Cara Pendaftaran HAKI Untuk Pelaku Ekomoni Kreatif

Program pemerintah yang rencananya akan memberikan fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual gratis bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat.

Melalui Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau yang sering disingkat Bekraf RI, sedikitnya akan ada sekitar 2.500 pelaku ekonomi kreatif yang bakal dibantu mendapatkan pengakuan baik berupa Hak Cipta, Hak Mrek, maupun Hak Paten, sesuai dengan bidang usaha yang mereka jalankan.

Untuk menyambut program tersebut, ada baiknya bila kamu mulai mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran HAKI dari sekarang. Berikut ini adalah cara pendaftaran HAKI dan beberapa persyaratan yang perlu kamu persiapkan, dikutip dari www.jogja.kemenkumham.go.id website Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, kantor wilayah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) .

1. PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK

  1. Mengisi formulir rangkap 4 (empat);
  2. Melampirkan 30 etiket merek max 8 X 8 cm atau min 4 X 4 cm;
  3. Akte pendirian badan hukum (jika pemohon adalah suatu badan hukum);
  4. Copy KTP/ Paspor pemohon;
  5. Surat pernyataan kepemilikan merek bermaterai Rp.6000,-.

2. PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

  1. Mengisi formulir permohonan rangkap tiga (lembar pertama bermaterai Rp.6000,);
  2. Melampiri contoh ciptaan atau penggantinya;
  3. Melampiri bukti pengalihan Hak Cipta;
  4. Melampiri foto copy KTP atau Akta Badan Hukum;
  5. Membayar biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp.200.000, kecuali program computer sebesar Rp.300.000 untuk setiap ciptaan (PP No.38 Tahun 2009);
  6. Permohonan diajukan langsung ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY.

3. PERSYARATAN HAK PATEN

  1. Mengisi formulir permohonan paten dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
  2. Pemohon wajib melampirkan :
    • Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
    • Surat pengalihan hak apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
    • Diskripsi, klaim abstrak masing-masing rangkap 3 (tiga).

4. PERSYARATAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

  1. Mengisi formulir permohonan desain industry (4 rangkap);
  2. Melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya. (Kertas ukuran A4, 100-200 gr/m² untuk lembar gambar/ foto, min 80 gr/m² untuk lembar uraian D1, 3 rangkap, harus jelas memperlihatkan seuruh bagian Desain Industri yang ingin dilindungi);
  3. Surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain;
  4. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang bersangkutan (bila pemohon bukan pendesain);
  5. Surat kuasa (bila melalui kuasa/ konsultan HKI).

Lama proses pembuatan sejak awal pendaftaran sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah kurang lebih 18 bulan, dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/ sanggahan. Semoga bermanfaat dan salam sukses!

Sumber

1 Komentar

  1. saya ingin mempunyai pasar kerajinan miniatur kapal terbuat dari kayu mohon bantuannya terima kasih

Komentar ditutup.