Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal

Dunia pendidikan merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia agar dapat bersaing di era yang penuh kompetisi saat ini. Selain sektor pendidikan formal, misalnya SD, SMP, SMU, SMK, Universitas dan sebagainya, sektor pendidikan non formal seperti Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) juga punya peran yang besar terhadap pembagunan sumber daya manusia.

Mengenai pendidikan non-formal ini dijelaskan dalam UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan non-formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Lembaga pendidikan bahasa Inggris yang saat ini menjamur di perkotaan misalnya, mereka mempunyai komitmen dan fokus terhadap skill berbahasa Inggris para pesertanya. Lalu lembaga bimbingan belajar dengan komitmennya untuk meningkatkan nilai siswa. Hingga dalam program marketingnya berani menjamin kepada siswa bahwa mengikuti bimbingan belajar di tempat tersebut akan lulus. Jika tidak maka uang kembali. Masih banyak lagi jenis pendidikan non-formal lainnya seperti lembaga pelatihan berdasarkan skill tertentu. Misalnya lembaga pelatihan menjahit, pelatihan salon, pelatihan pertanian, pelatihan berbisnis jamur, pelatihan sablon, dan lainnya.

Oleh karena itu, pihak-pihak swasta penyelenggara pendidikan non-formal tersebut perlu mendapatkan izin pendirian lembaga agar terlindungi oleh pemerintah. Pihak pemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut, yaitu UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Persyaratan dan prosedur izin permohonan lembaga pendidikan no-formal adalah sebagai berikut:

Jenis Izin Mohon : PERMOHONAN BARU

Kode Izin        : –

Lama Proses    : 9 hari

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan (termasuk Struktur Program & Surat Pernyataan)
  2. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  3. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tempat penyelenggaraan kursus (berupa sertifikat hak milik-hak pakai-hak guna bangunan / IMBB / Surat perjanjian sewa menyewa-kontrak)
  4. Fotokopi keterangan yang syah tentang status lembaga pendidikan dan atau akreditasi yang ditetapkan departemen pendidikan / departemen lain yang berwenang (untuk Lembaga Pendidikan Sekolah/Perguruan Tinggi)
  5. Fotokopi KTP Penanggung jawab PNF yang masih berlaku
  6. Fotokopi akte pendirian beserta seluruh akte perubahannya (untuk badan usaha)
  7. Daftar Sarana & Prasarana yang dimiliki sesuai program kurusu yang diselenggarakan
  8. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap maupun tidak tetap
  9. Program / Kurikulum / Silabus
  10. Daftar Riwayat hidup penanggung jawab PNF
  11. Struktur Organisasi ( untuk Badan Usaha ). Berisi kedudukan pemilik, penanggung jawab lembag, penanggung jawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik
  12. Fotokopi ijazah pengajar
  13. Contoh sertifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
  14. Foto penanggung jawab LPK : berwarna 4 x 6 (2 lembar)

Sebelum mengajukan permohonan ijin Lembaga Pendidikan Non-Formal, maka perusahaan/badan usaha harus terlebih dahulu mengajukan dan memiliki Surat Izin Gangguan/HO yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi melalui Kantor Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

Persyaratannya :

  1. Foto copy surat izin lokasi (bagi usaha kawasan)
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan
  4. Foto copy PBB terakhir
  5. Foto copy sertifikat tanah dan IMB
  6. Persetujuan tetangga yg ditandatangani RT/RW

sumber gambar: http://www.tasikmalayakota.go.id/new/images/stories/izin-bkk.jpg

148 Komentar

  1. saya ingin sekali mendirikan sekolah smk komputer tentang hadware perbaikan komputer. biar siswa yg tamat smk bisa memperbaiki komputer, dan bisa langsung bekerja atau buka service komputer sendiri……tapi saya gak punya modal mendirikan sekolah nya pak,,, mohon bantuannya pak, thanks

  2. salam sejahtera selalu buat kita semua pak.
    apakah saya bisa mengajar di sekolah smk swasta jurusan komputer,untuk bidang study hadware komputer [ perbaikan komputer ] saya mau siswa jurusan komputer , tamat dari sekolah bisa memperbaiki komputer semua nya,,,,,,,, tapi saya hanya tamatan SMA …mohon pencerahan nya pak.

  3. kalau saya mengadakan kursus privat dari rumah ke rumah, dan saya ingin mengeluarkan sertifikat, apakah harus menggunakan izin juga pak?

