Begini Cara Ngurus Izin P-IRT! Penjelasan Dari Dinkes Langsung!

Izin P-IRT adalah Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga untuk produk jenis makanan ataupun minuman. Mengurus Izin P-IRT ini adalah salah satu hal yang sangat penting sebelum memulai sebuah usaha sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan dan minuman yang anda jual memenuhi standart produk pangan yang berlaku. Apabila seorang pengusaha sudah memiliki izin P-IRT maka usahanya jelas sudah resmi untuk mengedarkan dan memproduksi secara luas.

Membahas mengenai izin P-IRT kali ini Bisnis UKM mendapatkan izin bertemu dengan Pembina sekaligus Pendamping pelaku UMKM Pangan yakni Bapak Gunanto (Kasi Farmasi & Kesehatan Kabupaten Sleman). Dalam kasus ini yang ditangani adalah seksi farmasi dan kesehatan makanan minuman. Bisnis UKM mewawancarai untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Izin P-IRT. Bagaimana selengkapnya? Untuk lebih jelasnya kita simak bareng yuk gimana prosedur mendapatkan Izin P-IRT.

Kasi Farmasi & Kesehatan Kabupaten Sleman

Kasi Farmasi & Kesehatan Kabupaten Sleman ini adalah salah satu seksi yang mengampu bidang kesehatan makanan dan minuman termasuk farmasi memang memiliki ruang lingkup pembinaan dan pengawasan dalam dua hal tersebut. Untuk kali ini kita akan fokus membahas mengenai keamanan kesehatan makanan dan minuman. Dengan tidak mengesampingkan beberapa hal yang ada kaitanya dengan farmsi karena memang hampir bersentuhan antara farmasi dan makanan minuman.

Dalam penugasan Kasi Farmasi & Kesehatan Kabupaten Sleman ini selain terkait dengan pembinaan pengawasan. Namun juga penerbitan legalitas berupa sertifikasi dibidang kesehatan makanan dan minuman. Salah satu usaha dibidang kuliner atau makanan, salah satu segmennya adalah produk makanan yang dikemas dan memiliki sifat awet.

Jikalau membahas lingkup makanan sungguh banyak mulai dari tenongan, angkringan, makanan siap saji, jasa boga bahkan sampai yang disajikan dihotel itu semua adalah lingkup makro dari pangan olahan. Namun yang akan kita fokus bahas adalah produk pangan hasil olahan yang dikemas dan mempunyai keawetan dalam kurun waktu tertentu. Nah ini nantinya akan dikelompokkan sebagai pangan hasil industri rumahan tangga atau disebut P-IRT.

Sebagai bukti bahwa pangan tersebut akan beredar dan sudah dijamin aman itu dalam bentuk sertifikat produk. Sehingga disebut sertifikat produk pangan industri rumah tangga atau disingkat SPP-IRT. Namun kebanyakan orang lebih lazim menyebutnya P-IRT saja. Sebetulnya P-IRT itu menyebut produknya sedangkan untuk legalitasnya berupa sertifikat produk pangan. Hal ini sebagai jaminan yang diberikan oleh Bupati terhadap produk pangan yang berada di wilayah kerja. Ini juga sekaligus sebagai izin edar setelah melalui proses sedemikian sehingga memang pangan yang dihasilkan sudah memenuhi standart persyaratan.

Registrasi Nomor Izin P-IRT

P-IRT ini sebenarnya adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga kemudian setelah terregistrasi namanya adalah nomer P-IRT. Jadi jika kebanyakan orang menyebut dengan mencari P-IRT yang benar adalah mencari nomer registrasi P-IRT tersebut. Bentuk registrasi tadi diberikan ketika seseorang itu telah bersertifikat yang namanya sertifikat produk. Sebenarnya yang memiliki sertifikat ini adalah produknya. Sehingga orang menyebut SPP-IRT itu adalah menyebut pada sebuah produk yang secara legal telah mempunyai sertifikat untuk bisa diedarkan.

Hal – hal persyaratan yang perlu untuk dipenuhi untuk mendapatkan P-IRT. Ada 6 hal yang pertama jenis pangannya, yang pertama jenis panganya yang boleh didaftarkan P-IRT karena sebagian dari pangan yang tadi sebelumnya telah disebutkan seperti jajanan, makanan restorant, catering tidak termasuk jenis makanan yang boleh didaftarkan sebagai P-IRT. Termasuk pangan yang mengandung khasiat, mengandung efek farmasetis dan kelompok – kelompok yang digolongkan dalam semi obat atau obat tradisional.

