Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal

Dunia pendidikan merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia agar dapat bersaing di era yang penuh kompetisi saat ini. Selain sektor pendidikan formal, misalnya SD, SMP, SMU, SMK, Universitas dan sebagainya, sektor pendidikan non formal seperti Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) juga punya peran yang besar terhadap pembagunan sumber daya manusia.

Mengenai pendidikan non-formal ini dijelaskan dalam UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan non-formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Lembaga pendidikan bahasa Inggris yang saat ini menjamur di perkotaan misalnya, mereka mempunyai komitmen dan fokus terhadap skill berbahasa Inggris para pesertanya. Lalu lembaga bimbingan belajar dengan komitmennya untuk meningkatkan nilai siswa. Hingga dalam program marketingnya berani menjamin kepada siswa bahwa mengikuti bimbingan belajar di tempat tersebut akan lulus. Jika tidak maka uang kembali. Masih banyak lagi jenis pendidikan non-formal lainnya seperti lembaga pelatihan berdasarkan skill tertentu. Misalnya lembaga pelatihan menjahit, pelatihan salon, pelatihan pertanian, pelatihan berbisnis jamur, pelatihan sablon, dan lainnya.

Oleh karena itu, pihak-pihak swasta penyelenggara pendidikan non-formal tersebut perlu mendapatkan izin pendirian lembaga agar terlindungi oleh pemerintah. Pihak pemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut, yaitu UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Persyaratan dan prosedur izin permohonan lembaga pendidikan no-formal adalah sebagai berikut:

Jenis Izin Mohon : PERMOHONAN BARU

Kode Izin        : –

Lama Proses    : 9 hari

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan (termasuk Struktur Program & Surat Pernyataan)
  2. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  3. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tempat penyelenggaraan kursus (berupa sertifikat hak milik-hak pakai-hak guna bangunan / IMBB / Surat perjanjian sewa menyewa-kontrak)
  4. Fotokopi keterangan yang syah tentang status lembaga pendidikan dan atau akreditasi yang ditetapkan departemen pendidikan / departemen lain yang berwenang (untuk Lembaga Pendidikan Sekolah/Perguruan Tinggi)
  5. Fotokopi KTP Penanggung jawab PNF yang masih berlaku
  6. Fotokopi akte pendirian beserta seluruh akte perubahannya (untuk badan usaha)
  7. Daftar Sarana & Prasarana yang dimiliki sesuai program kurusu yang diselenggarakan
  8. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap maupun tidak tetap
  9. Program / Kurikulum / Silabus
  10. Daftar Riwayat hidup penanggung jawab PNF
  11. Struktur Organisasi ( untuk Badan Usaha ). Berisi kedudukan pemilik, penanggung jawab lembag, penanggung jawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik
  12. Fotokopi ijazah pengajar
  13. Contoh sertifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
  14. Foto penanggung jawab LPK : berwarna 4 x 6 (2 lembar)

Sebelum mengajukan permohonan ijin Lembaga Pendidikan Non-Formal, maka perusahaan/badan usaha harus terlebih dahulu mengajukan dan memiliki Surat Izin Gangguan/HO yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi melalui Kantor Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

Persyaratannya :

  1. Foto copy surat izin lokasi (bagi usaha kawasan)
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan
  4. Foto copy PBB terakhir
  5. Foto copy sertifikat tanah dan IMB
  6. Persetujuan tetangga yg ditandatangani RT/RW

sumber gambar: http://www.tasikmalayakota.go.id/new/images/stories/izin-bkk.jpg

148 Komentar

  1. saya ingin sekali mendirikan sekolah smk komputer tentang hadware perbaikan komputer. biar siswa yg tamat smk bisa memperbaiki komputer, dan bisa langsung bekerja atau buka service komputer sendiri……tapi saya gak punya modal mendirikan sekolah nya pak,,, mohon bantuannya pak, thanks

  2. salam sejahtera selalu buat kita semua pak.
    apakah saya bisa mengajar di sekolah smk swasta jurusan komputer,untuk bidang study hadware komputer [ perbaikan komputer ] saya mau siswa jurusan komputer , tamat dari sekolah bisa memperbaiki komputer semua nya,,,,,,,, tapi saya hanya tamatan SMA …mohon pencerahan nya pak.