  4. Salam Indonsia.
    Kami terlah mendirikan BADAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIKAHN MASYARAKAT ADAT. (BAPUSDIKLATMASDAT). DISAHKAN OLEHK LEMBAGA PEMRINTAH MANA DAN YANG MNGELUARKAN IZIN OPERASIONAL DI LEMBAGA MANA? Skdar ktahui bahwa. lembaga yang kami dirikan ini mirip2 dengan Lembaga administrasi negara (LAN) tetapi operasionalnya kepada masyaraat adat se indonesia. mohon arahkan kami.

  5. Selamat pagi pak. Saya adalah freelancer yang mengajar Bahasa Inggris. Saya datang ke tempat seperti hotel untuk memberikan training Bahasa Inggris dan ingin sekali memberikan sertifikat bagi peserta training . Saya tinggal di tempat kost. setelah membaca keterangan2 diatas, apakah ada solusi maupun saran bagi saya?
    Terima kasih.

  6. maaf pa saya mau tanya kalo mau buka lembaga kursus komputer gimanaya?? soal nya ini udah setengah jalan. murid udah banyak tp perizinan belum . mhn pencerahannya

    • Selamat siang Pak Sofwan, lembaga kursus komputer merupakan salah satu lembaga pendidikan non formal. sehingga persyaratannya sama seperti yang kami bahas di artikel ini. Semoga bermanfaat dan salam sukses!

  7. Saya membuka usaha pelatihan kemandirian anak2 berkebutuhan khusus. Ijin apakah yg tepat untuk usaha saya ini? Anak2 abk dilatih dari segi fisik, kemandirian dan ketrampilan.Usaha saya ini sudah berjalan. Sekarang masih saya daftarkan dalam bentuk Cv, sudah ada akta dari notaris dan ijin usaha dan sktu.

  8. Pagi gann
    Sya punya akta yayasan udah sk menhumham juga.
    Jika sya ingin buka kursus bhs arab. Kemana sya menempuh izinnya?
    Trimaksi minta pencerahannya

  9. saya mau bertanya kalau untuk membuka lembaga pendidikan sekolah penerbangan cara untuk mendapatkan surat ijin gimana…?? mohon bantuanya

    • Selamat pagi bapak Umro, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Terkait biaya perizinan lembaga bimbingan belajar, untuk setiap daerahnya berbeda Bapak. Untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi pemerintah daerah setempat. Terimakasih dan salam sukses!

  10. Maaf sblm nya mohon tanya,
    Saya mau buka kursus DJ termasuk kdalam kategori yg mana ?
    Dan apakah harus memiliki ijin juga

  11. Pak saya mau bertanya, compliance apa saja yang diwajibkan kepada tempat kursus bahasa asing dalam bentuk PMA?

    Mohon dijawab ya Pak, Terimakasih banyak

    • Selamat Siang Ibu Tassya, untuk informasi mengenai Prosedur Mendapatkan Izin Penanaman Modal Asing bisa Ibu akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  12. Sore pak..sy pelaku usaha pengolahan dibidang pertanian,perikanan kelautan peternakan dan perkebunan berkeinginan membentuk lembaga pendidikan dan pelatihan pengolahan hasil2 tersebut diatas..apa saja sarat yang harus sy penuhi dan dimana sy harus mengurus izinnya pak,tq

  13. Assalamu’alaikum pak….kini usia saya 19 th….saya smnjak Smk sudah mengajar privat…dan sudah berjalan 2 th….selama ini saya dtg kerumah siswa….saya berencana untuk medirikan tempat privat….agar saya bisa mengajar lebih banyak siswa….apakah saya sudah bisa mendirikan tempat kursus untuk usia saya yg skarang ?….mohon bimbingannya pak….

  14. Berdasarkan tujuannya, kursus menjahit dapat dibedakan menjadi 2 versi, yaitu:
    Versi Pertama : Kursus menjahit yang bertujuan memberi bekal ketrampilan kepada pesertanya dalam rangka mencari pekerjaan di perusahaan, baik berusahaan garmen mauun usaha konfeksi.
    Versi Kedua: Kursus menjahit yang bertujuan memberi bekal ketrampilan kepada pesertanya dalam rangka mencipta pekerjaan sendiri (wira-usaha) dibidang jahitan, baik membuka usaha penjahit sendiri maupun membentuk kelompok usaha bersama mengerjakan borongan pekerjaan jahitan tertentu.

    dari keterangan di atas, saya ingin membuka khursus versi kedua yakni khursus menjahit yg bertujuan untuk menciptakan pekerja sendr, apakah harus ada surat izin nya yah??
    trimakasih atas jawabnnya…