Jenis Pangan Yang Diizinkan Memperoleh SPP-IRT

Ada beberapa jenis makanan atau minuman yang tidak perlu menggunakan Izin P-IRT. Nah dibawah ini adalah beberapa daftar makanan dan minuman yang harus menggunakan Izin P-IRT.

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan ikan kering
  3. Olahan unggas kering
  4. Olahan Sayur
  5. Hasil olahan kelapa
  6. Tepung dan hasil olahannya
  7. Minyak dan lemak
  8. Selai, jeli dan sejenisnya
  9. Gula, kembang gula dan madu
  10. Kopi dan teh kering
  11. Bumbu
  12. Rempah
  13. Minuman serbuk
  14. Hasil olahan buah
  15. Hasil olahan biji – bijian, kacang – kacangan dan umbi.

Cara Mendaftar P-IRT

  1. Pertama jenis panganya harus masuk dalam P-IRT dahulu.
  2. Kedua ciri khas P-IRT itu tempat produksinya menempati rumah tempat tinggal, dan masih menggunakan peralatan yang sederhana (manual dna semi otomatis).
  3. Ketiga teknologi sederhana yakni dari manual sampai semi otmatis. Manual itu adalah tanpa motor penggerak sedangkan semi otomatis itu menggunakan motor penggerak tapi masih di operasionalkan oleh manusia, seperti blender, vacum sealer itu masih masuk semi otomatis.
  4. Keempat pemilik atau penanggung jawab produksi itu sudah harus mempunyai pengetahuan cara pengolahan pangan yang baik yang dibuktikan dengan pemilik atau penanggung jawab produksi pernah dan lulus mengikuti BIMTEK keamanan pangan dari dinas. Nah untuk yang belum pernah mengikuti BIMTEK begini cara mendaftarkan diri.
  5. Kelima hasil pemeriksaan sarana dan prasarana produksi harus memenuhi syarat teknis dilapangan. Jadi dari dinas nanti akan datang ke lokasi produksi untuk membuktikan bahwa bimbingan yang pernah diberikan benar – benar sudah diaplikasikan, Dinas ini akan datang untuk mengaudit ke lokasi langsung.
  6. Keenam, yang tidak kalah pentingnya adalah label harus memenuhi persyarakatn UU yang berlaku, jadi ada label dan iklan pangan PP nomer 6 tahun 1999 yang memuat ketentuan bahwa setiap produk pangan yang diedarkan dan dikemas wajib menyertakan ketentuan – ketentuan sebagaimana yang sudah diatur. Mana yang harus dicantumkan dan mana yang tidak boleh dicantumkan harus memenuhi aturan. Sehingga untuk membuat label tidak bisa sembarangan, semua ada aturannya. Tidak boleh pula hanya minim mencantumkan misal nomer telephone saja, dsb.

A. Cara daftar Bimtek Keamanan pangan

  • Isi formulir pendaftaran, dilampiri :
  • Pas foto 4 x 6 cm, latar belakang merah [4 lb]
  • Fc. KTP [1 lb]
  • Data produk makanan

Ctt : Jika pemohon tidak ber KTP Sleman wajib menyertakan Srt Keterangan Domisili Usaha (dr Desa Setempat)

B. Penyuluhan Keamanan Pangan

Wajib diikuti oleh pemohon/ penanggung jawab produksi
Materi mencakup :

  1. Per UU an bidang pangan
  2. Keamanan dan mutu pangan
  3. Teknologi proses pengolahan pangan
  4. Prosedur operasi sanitasi standard
  5. Cara produksi panganyang baik bagi IRTP
  6. Penggunaan bahan tambahan pangan
  7. Persyaratan label dan iklan pangan
  8. Etika bisnis dan pengembangan jejaring bisnis

NB. Standar lulus nilai : 6 (berhak sertifikat PKP)

Biaya Kepengurusan Izin P-IRT

Terkait dengan biaya pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan publik khususnya PIRT itu GRATIS. Sepanjang diikuti prosedur tanpa perantara dsb, tidak ada hal yang sulit dalam mengurus izin P-IRT tersebut. Termasuk ketika nanti mengikuti BIMTEK di Dinas segala sesuatu akan difasilitasi dan tidak memerlukan biaya alias GRATIS. Bahkan ketika nanti Dinas harus mengaudit datang ke lokasi produksi untuk sidak atau penilaian juga tidak ada biaya yang harus dikeluarkan.