  3. kalau saya mengadakan kursus privat dari rumah ke rumah, dan saya ingin mengeluarkan sertifikat, apakah harus menggunakan izin juga pak?

  4. Salam Indonsia.
    Kami terlah mendirikan BADAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIKAHN MASYARAKAT ADAT. (BAPUSDIKLATMASDAT). DISAHKAN OLEHK LEMBAGA PEMRINTAH MANA DAN YANG MNGELUARKAN IZIN OPERASIONAL DI LEMBAGA MANA? Skdar ktahui bahwa. lembaga yang kami dirikan ini mirip2 dengan Lembaga administrasi negara (LAN) tetapi operasionalnya kepada masyaraat adat se indonesia. mohon arahkan kami.

  5. Selamat pagi pak. Saya adalah freelancer yang mengajar Bahasa Inggris. Saya datang ke tempat seperti hotel untuk memberikan training Bahasa Inggris dan ingin sekali memberikan sertifikat bagi peserta training . Saya tinggal di tempat kost. setelah membaca keterangan2 diatas, apakah ada solusi maupun saran bagi saya?
    Terima kasih.

  6. maaf pa saya mau tanya kalo mau buka lembaga kursus komputer gimanaya?? soal nya ini udah setengah jalan. murid udah banyak tp perizinan belum . mhn pencerahannya

    • Selamat siang Pak Sofwan, lembaga kursus komputer merupakan salah satu lembaga pendidikan non formal. sehingga persyaratannya sama seperti yang kami bahas di artikel ini. Semoga bermanfaat dan salam sukses!

  7. Saya membuka usaha pelatihan kemandirian anak2 berkebutuhan khusus. Ijin apakah yg tepat untuk usaha saya ini? Anak2 abk dilatih dari segi fisik, kemandirian dan ketrampilan.Usaha saya ini sudah berjalan. Sekarang masih saya daftarkan dalam bentuk Cv, sudah ada akta dari notaris dan ijin usaha dan sktu.

  8. Pagi gann
    Sya punya akta yayasan udah sk menhumham juga.
    Jika sya ingin buka kursus bhs arab. Kemana sya menempuh izinnya?
    Trimaksi minta pencerahannya

  9. saya mau bertanya kalau untuk membuka lembaga pendidikan sekolah penerbangan cara untuk mendapatkan surat ijin gimana…?? mohon bantuanya

    • Selamat pagi bapak Umro, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Terkait biaya perizinan lembaga bimbingan belajar, untuk setiap daerahnya berbeda Bapak. Untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi pemerintah daerah setempat. Terimakasih dan salam sukses!

  10. Maaf sblm nya mohon tanya,
    Saya mau buka kursus DJ termasuk kdalam kategori yg mana ?
    Dan apakah harus memiliki ijin juga

  11. Pak saya mau bertanya, compliance apa saja yang diwajibkan kepada tempat kursus bahasa asing dalam bentuk PMA?

    Mohon dijawab ya Pak, Terimakasih banyak

    • Selamat Siang Ibu Tassya, untuk informasi mengenai Prosedur Mendapatkan Izin Penanaman Modal Asing bisa Ibu akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  12. Sore pak..sy pelaku usaha pengolahan dibidang pertanian,perikanan kelautan peternakan dan perkebunan berkeinginan membentuk lembaga pendidikan dan pelatihan pengolahan hasil2 tersebut diatas..apa saja sarat yang harus sy penuhi dan dimana sy harus mengurus izinnya pak,tq

  13. Assalamu’alaikum pak….kini usia saya 19 th….saya smnjak Smk sudah mengajar privat…dan sudah berjalan 2 th….selama ini saya dtg kerumah siswa….saya berencana untuk medirikan tempat privat….agar saya bisa mengajar lebih banyak siswa….apakah saya sudah bisa mendirikan tempat kursus untuk usia saya yg skarang ?….mohon bimbingannya pak….

