Banyak Pelaku UMKM di Jatim Belum Paham Amnesti Pajak

SURABAYA – Para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) ternyata belum banyak yang paham tentang program pengampunan pajak atau tax amnesty. 

banyak-pelaku-umkm-di-jatim-belum-paham-tax-amnesty

Plt Ketua Umum KADIN Jatim Deddy Suhajadi Eka Kusumah mengatakan, masih banyaknya pelaku UMKM yang belum paham tentang program tax amnesty tersebut terungkap, saat pihaknya menggelar sosialisasi ke sejumlah kabupaten/kota di Jatim.

“Selama UMKM tidak ikut sosialisasi, pasti dia tidak akan tahu tentang tax amnesty. Wong yang ikut sosialisasi saja, kadang masih banyak yang belum paham,” ungkapnya.

Hal lain, untuk mengajak pelaku UMKM di daerah ikut sosialisasi juga tidak mudah. Sejumlah diantara mereka, kata Deddy, lebih memilih untuk menyiapkan produk usaha kecil dan menengah yang digelutinya.

Misalnya, saat dirinya sosialisasi di Pacitan. Ada UMKM yang memproduksi dan jualan Cincau. Jika sebelumnya, cincau yang diproduksi hanya dua ember, sekarang sudah menjadi ratusan ember.

Saat diajak ikut sosialisasi tax amnesty, dia tidak mau dan lebih memilih menyiapkan pesanan cincau dari para pelanggannya.

“Itu salah sayu problem di lapangan yang muncul,” imbuhnya.

Selain Pacitan, Kadin Jatim, kata Deddy, yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, Pengembangan Dana dan Prasarana Kadin Jatim ini, juga telah menggelar sosialisasi program tax amnesty sejumlah daerah lain. Seperti, Surabaya, Situbondo, Bondowoso, dan Kediri.

“Dari 38 kabupaten/kota, sosialisasi setidaknya telah kita gelar di 30 persen daerah,” tukasnya.

Agar efektif dan tepat sasaran, dalam sosialisasi berikutnya, UMKM yang diundang adalah yang masuk katagori menengah dan besar.

Saat ini, dari 6.000 orang anggota Kadin Jatim tang berasal dari pelaku UMKM. 85 persen atau mayoritas katagori kecil dengan omzet per tahun berkisar antara Rp 1 – 2 miliar.

Lalu sekitar 10 – 11 persen katagori menengah, dengan omzet antara Rp 2 – 10 miliar per tahun. Hanya 3 – 4 persen masuk katagori UMKM besar, dengan omzet di atas Rp 10 miliar per tahun.

“UMKM katagori menengah dan besar itulah yang akan kita ajak untuk ikut sosialisasi,” tukas Deddy.

Agar pelaku UMKM paham, pihaknya minta, saat digelar sosialisasi, Ditjen Pajak dan stakeholders terkait juga memberikan bimbingan teknis program tax amnesty.

Sumber