yang sedang akan memulai usaha. Jika ada yang mau didiskusikan bisa tulis dikolom komentar.