Cara Membuat IUMK Sekarang Lebih Mudah Lewat Online

Cara membuat IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Untuk membuat IUMK bisa langsung diajukan dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS).

Mengenal OSS

Online Single Submission (OSS) adalah Laman Perizinan Berusaha yang diurus oleh pelaku usaha dan diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan. Mulai dari usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari dalam negeri atau terdapat komposisi modal asing. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Apa Itu IUMK?

IUMK merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil berupa naskah satu lembar.

Ketika pelaku usaha membuat IUMK, harapannya mereka bisa mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdaan dalam mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dijalankan. Usaha mikro dan kecil adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2008.

Dalam UU No.20 Tahun 2008 dinyatakan bahwa kriteria usaha mikro adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sementara kriteria usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Cara Membuat IUMK Sekarang Lebih Mudah Lewat Online
Sumber Gambar : goukm.id

Bagaimana Cara Membuat IUMK?

Pada awal tahun 2019, sudah disosialisasikan untuk membuat IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bisa melalui laman Online Single Submission (OSS) https://www.oss.go.id/oss/. Hal yang harus diperhatikan adalah pelaku usaha harus mempunyai alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta memiliki nomor handphone yang aktif dan bisa dihubungi.

Kemudian untuk lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW. Jika tidak sesuai, maka harus membuat surat keterangan domisili. Pilihan lainnya adalah dengan membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.

Syarat Membuat IUMK

Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat membuat IUMK dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
  4. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  5. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha yang bisa diakses melalui laman OSS : https://www.oss.go.id/oss/
  6. Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.
  7. Nomor handphone yang aktif dan bisa dihubungi

Cara Membuat IUMK secara Online

Tahap Pertama

Untuk tahap pertama yang harus dilakukan sebelum membuat IUMK secara online adalah dengan membuat akun di laman OSS.

  1. Buka laman https://www.oss.go.id/oss/
  2. Klik “Daftar” di kanan atas
  3. Mengisi formulir yang ada di layar
  4. Data yang harus diisi adalah
  5. Jenis Identitas :
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  7. E-mail
  8. Jenis Pelaku Usaha
  9. Nama (sesuai KTP)
  10. Tanggal lahir
  11. Negara asal
  12. No telepon
  13. Website usaha
  14. Masukkan Kode Captcha
  15. Klik tombol “Daftar” di bawah
  16. Cek E-mail
  17. Buka E-mail registrasi dari OSS
  18. Klik tombol “Aktivasi”
  19. Akun di OSS sudah aktif

Tahap Kedua

Kemudian tahap kedua adalah masuk ke akun OSS dan mengisi data

  1. Cek E-mail
  2. Buka E-mail verifikasi dari OSS
  3. Lihat password yang dikirimkan
  4. Salin password tersebut
  5. Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  6. Klik tombol “Login”
  7. Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  8. Tempel password pada isian“Password”
  9. Masukkan Kode Captcha
  10. Klik tombol “Login”
  11. Pilih “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
  12. Klik “Lanjutkan”
  13. Pilih “Pengajuan Baru”
  14. Mengisi dan melengkapi data

Data yang harus diisi :

  • No.Telepon
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pendidikan Terakhir
  • Modal/Kekayaan Bersih
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Pilih “Tambah Data”
  • Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon
  • Data yang harus diisi:
  • Nama usaha
  • Sektor usaha
  • Bidang/Kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
  • Status tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Perkiraan hasil penjualan pertahun

18. Klik tombol “Simpan Data Usaha”

Tahap Ketiga

Selanjutnya tahap ketiga adalah mengunduh NIB dan IUMK

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi
  2. Pilih “Simpan dan Lanjutkan”
  3. Klik data usaha
  4. Pilih “Proses NIB”
  5. Klik tombol “Lanjutkan”
  6. Pilih “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
  7. Klik “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan

Kenapa Membuat IUMK Itu Penting?

Para pelaku usaha yang telah membuat IUMK nantinya akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.

Untuk membuat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain bisa diajukan secara online melalui laman OSS, IUMK juga bisa diajukan ke kantor kecamatan setempat.

Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh Bupati atau Walikota untuk bisa memberikan IUMK. Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan identias pelaku usaha mikro dan kecil, lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatan setempat, tempat usaha, bidang usaha, dan besarnya modal usaha.

Itulah ulasan soal syarat dan tahapan dalam membuat IUMK. Bagikan juga tulisan ini ke teman kamu yang lain supaya makin banyak pelaku bisnis UMKM yang memiliki izin usaha ya.

Ikuti terus ulasan seputar izin usaha lainnya hanya di BisnisUKM.com

Apakah bisnis kamu sudah memiliki IUMK?

Tinggalkan komentar