Banpres 2021 Tahap 2 Disalurkan Kembali, Ketahui Apa Saja yang Penting!

Banpres 2021 tahap 2 senilai Rp 1,2 juta kembali disalurkan. Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah siap-siap untuk menerima (BPUM) Bantuan Produktif Usaha Mikro atau (BLT) Bantuan langsung Tunai.

Banpres Produktif Usaha Mikro adalah intensif dari pemerintah untuk para pelaku usaha mikro yang tengah bangkit di tengah pandemi covid-19. BPUM yang turun tahun 2021 merupakan program kedua yang pertama kali dilaksanakan pada 2020.

Pada tahun 2020, program bantuan BPUM bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan jumlah penerima sebanyak Rp 12 juta usaha mikro. Sedangkan bantuan BPUM hanya menyasar 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Pada tahun 2021 pemerintah telah menyiapkan dana BPUM atau BLT sejumlah Rp 15,36 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Saat ini besaran dana yang dikeluarkan untuk tiap UKM turun, dari yang sebelumnya Rp 2,4 juta rupiah tahun ini menjadi Rp 1,2 juta rupiah. Besaran bantuan tersebut sesuai Peraturan menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah No 2 Tahun 2021.

Dilansir dari twitter KemenkopUKM, ada beberapa poin yang perlu diperhatiakn tentang bantuan BPUM ini. Yuk simak artikel di bawah ini!

Cara Cek Banpres 2021

Menurut peraturan, bagi mereka yang sudah menerima BPUM atau BLT pada 2020 bisa menerima BPUM 2021 tahap 2 tanpa perlu melakukan pengusulan ulang. Adapun penyalurannya melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Namun perlu diketahui juga jika data di Lembaga Pengusul tidak semua terinput otomatis. Jika tidak terdaftar maka bisa melakukan registrasi ulang di Lembaga Pengusul (Dinas Koperasi UKM setempat).

Untuk memastikan apakah pelaku usaha mikro terdaftar mendapatkan bantuan tersebut, maka lebih baik cek melalui 2 bank tersebut, yakni BRI dan BNI. Begini cara cek apakah pelaku usaha terdaftar atau tidak.

Cek BPUM Melalui Bank BNI

  1. Buka halaman https://banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Kemudian Klik “Cari”
  4. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM tahun 2021 tahap 2.

Cek BPUM Melalui Bank BRI

  1. Buka halaman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor kependudukan (NIK)
  3. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar
  4. Kemudian klik “Proses Inquiry”
  5. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM tahun 2021 tahap 2.

Setelah mengetahui pelaku usaha UMKM terdaftar BPUM atau BLT maka bisa mencairkan dana dengan cara mendatangi kantor cabang BRI atau BNI terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut :

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat pernyataan
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerima dana Banpres

Lalu bagaimana jika tidak memiliki rekening bank BRI maupun BNI? bagi penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI maupun BNI terdekat. Syaratnya dengan membawa KTP dan bukti SMS atau screenshoot pemberitahuan saat cek melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum. Untuk kemudian dicetak buku tabungannya.

Hal yang perlu diketahui oleh penerima bantuan BPUM atau BLT yakni proses pencairan dana bantuan tersebut sifatnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Jadi penerima akan mendapatkan Banpres sebesar Rp 1,2 juta tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Syarat Daftar Banpres

Cara mendaftarkan bantuan BPUM atau BLT UMKM ini bisa melalui prosedur pengajuan penerima BPUM dalam petunjuk pelaksanaan BPUM. Begini syarat cara mendapatkan dana Banpres :

  1. Calon penerima BPUM atau BLT diusulkan pengusul BPUM.
  2. Pengusul menyampikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri yang dimelimpahkan pendaftaran Banpres ke Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus maupun bertahap yang terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
  3. Para pengusul penerima bantuan BPUM adalah: Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi UKM, Lembaga Koperasi UKM yang disahkan badan hukum, Kementrian atau Lembaga dan Perbankan & perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kriteria Penerima Banpres 2021

Tidak semua kelompok masyarakat berhak mengakses bantuan BPUM. Di bawah ini adalah kriteria golongan masyarakat yang berhak menerima yang berhak menerima program BPUM :

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki kartu penduduk (KTP) elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bantuan BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggo TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dana program bantuan BPUM akan disalurkan melalui beberapa lembaga negara, seperti BUMN, BUMD, hingga PT Pos Indonesia yang telah ditunjuk dan ditetapkan negara.

Sepanjang penyaluran dana hibah, tidak ada potongan administrasi apapun kepada penerima. Nantinya setiap penerima dana akan dibuatkan rekening oleh pihak penyalur jika dana sudah turun.

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan terkait Penyaluran Banpres 2021

1. Penerima bantuan BPUM hanya pelaku usaha mikro yang sudah diusulkan oleh lembaga pengusul. Pernyataan ini merupakan turunan dari peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

2. Bantuan yang sampai di tangan pelaku usaha mikro utuh Rp 1,2 juta tanpa ada potongan biaya apapun.

3. Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina kelompk/ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

4. Bantuan pelaku usaha bentuknya adalah hibah, bukan kredit.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Proses Mengakses Program Bapres 2021

Jika ingin mengakes program bantuan BPUM, ini hal-hal yang perlu kamu siapkan segera:

1. Diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

  • nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
  • nomor kartu keluarga (KK)
  • nama lengkap
  • alamat (KTP dan usaha)
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor telepon
  • surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk Penerima Bantuan BPUM yang Sudah Terkonfirmasi

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (whatsapp/sms/panggilan telepon)

2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi penyalur dengan membawa dokumen: e-ktp, fotokopi NIB/SKU, dan kartu keluarga.

3. Mengkonfirmasi dan menanatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima bantuan BPUM

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Setiap pengaduan, konsulatasi, dan pelaporan terkait program bantuan BPUM ini dapat mengajukan ke call nomor telepon 1550 587 (call center), 08111450587 (whatsapp), dan info@kemenkopuk.go.id.

Sekian informasi tentang banpres 2021 tahap 2 ini semoga informasinya bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada yang mau ditanyakan bisa diskusi dikolom komentar.

Ikuti terus informasi menarik seputar usaha UMKM lainnya hanya di BisnisUKM.com

Tinggalkan komentar