Cara Buat NPWP Online Paling Mudah dan Simpel

Sekarang cara buat NPWP online lebih mudah dan simpel lho. NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berpenghasilan. Fungsi dari NPWP adalah untuk mengurus administrasi perpajakan. NPWP ini adalah tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Fungsi NPWP untuk pribadi adalah untuk mempermudah melengkapi data administrasi bank. NPWP adalah salah satu syarat dokumen utama untuk melengkapi administrasi SIUP. SIUP adalah surat izin usaha perdagangan,tidak hanya dimiliki oleh badan usaha skala besar namun juga skala kecil seperti UMKM.

Untuk itu tentu NPWP sangat dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha. Nah syarat yang diperlukan untuk mendaftar NPWP bagi para pelaku usaha adalah sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP penanggung jawab
  • Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
  • Jika badan hukum sertakan akta pendirian tanah tanah atau SIUP
  • Formulir penyertaan (hanya tersedia di kantor pajak)
  • Formulir pendaftaran (hanya tersedia di kantor pajak untuk pendaftaran offline)

Lalu bagaimana cara mendaftarkan secara online? Berikut ini cara membuat NPWP online.

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP online kalian harus mengakses website ereg.pajak.go.id dan ikuti bagaimana langkah-langkahnya. Kalian juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Begini langkah membuat NPWP online :

Registrasi Online

  1. Masuk ke halaman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Kemudian masukkan alamat email dan captcha yang diminta. Pastikan jika email yang digunakan adalah email aktif. Jika sudah memasukkan email maka cek dan lihat apakah ada pesan masuk dari e-registration
  3. Klik dan salin tautan aktivasi yang dikirim ke email. Kemudian klik tautan aktivasi dan ikuti langkah selanjutnya ke halaman 2 registrasi pajak
  4. Pilih jenis pajak badan usaha
  5. Isi nama sesuai KTP penanggung jawab usaha
  6. Kemudian isi alamat email
  7. Selanjutnya isi password dan ulangi lagi
  8. Isikan nomor hp
  9. Kemudian isi pertanyaan beserta jawabannya
  10. Isi captcha yang diminta
  11. Lalu klik daftar, dan setelah itu akan dapat konfirmasi bahwa pendaftaran berhasil
  12. Setelah registrasi langkah ke 2, cek email. Buka email yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak
  13. Selanjutnya login ke ereg.pajak.id/login
  14. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan

Isi Formulir

Setelah berhasil masuk ke e-reg pajak, kemudian akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Berikut data yang harus diisikan :

  1. Pilih kategori pajak, ada beberapa kategori, untuk badan usaha tentunya KTP dan nama yang digunakan adalah penanggung jawab. Maka bisa pilih pribadi, untuk pribadi maka bisa pilih pribadi.
  2. Pilih status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang dan OPPT
  3. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Isi formulir identitas pribadi
  5. Lalu isikan formulir penghasilan utama
  6. Isi alamat KTP, domisili dan alamat usaha jika memiliki usaha
  7. Kemudian isi info tambahan jika memiliki tanggungan dan isi kisaran penghasilan perbulan
  8. Upload scan KTP terbaru
  9. Kemudian pilih kotak yang menyatakan “menyetujui syarat dan ketentuan”, lalu isi kotak “lengkap” dan klik simpan.

Kirim Permohonan

Setelah langkah ke 2 diatas sudah selesai maka selanjutnya adalah menyelesaikan proses selanjutnya.

  1. Setelah klik “simpan” klik “minta token”
  2. Isi kode captcha dan klik “submit”
  3. Kemudian kode token akan dikirimkan melalui email
  4. Selanjutnya menyalin nomor token
  5. Kembali pada halaman pendaftaran, klik “kirim permohonan”. Isi nomor token yang sudah disalin sebelumnya.
  6. Klik kirim

Selanjutnya kalian akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi apakah permohonan diterima atau ditolak. Apabila diterima maka akan diberikan rincian nomor NPWP dan kartu NPWP akan dikirim melalui pos. Jika permohonan ditolak kalian akan diminta melakukan permohonan kembali.

Nah itu tadi adalah beberapa langkah untuk mendaftar NPWP online. Caranya mudah dan simpel tanpa harus repot ke kantor pajak kalian sudah bisa memiliki kartu NPWP yang nantinya digunakan untuk syarat administrasi usaha.

Tinggalkan komentar