  15. selamat pagi pak,
    ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan.
    apakah bila mendirikan kursus/pelatihan berjenjang dengan jalan menggunakan fasilitas pendidikan yang telah dimiliki sebuah kampus, seperti lahan pertanian dan lahan peternakan, perlu kah dibuat izin baru?
    pemasukan dari program kursus berjenjang ini berasal dari orang tua anak-anak berkebutuhan khusus, apakah perlu juga ada penyertaan pajaknya?
    bentuk usaha apa sebaiknya yang perlu dibentuk, apakah cukup yayasan saja ataukah perlu menjadi PT?

    • Selamat pagi Bapak Sulton, untuk status penggunaan lahan dengan sistem sewa bisa mencantumkan Fotokopi bukti Surat perjanjian sewa menyewa lahan, selanjutnya untuk mendirikan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta maupun negeri, baik itu berupa sekolah tinggi, sekolah kejuruan, balai pelatihan, maupun kursus-kursus, sama seperti mendirikan badan usaha atau badan hukum lainnya, yaitu akan didirikan oleh perorangan saja, ataukah akan bermitra dengan membentuk CV, yayasan, maupun PT. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  16. Assalamualaikum. Mau tanya gan, kalau saya selenggarakan pelatihan motivasi/pengembangan diri di Hotel, jenis perizinannya seperti apa ya?.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..Selamat pagi Bapak Asep, sebelum menjawab pertanyaan Bapak, kami ingin menanyakan saat ini bisnis yang Bapak jalankan apa sudah ada lembaga hukum? seperti misalnya PT atau dibawah yayasan? Sedangkan untuk pelatihannya sendiri dijalankan rutin setiap hari atau hanya satu kali event misal satu hari pelatihan. Terimakasih sebelumnya.

  17. Mohin share pak..saya bingung dg peraturan yg baru ini..di himpaudi diumumkan klo semua paud hrs mengurus ijin dr kemenhumkam..krn klo tdk segala bantuan akan berhenti..ijinnya ada 2 macam..klo atas nama lembaga 1jt..dan klo atas nama yayasan 3jt…trs apa bedanya pak..pdhl sekolah sy jg sdh urus ijin yayasan dr notaris lokal disini..mohon penjelasannya utk peraturan baru ini pak…terimakasih…

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2013, dalam hal Pendiri adalah badan hukum maka Pendiri wajib melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum. Informasi selengkapnya dapat Ibu Setiya akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  18. Halo, sebelumnya saya mau berterima-kasih atas info nya ini sangat membantu sekali. Cuma saya masih bingung, saya berminat untuk mendirikian pendidikan tinggi (bukan kursus) khusus fashion/adibusana, seperti LaSalle, Esmod dan Raffles, apakah pendidikan ini termasuk formal atau informal? Sekali lagi terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk informasi pendirian perguruan tinggi swasta dapat Ibu Louise akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      • klw lmbga pendikan menengah kejuruan.ap she persyartanx y hrus sy siapkn so smk sy ud 2 thun brjln. sy ud lporkn dinas provinsi tpi smpai skrg blm diproses. knp bisa ad ap sbnrnx pk

  19. Maaf tanya setelah semua persyaratan di atas terpenuhi kemana saya harus mengurus ijin bimbingan belajar?. Terima kasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sesuai dengan UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  20. Salam.
    Saya memiliki website berbasis membership yang berisi video – video mengenai engineering, dan kuis evaluasi mengenai pengetahuan dan wawasan dibidang engineering. Pengguna website saya (member) tidak mendapatkan sertifikat atau bukti lainnya.
    Apakah usaha saya termasuk pendidikan non-formal ?

  21. selamat sore, saya mau urus izin les bahasa inggris dibangunan yang milik saya sendiri. dari uraian di atas harus ada izin gangguan usaha/persetujuan tetangga. masalahnya saya tidak akur dengan tetangga kiri dan kanan bukan karena sengketa lahan tp karena tabiat tetangga susah lihat orang lain maju. sementara saya sudah banyak peminat kursus dan ada jg usaha lainnya. bagaimana ya solusi lainya? apa bisa izin tetangga yg lain saja, misalnya tetangga rumah ke-2? terima kasih.

  22. Kira2 mengapa ya, bimbingan belajar harus mengurus izin? Bimbingan belajar, tidak mengeluarkan sertifikat apapun. Kira2 apa keuntungan bagi bimbel yang memiliki izin? Serta kelemahan bimbel yang tidak berizin?
    Adakah sanksi bagi bimbel yg tidak berizin?