Salah satu hal yang membutuhkan biaya satu – satunya adalah uji laboratorium. Memang ini ada retribusinya yang sudah diatur oleh pemerintah daerah bahwa produk pangan yang nantinya akan didaftarkan sebagai P-IRT diminta untuk mengikuti uji laboratorium dahulu. Nah ini nanti yang ada retribusinya dan harus diujikan di salah satu laboratorium yang sudah diakreditasi. Besar biaya uji laboratorium memang bervariasi, tergantung jenis pangannya, namun bisa mencapai sekitar 150.000 sd. 200.000 untuk satu produk.

Penerbitan Nomor P-IRT

Namun untuk mendapatkan nomer registrasi P-IRT masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya karena pemerintah memberikan layanan publik sebisa mungkin dengan tidak memberatkan masyarakat.

Untuk penerbitan P-IRT ini diawali dengan proses mendaftarkan untuk mengikuti pelatihan. Sampai nanti terbit P-IRT, karena paling tidak ada 3 tahap maka by step akan dirinci satu per satu.

Melaksanakan pelatihan 1 bulan sekali sehingga seandainya ketika anda mendaftar sekarang selama 1 bulan kedepan pasti akan ikut pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produknya. Kemudian setelah memasukkan untuk mendaftarkan produk maka saat itu juga dari pihak Dinas akan menentukan untuk berkunjung ke lapangan.

Waktu Mengeluarkan Nomor P-IRT

Waktunya maksimal 14 hari sejak pihak Dinas menerima pengajuan pendaftaran produk. Selama – lamanya 30 hari, kemudian 14 hari pokoknya diambil maksimalnya, jadi sudah 44 hari. Jika terbukti semuanya sudah memenuhi syarat seperti kondisi tempat produksi sudah bagus, label sudah benar, dokumen yang perlu disiapkan berupa catatan – catatan produksi sudah lengkap dan memenuhi syarat dalam tingkatan level tadi, setidaknya kategori cukup maka Dinas berkewajiban mengeluarkan nomor P-IRT maksimal 7 hari kerja.

Nah sehingga kalau semua berjalan dengan lancar, BIMTEK sekitar 30 hari, kemudian 14 hari setelah BIMTEK mengajukan produk kemudian Dinas mengunjungi lokasi produksi dan ditambah 7 hari kebelakang jadi sekitar 42 hari proses maksimal, tetapi juga bisa menjadi lebih cepat. Namun yang menjadi terhambat dan tidak cepat sebenarnya ketika Dinas datang ke lokasi produksi namun ternyata hasilnya belum maksimal dan perlu direkomendasi.

Misal catatan produksi tidak ada, atau mungkin label masih salah, peralatan kurang higienis dan lain sebagainya. Nah ini diberikan kesempatan selama 3 bulan untuk memperbaiki. Semakin cepat perbaikan maka prosesnya pun akan cepat pula. Berbeda jika ketika perbaikan lama ditunggu 2 sampai 3 bulan tidak ada tindak lanjut Dinas belum bisa melanjutkan proses pemberian nomor registrasi P-IRT ini. Sehingga diperlukan adanya kerjasama yang saling untuk berpacu segera memenuhi.

Nah itu tadi adalah penjelasan lengkap mengenai bagaimana cara mengurus izin P-IRT dengan cara yang cepat dan mudah. Semoga bermanfaat. Tonton juga video liputan menarik lainnya hanya di channel youtube TVBisnis.

4 Komentar

  1. Selamat sore.
    Kalau saya penjual madu murni, madu yg saya jual dari peternak madu.
    Apa bisa saya mendaftar untuk mendapatkan nomor p-irt?
    Proses step by stepnya seperti apa dan berapa total biayanya?
    Terima kasih.

    Balas
  2. klu usaha saya suplyer garam sy udh punya NIB
    dan umkm klu mau urus ke bpom biaya blm cukup
    pertaya an sy daftar disi ?

    Balas
    • Selamat pagi pak, untuk produk garam izin edarnya memang harus ke BPOM ya. Jadi tidak bisa didaftarkan PIRT.

      Balas

Tinggalkan komentar