Program tax amnesty atau pengampunan pajak sebenarnya menyasar masyarakat kelas atas, pengusaha-pengusaha besar yang menyimpan aset-aset di luar negeri. Pemerintah ingin aset ini direpatriasi.
Tapi ternyata pengusaha kecil dan menengah juga membutuhkan pengampunan pajak. Tax amnesty pun pada dasarnya adalah hak semua wajib pajak, bukan hanya wajib pajak besar saja.
Ketentuan tax amnesty diprotes oleh Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) karena lebih cenderung mempermudah pengusaha besar, sementara prosedur untuk pengusaha UMKM sulit.
Menanggapi hal ini, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, berjanji mengakomodasi keinginan para pelaku UMKM juga.
“Sasaran utamanya adalah repatriasi aset, kita bicara pengusaha besar. Tapi tidak dipungkiri ternyata UMKM juga butuh amnesti, kami akan respons sebaik-baiknya. Undang-Undang dengan tegas mengatakan, setiap wajib pajak berhak dapat mendapat pengampunan. Memang semua berhak dapat amnesti,” ujar Hestu dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Hestu berjanji akan meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016. Prosedur-prosedur yang menghammat UMKM ikut tax amnesty akan dipangkas.
“Kalau ada kesulitan prosedur administratif, kami akan respons dengan baik. Pasti kami lakukan perbaikan untuk mempermudah masyarakat wajib pajak, terutama UMKM, untuk mendapatkan hak sama juga. Kalau terkait prosedur, formulir, nanti kita lihat, kami pasti perbaiki,” paparnya.
Dia menambahkan, para pengusaha UMKM bisa mengajukan tax amnesty sampai Maret 2017 dengan tebusan sebesar 0,5%.
“UMKM tak perlu buru-buru, tarif flat tetap 0,5% sampai Maret 2017. Nggak perlu panik,” tutupnya.
Sumber Tulisan: