izin impor

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)

izin imporImpor sebuah produk adalah untuk mendatangkan teknologi yang lebih canggih dan inovatif untuk menambah kekuatan di sektor industri Indonesia. Dan di dalam kenyataannya untuk mendapatkan barang yang canggih tidak perlu membeli barang yang baru. Barang yang bukan barupun asalkan kondisi bagus dan layak pakai masih dapat digunakan untuk menjalankan proses industri.

A.  Tujuan

  1. Harga barang modal yang baru relatif mahal dan tidak dapat dijangkau oleh Dunia Usaha.
  2. Menjamin pemenuhan kebutuhan barang modal bukan baru di dalam negeri, baik untuk menunjang sektor riil.
  3. Lebih menghemat biaya untuk mendapatkan barang-barang yang canggih.

B.   Pokok-pokok pengaturan

  1. Impor Mesin dan Peralatan Mesin bukan baru yang termasuk diatur impornya adalah pos Tarif Nomor H.S 84.05 s/d 84.08; 84.10 s/d 84.12; 84.14; 84.16 s/d 84.31; 84/34; 84.39; s/d 84.49; 84.51 s/d 84.66; 84.68; 84.70; s/d 84.75; 84.77 s/d 84.80; 84.83; 84.85; 85.01 s/d 85.02; 85.14; 85.17; 85.24; s/d 85.26; 85.29; 85.39; 86.01 s/d 86.86.03; 86.06; 86.08 s.d 86.09; 88.01 s/d 88.04; 89.01 s/d 89.08; 90.02; 90.06 s/d 90.14;
  2. Impor barang modal bukan baru hanya dapat dilakukan oleh industri rekondisi dan pengguna langsung.
  3. Sebelum barang modal bukan baru dipindah tangankan, diwajibkan kepada usaha rekondisi untuk melakukan perawatan dan memberikan pelayanan purnajual.
  4. Importasi barang modal bukan baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor terlebih dahulu dari Departemen Perdagangan.
  5. Persetujuan impor disertai kartu kendali untuk memonitor realisasi impor barang modal bukan baru yang ditandasyahkan oleh petugas Bea dan Cukai di masingmasingpelabuhan tujuan.

C.  Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/M/Kep/7/1997 tanggal4 Juli 1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 39/MDAG/ Per/12/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin Bukan Baru.

D.  Persyaratan

Mengajukan permohonan kepada Direktur Impor Departemen Perdagangan Republik Indonesia dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Surat Ijin Usaha Industri atau Ijin Usaha Rekondisi;
  2. Angka pengenal Importir Produsen (API-P);
  3. Angka pengenal Importir Terbatas (API-T);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

E.  Persyaratan Tambahan

Dalam pengurusan syarat-syarat untuk mendapatkan izin impor barang bukan baru, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu API-P atau Angka Pengenal Importir Produsen, API-T atau Angka Pengenal Importir Terbatas, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Berikut ini beberapa persyaratan yang disiapkan untuk mengurus izin tersebut.

 

1.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat :

  1. Foto Copy KTP Direktur Utama
  2. Foto copy Akta Pendirian dan SK Kehakiman Perusahaan
  3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy SIUP
  6. Surat kuasa
  7. Sewa Menyewa / PBB Kantor
  8. Asli TDP untuk Perubahan apabila ada perubahan

 

2.     Angka Pengenal Importir Produsen ( API-P)

Persyaratannya :

  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
  4. Foto copy NPWP Perusahaan.
  5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
  6. Foto Copy Izin Industri
  7. Foto copy SK Kehakiman.
  8. Foto copy TDP.
  9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
  10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
  11. Foto Copy UUG/HO bagi perusahaan untuk API-P
  12. Foto copy paspor yg masih berlaku
  13. Surat Kuasa dalam Kop Surat
  14. Lokasi kantor siap disurvey

 

3.  Angka Pengenalan Impor Terbatas API-T

Syarat :

  1. Copy Ijin Investasi dari BKPM/BKPMD dan perubahannya
  2. Akta Pendirian & Perubahan dan Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM RI
  3. Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP & PKP dan TDP
  4. Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  5. Asli Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
  6. Copy Pasport bagi Pengurus/P.Saham WNA
  7. KTP & NPWP Pengurus dan KTP Pemegang Saham bagi WNI
  8. Pas Photo 4 lembar (untuk yang menandatangani API) ukuran 2×3

Keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan masih belum kondusif, sehingga dalam rangka upaya percepatan pertumbuhan sektor riil dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang-barang (mesin) bukan baru untuk mendorong kegiatan usaha industri. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri rekondisi dalam rangka penyediaan lapangan kerja serta meningkatkan tambah hasil industri. Semoga dapat memberikan manfaat bagi anda. Ayo Berbisnis !!

sumber gambar: http://nospillsales.info/wp-content/uploads/2010/11/sold.jpg

19 Comments

  1. Mohon info nya
    Bagaimana cara mengurus izin import mesin fotocopy bekas dan apa saja syarat nya….
    Terimakasih..