  14. Berdasarkan tujuannya, kursus menjahit dapat dibedakan menjadi 2 versi, yaitu:
    Versi Pertama : Kursus menjahit yang bertujuan memberi bekal ketrampilan kepada pesertanya dalam rangka mencari pekerjaan di perusahaan, baik berusahaan garmen mauun usaha konfeksi.
    Versi Kedua: Kursus menjahit yang bertujuan memberi bekal ketrampilan kepada pesertanya dalam rangka mencipta pekerjaan sendiri (wira-usaha) dibidang jahitan, baik membuka usaha penjahit sendiri maupun membentuk kelompok usaha bersama mengerjakan borongan pekerjaan jahitan tertentu.

    dari keterangan di atas, saya ingin membuka khursus versi kedua yakni khursus menjahit yg bertujuan untuk menciptakan pekerja sendr, apakah harus ada surat izin nya yah??
    trimakasih atas jawabnnya…

  15. selamat pagi pak,
    ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan.
    apakah bila mendirikan kursus/pelatihan berjenjang dengan jalan menggunakan fasilitas pendidikan yang telah dimiliki sebuah kampus, seperti lahan pertanian dan lahan peternakan, perlu kah dibuat izin baru?
    pemasukan dari program kursus berjenjang ini berasal dari orang tua anak-anak berkebutuhan khusus, apakah perlu juga ada penyertaan pajaknya?
    bentuk usaha apa sebaiknya yang perlu dibentuk, apakah cukup yayasan saja ataukah perlu menjadi PT?

    • Selamat pagi Bapak Sulton, untuk status penggunaan lahan dengan sistem sewa bisa mencantumkan Fotokopi bukti Surat perjanjian sewa menyewa lahan, selanjutnya untuk mendirikan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta maupun negeri, baik itu berupa sekolah tinggi, sekolah kejuruan, balai pelatihan, maupun kursus-kursus, sama seperti mendirikan badan usaha atau badan hukum lainnya, yaitu akan didirikan oleh perorangan saja, ataukah akan bermitra dengan membentuk CV, yayasan, maupun PT. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  16. Assalamualaikum. Mau tanya gan, kalau saya selenggarakan pelatihan motivasi/pengembangan diri di Hotel, jenis perizinannya seperti apa ya?.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..Selamat pagi Bapak Asep, sebelum menjawab pertanyaan Bapak, kami ingin menanyakan saat ini bisnis yang Bapak jalankan apa sudah ada lembaga hukum? seperti misalnya PT atau dibawah yayasan? Sedangkan untuk pelatihannya sendiri dijalankan rutin setiap hari atau hanya satu kali event misal satu hari pelatihan. Terimakasih sebelumnya.

  17. Mohin share pak..saya bingung dg peraturan yg baru ini..di himpaudi diumumkan klo semua paud hrs mengurus ijin dr kemenhumkam..krn klo tdk segala bantuan akan berhenti..ijinnya ada 2 macam..klo atas nama lembaga 1jt..dan klo atas nama yayasan 3jt…trs apa bedanya pak..pdhl sekolah sy jg sdh urus ijin yayasan dr notaris lokal disini..mohon penjelasannya utk peraturan baru ini pak…terimakasih…

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2013, dalam hal Pendiri adalah badan hukum maka Pendiri wajib melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum. Informasi selengkapnya dapat Ibu Setiya akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  18. Halo, sebelumnya saya mau berterima-kasih atas info nya ini sangat membantu sekali. Cuma saya masih bingung, saya berminat untuk mendirikian pendidikan tinggi (bukan kursus) khusus fashion/adibusana, seperti LaSalle, Esmod dan Raffles, apakah pendidikan ini termasuk formal atau informal? Sekali lagi terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk informasi pendirian perguruan tinggi swasta dapat Ibu Louise akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      • klw lmbga pendikan menengah kejuruan.ap she persyartanx y hrus sy siapkn so smk sy ud 2 thun brjln. sy ud lporkn dinas provinsi tpi smpai skrg blm diproses. knp bisa ad ap sbnrnx pk

  19. Maaf tanya setelah semua persyaratan di atas terpenuhi kemana saya harus mengurus ijin bimbingan belajar?. Terima kasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sesuai dengan UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  20. Salam.
    Saya memiliki website berbasis membership yang berisi video – video mengenai engineering, dan kuis evaluasi mengenai pengetahuan dan wawasan dibidang engineering. Pengguna website saya (member) tidak mendapatkan sertifikat atau bukti lainnya.
    Apakah usaha saya termasuk pendidikan non-formal ?

