Dinkes-Membuat-Label-Kemasan-Tidak-Boleh-Mengabaikan-7-Hal-Ini

Dinkes : Membuat Label Kemasan Tidak Boleh Mengabaikan 7 Hal Ini!

Pada kesempatan kali ini team Bisnis UKM mendapatkan kesempatan kembali untuk mewawancarai Bapak Gunanto dari Dinas Kesehatan Sleman. Beliau dari bagian Kasi Farmasi dan Kesehatan, yang mana merupakan pembina sekaligus pendamping pelaku usaha UMKM, khususnya UKM Pangan.

Seksi yang ditangani Beliau adalah seksi Farmasi dan Kesehatan Makanan di Dinas Kesehatan Sleman. Jika sebelumnya kita sudah membahas mengenai ke-pengurusan izin P-IRT. Pada pembahasan Izin SPP-IRT kemarin sempat menyinggung masalah label. Nah kali ini kita akan masuk pada pembahasan mengenai membuat label kemasan.

Siapa sih yang tidak ingin makanan kita laris, diminati dan dilirik orang? Pastinya semua pedagang ingin seperti itu. Dan salah satu point yang menjadi daya tarik pada produk itu ketika kita menampilkan performa dari produk untuk kemasan dan label. Bisa karena bentuk kemasan yang menarik, bagus, mudah dipegang, diletakkan dan lain sebagainya adalah daya tarik.

Untuk yang kedua ada beberapa hal informasi, gambar ataupun tulisan yang akan dicantumkan dalam label itu juga termasuk daya tarik. Jikalau di definisikan label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang bisa berbentuk gambar atau tulisan maupun kombinasi keduanya yang disertakan di pangan tersebut. Entah dengan cara dimasukkan dalam kemasannya, entah dicetak langsung pada kemasannya, atau ditempelkan saja. Nah itu disebut dengan label.

Fungsi Label Dalam Membuat Label Kemasan

Fungsi label ini digolongkan dalam 3, sebagai media identifikasi, dimana label tersebt memberikan informasi seperti jenis produk, nama produk, komposisi, dsb. Kedua adalah sebagai media promosi yang biasanya digambarkan dengan cara menarik. Dan yang terakhir adalah sebagai pemenuhan peraturan UU. Jadi disebutkan bahwa makanan yang beredar harus berlabel. Di dalam sebuah label ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membuat dan mendesain label memang harus mengikuti beberapa aturan.

Peraturan Pemerintahan No 69 Tahun 1999

Dalam peraturan pemerintahan nomor 69 tahun 1999, sebenarnya sangat sederhana namun sering kali lepas dari kontrol Dinkes. Ketentuanya sebagai berikut :

Wajib menggunakan bahasa indonesia

Selama belum ada kata padanan yang serupa masih diperbolehkan. Namun selama masih ada bahasa indonesianya memang wajib menggunakanya. Atau apabila ingin menggunakan bahasa asing maka sertakan pula bahasa indonesia pula.

Konten harus menyertakan informasi yang benar & tidak menyesatkan


Jadi misalnya tentang klaim, superlatif, atau beberapa hal yang belum bisa dipastikan tidak boleh dicantumkan. Misalnya (superlatif) Super halal, 100% murni asli, dipilih dari bahan – bahan yang berkualitas tinggi dan mahal. Nah ini adalah hal – hal yang tidak boleh dicantumkan.

Pernyataan tentang pangan yang berfungsi sebagai obat

Inilah sesuatu yang sering terjadi, ketika ada produk pangan yang bersifat abu – abu. Jadi antara obat atau pangan. Misalnya produk madu, madu itu memang sudah sejak dulu sudah diketahui punya khasiat tertentu.

Akan tetapi ketika madu nanti akan di daftarkan sebagai pangan dalam arti untuk minum dan sebagainya. Kita harus rela untuk tidak mencantumkan khasiat madu. Ada madu yang diklaim menghaluskan wajah, menambah stamina, dsb. Ketika didaftarkan dalam pangan harus merelakan untuk tidak menyertakan khasiat. Nah silahkan untuk mendaftarkanya sebagai obat tradisional BPOM.