  2. Saya bermaksud untuk mengimport barang elektronik bekas yang rencananya mau saya perbaiki dan digunakan untuk disewakan, Apakah kami perlu buat surat ijin Rekondisi?

  3. Pak kalau mau beli mesin jahit bekas dari china 1 pcs doang buat di pakai sendiri. Denger dengernya harus ngurus perijinan dulu ya? Wah ribet jga ya kalau iya

  4. Selamat Siang> Sy ingin impor komputer bekas untuk diperjual belikan. Apakah diperbolehkan dan apa syratnya. Terima Kasih.

  5. assalamualaikum ,
    saya ada pembelian brg bekas dr us yaitu engine lot dan spare part .
    apa bias bantu pengurusan izin import nya ya
    karena pihak bea cukai mengancam akan musnah kan barang nya setelah 90 hari ,
    padahal yg saya beli/ impor iyalah barang bekas dalam bentuk mekanikal tidak mudah busuk atau rusak
    mohon bantuan dan penerangan nya

  6. Siang Pak Jika Barang Modal Bukan Baru di FTZ Bisa kah Di Scrap/dimusnakah dan apakah ada Contoh surat permohonan ke Badan Kawasan untuk Scrap Barang Modal Mohon DI Bantu Trimakasih Pak.

    • Salam usaha.
      Mohon petunjuk pak.
      Bagaimana solosinya jika mesin produksi bekas pakai. Yang sudah terlanjur di exsport ke indonesia.
      Kemudian persepsi bea cukai tidak bisa di ambil oleh peng importnya.
      Karena menurut bea cukai menyalahi prosedur.
      Mohon info solosinya agar pengimport bisa mengambil barang tersebut dari bea cukai. Pajak importnua sudah dibayar.
      Terima kasih.

      • Selamat pagi Bapak Agus Salim, untuk mengurus paket barang import yang tertahan petugas bea cukai, Bapak bisa membuka informasi selengkapnya melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  7. assalamuallaikum pakk,
    saya mau menanyakan, kalau saya impor mobil dari USA/japan kondisi mobil bekas, dan untuk dipakai sendiri apakah diperbolehkan pak ?

    terima kasih.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Selamat pagi Bapak Agung, pada dasarnya import mobil bekas dari luar negeri diperbolehkan, namun ada beberapa persyaratan yang perlu Bapak Agung penuhi. Informasi lengkapnya bisa Bapak Agung akses melalui link berikut, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  8. Assalamualaikum pak.
    pak mau nanya kalau regulasi diatas kan mengatur mengenai masalah barang impor yang akan diniagakan. Bagaimana jika barang tersebut hendak dipakai sendiri, namun dalam kondisi impor. Bagaimana cara mengurus surat izinnya, seperti mesin mobil impor dll.
    terima kasih pak sebelumnya.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Selamat pagi Bapak Pratama, untuk pengambilan barnag impor untuk dipakai sendiri biasanya Bapak hanya diwajibkan melakukan pembayaran bea cukai/ pajak masuk import barang dengan nilai sesuai dengan harga dan jenis produk. Biasanya, harga yang harus dibayar adalah Bea Import (tergantung jenis barang dan peruntukkannya) relatif di kisaran 10% setelah harga barang dikurangkan 50us$ (sebagai plafon kena pajak), dan PPn 10% (dari harga kena pajak plus bea import), dan kemudian (lagi dan lagi) ada PPh 22 sebesar 7.5%. Informasi selengkapnya bisa Bapak akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  9. malam bapak,
    mohon informasina untuk kepabeanan,
    saya rencana berbisnis jual beli kendaraan,
    dan rencana memang motor besar keadaan bekas diatas 400cc,
    dan itu saya mau rencana import dari US,

    dan apakah bisa saya untuk berbisnis itu,
    kalaupun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
    – apa sayarat wajib administrasi yang harus saya penuhi seperti ijin dan lainna,
    – berapa perhitungan pajak yang harus saya hitung untuk masuk ke indonesia,

    mohon sekali penjelasanna untuk saya pegangan di kemudian hari,
    atas support dan penjelasanna saya ucapkan terimakasih

    regards,
    alitmahendra

  10. saya dari pt.rosamindo mandiri.rencana mau import barang bekas bagaimana carat2nya kilu urusan izin berapa hari selesai perusahaan saya API-U apakah bisa

    terima kasih

      • saya coba jawab yaa pak..untuk importir yang mau memasukkkan bahan srap terelbih dahulu harus memiliki ijin produsen scrap dari Lh dan barang apa saja yang bisa ada di permendag 31…maaf jika keliru

  11. it yang hebat di era kini aku bahagia perkembangan dasyat namun juga perlu diimbangi dengan it yang mendukung dakwah untuk mengimbangi kemajuan dibidang lain salam untuk semua semoga sukses

Comments are closed.