  21. selamat sore, saya mau urus izin les bahasa inggris dibangunan yang milik saya sendiri. dari uraian di atas harus ada izin gangguan usaha/persetujuan tetangga. masalahnya saya tidak akur dengan tetangga kiri dan kanan bukan karena sengketa lahan tp karena tabiat tetangga susah lihat orang lain maju. sementara saya sudah banyak peminat kursus dan ada jg usaha lainnya. bagaimana ya solusi lainya? apa bisa izin tetangga yg lain saja, misalnya tetangga rumah ke-2? terima kasih.

  22. Kira2 mengapa ya, bimbingan belajar harus mengurus izin? Bimbingan belajar, tidak mengeluarkan sertifikat apapun. Kira2 apa keuntungan bagi bimbel yang memiliki izin? Serta kelemahan bimbel yang tidak berizin?
    Adakah sanksi bagi bimbel yg tidak berizin?

    Terima kasih atas infonya

    • Selamat siang Bapak/Ibu Krist. Pada dasarnya izin usaha berfungsi sebagai penguat dan pelindung keabsahan sebuah usaha. Termasuk salah satunya adalah usaha bimbingan belajar, sebagimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka (12) juncto Bagian Kelima, Pasal 26 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU No.20/2003”), dan juga Pasal 100, Bab IV, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Bagian Kesatu, Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP No.66/2010”).

      Pada dasarnya peraturan perundang-undangan tidak menyatakan secara jelas apakah suatu Pendidikan Nonformal perlu untuk mendirikan badan usaha/badan hukum sebagai wadah menyelenggarakan pendidikan dimaksud. Namun, pada prakteknya penyelenggaraan Pendidikan Nonformal kiranya memiliki lokasi kantor untuk dapat diketahui keberadaannya dan juga kebenaran dari penyelenggaran Pendidikan Nonformal tersebut. Berdasarkan hal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dapat dilakukan secara perorangan, tanpa harus mendirikan badan usaha ataupun badan hukum. Namun, dapat kami sampaikan bahwa setiap penyelenggaran kegiatan usaha alangkah baiknya untuk mempertimbangkan tujuan kedepan dari kegiatan usaha tersebut.

      Informasi selengkapnya dapat Bapak/Ibu Krist akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  23. Selamat sore, saya ingin menanyakan, bagaimana cara untuk melakukan pengecekan keabsahan dari nomor ijin disnaker yang dicantumkan oleh sebuah lembaga pendidikan non formal? terima kasih sebelumnya.

  24. Selamat siang. Saya mau bertanya. Saat ini saya akan mendirikan lbb dengan nama sendiri. Akan tetapi saya ingin mengurus perizinan untuk lbb saya pada tahun depan, setelah melihat respon pasar. Apakah tersebut mengakibatkan kerugian pada lbb saya (selain kurangnya kepercayaan pasar)?

    • Selamat siang Bapak Ahmad. Tentu lembaga bimbingan belajar yang memiliki izin resmi jelas secara legalitas sehingga bila ada program dari dinas terkait, lembaga Bapak bisa ikut terdaftar. Selain itu sertifikat hasil belajar yang diberikan akan lebih kredibel bila bimbingan belajar tersebut sudah memiliki izin resmi. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  25. sy penyelenggara kursus dan pelatihan dan sudah memeiliki ijin dari dinas pendidikan, tapi akhir akhir ini kita dianjurkan untuk mengurus ijin lagi dari kemenhukam di jakarta, dengan alasan setiap lembaga kursus yang telah mengantongi ijin dari kemenhukam yang bisa mendapatkan program bantuan. padahal kita dulu saat mengurus perijinan juga telah kita notariskan, pertanyaan saya tidak kuatkah badan hukum yang telah saya miliki saat ini ? dan haruskah mengurus kembali ke kemenhukam untuk mendapatkan program ?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sesuai dengan prosedur mendirikan Yayasan/LSM/PKBM/Kursus, dibutuhkan Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris. Akan tetapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

Komentar ditutup.