Sertifikasi SNI Agar Produk Berstandar Nasional

Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknik Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan sertifikasi SNI pada dasarnya bersifat sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

Penerapan sertifikasi SNI adalah perwujudan dari peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2000 tentang standarisasi nasional. SNI adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Suatu produk yang sudah memenuhi standar akan diberi tanda sertifikasi SNI. Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI. Sedangkan suatu produk yang berada di luar daftar yang wajib, SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added), tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI. Bagi produsen, mekanisme pengurusan SNI penting untuk dipahami.

Untuk beberapa produk yang wajib memiliki SNI antara lain:

  1. Peralatan makan dan minum (terutama karena pelratanan ini biasanya mengandung melanin)
  2. Produk makanan (dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat, sehingga harus dijamin mutu bahan dan tingkat keselamatannya bagi konsumen)
  3. Air minum kemasan (sama seperti produk makanan)
  4. Barang-barang elektronik (karena berhubungan dengan kelistrikan, maka setiap perushaan harus mencantumkan jumlah daya dan arus yang digunakan, kemungkinan bocor, tekanan, dan bahaya mekaniknya)
Sertifikasi SNI Agar Produk Berstandar Nasional

Manfaat Memiliki Sertifikasi SNI

Masih ragu untuk mendaftarkan produkmu karena biayanya yang mahal? Di bawah ada beberapa manfaat yang akan jadi timbal balik produkmu ya!

Melindungi konsumen

Tanda SNI diprioritaskan bagi barang-barang yang memiliki risiko tersendiri ketika dipakai atau dikonsumsi. Lalu bagaimana agar masyarakat tahu produk mana yang dapat diandalkan dan berkualitas tinggi? Salah satunya dalah label SNI. Konsumen bisa mengecek langsung apakah label SNI yang digunakan asli atau tidak.

Meningkatkan daya saing Industri Nasional

Banyak produk di Indonesia sudah berstandar, artinya kualitas produk dapat dipandang baik. Ini akan meningkatkan kompetisi antar produk yang sehat karena setiap perusahaan akan berlomba-lomba memberikan produk yang baik. Selain itu produk berstandar SNI akan mudah untuk bersaing dengan produk luar negeri. Dengan begitu produk Indonesia bisa dipasarkan ke luar negeri secara mudah.

Menjadi nilai tawar produk

Jika dihadapkan pada dua pilihan produk, tentu konsumen akan memilih untuk membeli barang yang sudah memiliki label SNI. Setidaknya label ini menjadi jaminan bahwa penggunaan bahan hingga proses produksi dijamin oleh pemerintah. Nah SNI juga bisa membuat produkmu lebih mudah masuk ke supermarket hingga ritel modern. Jadi meskipun harga pengajuannya sedikit mahal, tapi penggunaannya sebanding dengan posisi ekonominya.

Cara Mengurus Sertifikasi SNI

Alur pengurusan SNI ini dilansir dari situs indonesia.go.id. Ingat, izin tidak bisa begitu saja langsung diterbitkan, harus ada pengecekan dari pemerintah untuk memastikan bahwa produkmu lolos standar yang sudah dipersyaratkan.

1. Isi formulir permohonan SPPT SNI

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI bisa kamu dapatkan dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen lampiran yang terdiri dari:

a. Fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga
Sertifikat Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komiter Akreeditasi Nasional
(KAN).

b. Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang
sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut
adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi permohonan

Langkah selanjutnya adalah akan verifikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Pihak LSPro akan melakukan verifikasi seperti jangkauan lokasi audit. Baru setelah itu rincian jumlah biaya yang harus kamu bayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tim audit akan hadir untuk melalukan pengecekan standar produksi. Pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen, sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Selama audit, tim akan melakukan tim akan melakukan peninjauan sistem manajemen mutu. Jika ada
ketidaksesuaian dengan standar, maka koreksi harus dilakukan oleh maksimal dua bulan.

 4. Pengujian Sampel Produk

Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampe produk untuk diuji. Sampel akan diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. Bila ternyata hasil belum memenuhi standar, pihak tim penguji akan memberikan waktu untuk kamu melakukan perbaikan.

 5. Penilaian Sampel Produk

Jika produk sudah diperbiki, maka langkah selanjutnya adalah pengujian laboraturium. Setelah lolos, maka akan diterbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Kalau hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, maka SPPT SNI akan ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Jika uji seleksi sudah dilakukan semua, maka tim penguji akan merapatkan hasil audit dan hasil pengujiannya. Hasil tersebut adakan dirapatkan dalam Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Depeartemen Perindustrian. Proses penyiapan biasanya membutuhkan waktu tujuh hari.

7. Pemberian SPPT-SNI

Keputusan untuk memberikan sertidikat didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasti (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu porduk. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka pihak LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk pemohon.

Persyaratan untuk mendaftar SNI

  1. Mengisi data secara online melalui link bit.ly/ISOHACCPSNIUKM
  2. Memiliki KTP dan NPWP
  3. Mempunyai SK Badan Hukum, Nomor Induk Berusaha atau izin usaha
  4. Memiliki website/media sosial
  5. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu (terus-menerus) minimal 3 tahun
  6. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet lebih dari 2 miliar (skala kecil-menengah)
  7. Produk berpotensial ekspor

Lebih baik segera mengurus, karena sekarang ini pemerintah memang sedang gencar-gencarnya mengakomodasi setiap barang yang ingin berlabel SNI. Lewat kebijakan pemerintah, tentu proses pembuatan sertifikasi SNI jadi lebih mudah.

Nah di atas adalah pentingnya memiliki izin SNI untuk usahamu. Untuk jaga-jaga sebaiknya cek daftar wajib SNI di laman bsn.go.id. Jika produkmu masuk, mau tidak mau kamu harus membuat izin, jika tidak maka tidak boleh diedarkan ya.

Kalau kamu ingin bisnismu dipercaya oleh konsumen, ada baiknya untuk memiliki izin edar. Dengan begitu masyarakat akan memiliki jaminan mutu produk. Kalau kamu rasa tulisan ini bermanfaat, jangan lupa membagikannya dengan teman-teman yang lain supaya semakain banyak UMKM naik kelas.

Ikuti terus informasi menarik seputar peluang usaha dan lainnya hanya di BisnisUKM.com

Tinggalkan komentar