Ketika sesuatu itu diklaim memiliki efek tertentu maka itu nanti terkait dengan banyak hal. Dengan dosis, aturan minum, dengan efek antagonis maupun sinergis. Jadi misal madu bisa menguatkan stamina kalau minumnya sehari 3 x sekian sendok, nah itu baru ketemu. Berbeda jika madu diklaim memiliki khasiat macam – macam namun minum seminggu sekali maka kurang tepat. Jadi jika mau mengklaim khasiat ada konsekuansinya. Berbeda ketika hanya klaim sebagai makanan dan minuman sah – sah saja.

Tidak boleh mencantumkan gambar, logo, atau nama institusi

Ketika menyertakan informasi hasil uji. Misalnya tentang nilai gizi, telah diuji di laboratorium Universitas tertentu. Atau kita mau menampilkan klaim gizi mengandung vitamin A, D, E dan lain sebagainya. Kemudian ada institusi yang menganalisa itu juga tidak boleh dicantumkan. Nah selanjutnya kita kupas apa saja 7 hal wajib yang harus ada pada setiap kemasan produk.

7 Hal Wajib Disertakan Dalam Membuat Label Kemasan

Harus ada nama produk

Nama produk ini harus menyebut spesifikasi nama pangan. Nama pangan ini menyebut spesifikasi nama pangan. Tidak berkonotasi jika makanan ini bisa beraneka macam atau tafsiran lain bukan nama makanan. Misal mengemasi makanan ceriping kentang, maka namanya ceriping kentang.

Satu kemasan satu label, Jangan sampai ketika membuat sebuah label agar multifungsi. Misal hari ini untuk mengemas ceriping kentang, esok untuk mengemas kacang telur, esoknya lagi untuk mengemas yang lain. Terus label kemasannya hanya ditulis aneka jajanan atau aneka camilan. Jadi hal seperti ini tidak diperbolehkan, harus spesifik nama pangan.

Mencantumkan komposisi

Komposisi adalah bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Dan itu dicantumkan secara berurutan dari komposisi yang terbanyak ke yang terkecil. Katakanlah membuat produk A kita selalu memiliki formulasi baku, misal membuat roti A maka membutuhkan bahan baku tepung sekian, bahan gula sekian. Nah prosentase atau ukuran terbanyaknya ini di cantumkan dalam komposisi.

Nah apabila bahan terbanyak adalah tepung maka tepung ditempatkan paling depan dan kemudian diikuti komposisi terbanyak selanjutnya. Termasuk ketika menggunakan bahan tambahan pangan harus dicantumkan. Tidak boleh ada yang disembunyikan, meskipun itu digunakan hanya sedikit. Misalnya saja pengawet, harus ditulis dan jangan menyembunyikan dengan maksud nanti agar tidak dibaca. ]

Dengan tidak jujur maka ketika nanti ada sidak pemeriksaan dan diuji sampel ternyata mengadung sebuah bahan yang namanya tidak dicantumkan dalam komposisi maka akan menjadi masalah nantinya. Jadi ditulis selengkap sepanjang apa yang digunakan dalam bahan makanan tersebut. Kecuali itu berupa bumbu – bumbu tidak perlu dicantumkan, misal ad abawang merah, bawang putih, kemiri dsb itu hanya perlu ditulisa bumbu saja.

Mencantumkan berat bersih atau isi bersih

Setiap kemasan ada banyak variasi berat atau isi silahkan saja. Mugkin ada kemasan 100 gram, 200 gram, 500 gram, 1000 gram, dsb. Tetapi nanti ada identitas berat bersih, dan yang sering salah ini adalah menulisanya memakai bahasa asing. Misalnya netto, terkadang ada netto yang “t” hanya satu.

Maka akan berbeda arti, hal ini tentu harus berhati – hati dan betul – betul diperhatikan. Bisa saja menggunakan bahasa indonesia (Berat bersih atau isi bersih) kemudian menyertakan bahasa asing (netto). Nah untuk berat bersih itu untuk produk yang padat sedangkan untuk isi bersih untuk produk cair. Untuk makanan cair jenis ini yang dimaksud ada madu, sirup.

