Sertifikat Laik Higiene jadi salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh para pelaku bisnis kuliner. Pada dasarnya banyak izin usaha untuk bisnis kuliner yang perlu dipahami. Mulai dari izin untuk aktivitas bisnisnya dan juga produk bisnisnya.
Begitu juga Sertifikat Laik Higiene untuk para pengusaha kuliner. Jaminan kebersihan dan sanitasi merupakan hal yang sangat penting dan harus dipenuhi. Alasannya standarisasi sanitasi yang baik menjadikan produk-produk makanan yang dihasilkan terjamin kebersihan ataupun kehigienisannya.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1096/2011 mengenai persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Namun demikian, hingga kini belum membuahkan hasil maksimal. Masih banyak pelaku industri makanan yang belum memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Banyak Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi disebabkan karena makanan yang kurang bersih.
Maka dari itu, Sertifikat Laik Higiene penting untuk dimiliki para pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman seperti depot air minum, jasa boga, pengelolaan pangan rumah tangga, makanan jajanan, kantin atau sentra makanan jajanan, rumah makan dan restoran. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran pengelola makanan akan kebersihan dan kesehatan. Para pelaku usaha perlu memenuhi kelayakan pengujian. Untuk itu perlu mengajukan pendaftaran supaya mendapatkan sertifikasi.
Apa Itu Sertifikat Laik Higiene?
Sertifikat Laik Higiene adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Jadi Sertifikat Laik Higiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.
Jaminan kebersihan ini diatur Dinas Kesehatan melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga atau SLHSJ ini merupakan salah satu sertifikat yang mesti dimiliki untuk menguatkan dan menambahkan kepercayaan orang terhadap produk makanan yang dihasilkan. Selain SLHSJ, para pelaku usaha kuliner juga bisa menambahkan sertifikat izin edar dari lembaga BPOM RI dan sertifikat halal dari MUI.
Pemberian SLHSJ ini diatur dalam Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011. Pengadaan SLHSJ pada dasarnya bertujuan untuk menjamin higienitas sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan. Tujuan lainnya adalah agar menghindari penyakit menular karena wabah dan tidak menimbulkan penyakit. Sertifikat ini juga mengatur keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diperjual-belikan di Indonesia.
Kelayakan usaha menerima SLHSJ didasarkan pada higienitas penerimaan bahan mentah, makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan, dan penyajiannya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan. Baik itu yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat, dan peralatan agar aman dikonsumsi.
Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Higiene
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1096/2011, dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha jasaboga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta mempekerjakan Tenaga Penjamah Makanan, yaitu tenaga kerja yang berhubungan langsung dalam proses pengolahan makanan, yang memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.
Kegiatan usaha jasaboga adalah yang melayani kebutuhan penyediaan makanan berdasarkan pesanan sehingga makanan akan disajikan di tempat yang berbeda dengan tempat pengolahannya. Umumnya pemesanan layanan jasaboga dibutuhkan untuk acara-acara seperti syukuran, pernikahan, arisan, dsb; atau untuk perusahaan untuk acara seminar, rapat, pesta, perjalanan wisata termasuk perjalanan haji atau umroh, dsb. Kegiatan jasaboga juga meliputi pengelolaan kantin atau kafetaria di gedung perkantoran atau pabrik yang dijalankan berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Walaupun masih banyak pelaku usaha jasaboga atau katering skala mikro, kecil, atau menengah yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene, pelaku usaha yang ingin naik kelas perlu mengurus sertifikasi ini. Terutama dalam rangka meningkatkan citra usaha yang tidak hanya mengedepankan citarasa, namun juga berkomitmen dalam turut menjaga keamanan dan kesehatan pangan bagi konsumennya. Sertifikasi ini juga dapat membantu pelaku usaha dalam meyakinkan calon pelanggan yang lebih besar, misalnya pesanan dari perusahaan atau kantor tertentu.
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene, secara administrasi yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi KTP, sertifikat kursus, foto dan denah bangunan dapur. Sedangkan secara teknis meliputi bangunan, peralatan, penjamah atau food handler dan pangan. Prosesnya, pertama mendapatkan inspeksi kesehatan lingkungan tempat pengolahan pangan. Kedua, terkait pengambilan sampel pangan. Ketiga, peningkatan kapasitas dengan mengikuti pelatihan. Kemudian yang terakhir, barulah diperoleh Sertifikat Laik Higiene.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Laik Higiene
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab
- Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha
- Denah bangunan dapur
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan
- Surat keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
- Rekomendasi dari asosiasi jasaboga
Tahapan Pengajuan
- Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat
- Petugas melakukan telaah berkas permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga
- Persyaratan administrasi tidak lengkap dikembalikan ke pemohon dan diberitahukan kekurangannya
- Persyaratan administrasi lengkap, petugas melakukan telaah kebutuhan kunjungan ke tempat Jasa Boga (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) dan pengambilan sampel makanan ( Bidang Kesmas)
- Tim melakukan kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) dan pengambilan sampel makanan ke tempat Jasa Boga setelah berkas lengkap dengan terlebih dahulu menginformasikan tanggal kunjungan kepada pemohon
- Kemudian Tim melakukan telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Jasa Boga dan hasil sampel makanan
- Tim memberitahukan hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Jasa Boga dan hasil sampel makanan
- Telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Jasa Boga dan hasil sampel makanan tidak memenuhi syarat, tim memberitahukan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan
- Telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat asa Boga dan hasil sampel makanan memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses mencetak sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga (Bidang SDK di bagian Seksi : Farmamin dan Perbekes)
- Petugas mencetak sertifikat Laik Hygiene Sanitasiasa Boga
- Petugas menyerahkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga yg telah disahkan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon di Seksi Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat
Berapa Biaya yang Diperlukan?
Masa berlaku dari Sertifikat Laik Higiene adalah tiga tahun dan bisa diperpanjang. Untuk mengajukan Sertifikat Laik Higiene tidak dipungut biaya. Tapi untuk uji laboratorium, pemohon perlu menanggung sendiri biaya pengujian sampel air atau bahan baku di laboratorium. Biaya untuk pengujian laboratorium ini beragam, tergantung laboratoriumnya dan jumlah bahan yang perlu diuji.
Referensi : https://sipp.menpan.go.id/
Itulah ulasan soal syarat dan tahapan dalam mengajukan Sertifikat Laik Higiene untuk bisnis kuliner. Bagikan juga tulisan ini ke teman kamu yang lain supaya makin banyak pelaku bisnis kuliner yang peduli dengan izin dan sertifikasi usaha ya.
Apakah bisnis kuliner kamu sudah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene?