Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo mengimbau para pengusaha makanan di Kota Bengawan mengurus sertifikat halal secara resmi ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng).
Anggota Staf Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Solo, Arifin, mengatakan Kantor Kemenag Solo menemukan banyak pengusaha atau pedagang makanan di Solo membikin dan mencantumkan logo halal bukan terbitan LPPOM MUI.
Mereka menempel logo halal di spanduk promosi, tempat usaha, hingga bungkus produk makanan masing-masing dengan variasi bentuk lain. Menurut dia, jika para pengusaha makanan tidak menggunakan logo halal berbentuk lingkaran Majelis Ulama Indonesia dengan tulisan halal aksara Arab di tengahnya, kehalalan produk mereka otomatis tidak dijamin oleh LPPOM MUI.
“Banyak pelaku usaha kuliner di Solo menempelkan logo halal yang tidak digunakan LPPOM MUI. Maka dari itu kehalalan produk kuliner dari para pelaku usaha itu tentu hanya dijamin oleh mereka sendiri. Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka mengetahui standar halal yang benar?” kata Arifin saat diawancarai Solopos.com, Kamis (27/7/2017).
Arifin menyampaikan Kantor Kemenag Solo telah rutin menggelar sosialisasi sertifikasi halal kepada para pengusaha di Solo. Sosialisasi biasanya digelar dua kali setahun.
Kantor Kemenag Solo mendorong para produsen makanan, obat-obatan, dan kosmetik memerhatikan jaminan halal atas produk mereka. Dia menuturkan sertifikasi halal bagi setiap produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik menjadi semakin penting sebagaimana diatur dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami tidak bisa memaksa para pelaku usaha mengurus sertifikat halal sehingga berhak menempel logo halal yang digunakan LPPOM MUI. Kami hanya berkapasitas mendorong mereka. Para pelaku usaha berhak saja menempel logo halal versi masing-masing untuk meyakinkan konsumen. Namun, penggunaan logo tersebut harus diikuti tanggung jawab. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa tertipu. Bisa masuk ranah hukum jika ada penipuan,” jelas Arifin.
Arifin menambahkan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI Jateng mulai dari proses pendaftaran hingga terbit sertifikat halal hanya memakan waktu sekitar dua bulan. Biayanya relatif terjangkau sekitar Rp2,5 juta untuk operasional para auditor.
Secara ekonomis, dia menyebut banyak keuntungan yang bisa dirasakan para pelaku usaha yang telah melakukan sertifikasi halal lewat LPPOM MUI. Produk mereka lebih laris karena mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat sebagai konsumen.
“Dari pengakuan kebanyakan pelaku usaha, setelah memiliki sertifikasi halal, usaha mereka meningkat drastis karena mendapat kepercayaan masyarakat. Konsepnya kan mereka kini menyediakan produk yang halal lan toyiban, yakni baik, aman baik, dan bersih,” kata dia.
Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Solo, Charis Muanis, menambahkan pada dasarnya masyarakat berhak bertanya kepada penyedia makanan tentang jaminan halal produk yang ditawarkan. Sedangkan penyedia makanan wajib menjawab jujur apa adanya.
Dia mengimbau masyarakat bisa lebih peduli terhadap sajian produk yang ditawarkan para pengusaha. Jika masyarakat peduli, semua pihak bukan hanya pengusaha akan lebih memperhatikan kualitas produk yang beredar.
“Yang sudah bersertifikat halal LPPOM MUI saja kadang di tengah jalan ada yang menyajikan produk tidak lagi memenuhi standar halal,” kata dia.
Charis mengaku pernah mendapati ada tempat makan yang sudah besertifikat halal namun menjual olahan ayam yang tidak disembelih dengan benar. Dia juga tidak menghendaki pengusaha tetap menempel logo halal padahal masa berlakunya sudah habis dan mereka tidak melakukan izin lagi ke LPPOM MUI.
SUMBER