

Meski sampai saat ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah masih sering dianggap sebelah mata, tapi nyatanya usaha ini memiliki kontribusi besar untuk pendapatan daerah maupun Negara. Apalagi sekarang ini tak sedikit UMKM yang berhasil memberikan lapangan pekerjaan bagi orang-orang di sekitarnya. Inilah salah satu bukti nyata bahwa UMKM tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya, tapi juga ikut berperan mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.
Nah, buat kamu para pelaku UMKM yang dalam waktu dekat juga berencana membuka lapangan pekerjaan bagi orang-orang di sekitarmu, sebaiknya pahami dulu cara menghitung gaji karyawan secara sederhana. Jangan sampai gaji yang kamu berikan tak sesuai dengan beban kerja yang diberikan.
Biar nggak salah hitung, kali ini CIS PLUT DIY sengaja mengadakan Kelas Bisnis Selasa Pagi KBSP #97 dengan materi “Bagaimana cara menghitung gaji karyawan bagi pelaku UMKM secara sederhana”. Catat jadwalnya ya biar nggak ketinggalan kelasnya!
CATAT TANGGAL DAN WAKTUNYA!
- Hari dan tanggal : Selasa, 5 Desember 2017
- Pukul : 09.00 – 11.00 WIB
- Lokasi: Ruang Pertemuan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY Lantai dua
PEMBICARA
- Wahyu Tri Atmojo (Konsultan PLUT)
PENDAFTARAN GRATIS
- Panitia CIS PLUT DIY : 0858-7824-6205
Tunggu apalagi? Daftarkan diri kalian sekarang juga, karena pelatihan bisnis ini terbatas! Salam sukses.