Wajib mencantumkan nama dan alamat produsen

Biasanya diminta untuk menulis, diproduksi oleh (nama perusahaan atau boleh saja menyebutkan nama orang). Cukup sebutkan nama kota, kabupaten, sampai provinsi. Ada pula kasusnya hanya mengemas sehingga tidak mencantumkan diproduksi oleh.

Namun mencantumkan dikemas ulang oleh (nama perusahaan maupun nama perorangan). Untuk peraturan dikemas ulang ini ada pembahasan terkhususnya sendiri. Harus ada tanggal kadaluarsa yang menyesuaikan dengan tempat produksi. Kemudian masa berlakunya P-IRT juga mengikuti masa berlaku P-IRT asal.

Wajib menyertakan keterangan tentang kadaluarsa produk

Hal yang satu ini adalah hal wajib yang harus diperhatikan. Jadi sebelum mendaftarkan P-IRT wajib menguji coba produknya sendiri untuk mengetahui masa kadaluarsanya. Jangan sampai ketika mendaftar belum tahu bahkan belum melakukan uji coba. Jadi harus sudah memiliki informasi mengenai masa kadaluarsa.

Sehingga apabila produk baru dibuat, mungkin baru 1 atau 2 bulan dan sudah mendaftar P-IRT dan disana sudah ditulis masa kadaluarsanya misal 3 bulan yang mana sama saja memanipulasi data. Maka jangan sampai mengiraira, pastikan jika datanya valid agar tidak membahayakan yang mengkonsumsi. Nah masa kadaluarsa ini sendiri adalah masa dimana produk dijamin kualitasnya sama seperti pertama produksi. Dalam catatan dikemas dan ditempatkan sebagaimana mestinya dan petunjuk penyimpanan.

Wajib menyertakan tanggal dan kode produksi

Tanggal dan kode produksi ini adalah inisial dari setiap produk untuk identitas yang dikeluarkan untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut. Jadi kalau obat kita mengenal mengenal nomor badge, jadi kalau mengamati produk apa saja pasti disana akan ada kode produk dengan kombinasi huruf, tanggal, nomor dan sebagainya. Itu menandakan bahwa 1 x produk ketika sudah dikemas dalam jumlah sekian. Maka sekian kemasan yang dalam 1 x produksi itu memiliki nomor kode produksi sama.

Misalnya saja membuat kecap, dalam 1 x adonan kecap membutuhkan puluhan kilo kedalai, sekian kilo gula dsb. Sehingga produk kecap sekian tadi menjadi 1000 L. Nah 1000 L tadi akan dikemasi menjadi kemasan 100ml dsb, yang mana nantinya akan menjadi ribuan kemasan. 1000 kemasan yang berasal dari 1 x adonan maka akan memiliki kode produksi sama. Dan 1 hal ini sering kali tidka dicantumkan dan jikalau operasi pasar paling sering tidak ada.

Jikalau penemuan Dinkes Sleman maka akan dilakukan pembinaan, nanti jikalau penemuanya dari BPOM ada penyidikan. Apalagi sekarang dari teman – teman Aparat Penegak Hukum (APH) mulai turun. Ada beberapa kasus kemarin yang ditemukan di supermarket besar di Jogja. Nah hal – hal seperti ini dari pada repot dibelakang lebih baik dicantumkan. Kode produksi ini sebagai penelusuran namun merupakan hal yang wajib dan tidak boleh terlupakan.

Wajib menyertakan nomor registrasi

Nah dari ketujuh tadi nomor registrasi jika sudah keluar maka wajib untuk disertakan, baik dari Dinkes berupa P-IRT bisa pula BPOM yakni MD.

Jadi ada beberapa hal wajib yang harus dicantumkan dalam sebuah label kemasan yakni ada nama produk, komposisi, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat produksi, keterangan kadaluarsa, kemudian tanggal dan kode produksi dan yang terakhir adalah nomor registrasi. Sekian pembahasan kita mengenai bagaimana cara membuat label kemasan. Tonton juga liputan bisnis lainnya hanya di channel youtube TVBisnis, salah satu liputan terbarunya adalah sebagai berikut :