    Terima kasih atas infonya

    • Selamat siang Bapak/Ibu Krist. Pada dasarnya izin usaha berfungsi sebagai penguat dan pelindung keabsahan sebuah usaha. Termasuk salah satunya adalah usaha bimbingan belajar, sebagimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka (12) juncto Bagian Kelima, Pasal 26 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU No.20/2003”), dan juga Pasal 100, Bab IV, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Bagian Kesatu, Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP No.66/2010”).

      Pada dasarnya peraturan perundang-undangan tidak menyatakan secara jelas apakah suatu Pendidikan Nonformal perlu untuk mendirikan badan usaha/badan hukum sebagai wadah menyelenggarakan pendidikan dimaksud. Namun, pada prakteknya penyelenggaraan Pendidikan Nonformal kiranya memiliki lokasi kantor untuk dapat diketahui keberadaannya dan juga kebenaran dari penyelenggaran Pendidikan Nonformal tersebut. Berdasarkan hal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dapat dilakukan secara perorangan, tanpa harus mendirikan badan usaha ataupun badan hukum. Namun, dapat kami sampaikan bahwa setiap penyelenggaran kegiatan usaha alangkah baiknya untuk mempertimbangkan tujuan kedepan dari kegiatan usaha tersebut.

      Informasi selengkapnya dapat Bapak/Ibu Krist akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  23. Selamat sore, saya ingin menanyakan, bagaimana cara untuk melakukan pengecekan keabsahan dari nomor ijin disnaker yang dicantumkan oleh sebuah lembaga pendidikan non formal? terima kasih sebelumnya.

  24. Selamat siang. Saya mau bertanya. Saat ini saya akan mendirikan lbb dengan nama sendiri. Akan tetapi saya ingin mengurus perizinan untuk lbb saya pada tahun depan, setelah melihat respon pasar. Apakah tersebut mengakibatkan kerugian pada lbb saya (selain kurangnya kepercayaan pasar)?

    • Selamat siang Bapak Ahmad. Tentu lembaga bimbingan belajar yang memiliki izin resmi jelas secara legalitas sehingga bila ada program dari dinas terkait, lembaga Bapak bisa ikut terdaftar. Selain itu sertifikat hasil belajar yang diberikan akan lebih kredibel bila bimbingan belajar tersebut sudah memiliki izin resmi. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  25. sy penyelenggara kursus dan pelatihan dan sudah memeiliki ijin dari dinas pendidikan, tapi akhir akhir ini kita dianjurkan untuk mengurus ijin lagi dari kemenhukam di jakarta, dengan alasan setiap lembaga kursus yang telah mengantongi ijin dari kemenhukam yang bisa mendapatkan program bantuan. padahal kita dulu saat mengurus perijinan juga telah kita notariskan, pertanyaan saya tidak kuatkah badan hukum yang telah saya miliki saat ini ? dan haruskah mengurus kembali ke kemenhukam untuk mendapatkan program ?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sesuai dengan prosedur mendirikan Yayasan/LSM/PKBM/Kursus, dibutuhkan Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris. Akan tetapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  26. Selamat siang pak..
    Pak saya ingin bertanya jika kita sudah memiliki bangunan sekolah dan ingin menambah kelasnya dengan membuat lantai duanya, apakah juga harus membuat imb nya pak? Terima kasih sebelumnya pak 😃

    • Selamat siang Ibu Dewi, mohon maaf atas keterlambatan respon yang diberikan. Pada dasarnya penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping juga termasuk kategori renovasi yang memerlukan IMB. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Terimakasih Bapak Lutfi telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk mengurus izin pendidirian lembaga bimbingan belajar, Bapak Lutfi dapat melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang kami informasikan di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  27. selamat siang pak, saya ingin mendirikan lembaga pendidikan utuk program pendidikan akuntansi dan perpajakan.apakah lembaga ini harus ada terlebih dahulu atau saya harus mengajukan ijin dahulu baru bisa mendirikan lembaga pendidikan .Trimakasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Ada baiknya bila sembari Ibu Dwi mempersiapkan lembaga pendidikan program akuntansi tersebut, Ibu sudah mulai memproses surat perijinan usaha yang dibutuhkan. Sebab, salah satu persyaratan lembaga pendidikan non formal yaitu harus mengantongi ijin resmi dari dinas terkait. Untuk persyaratan surat izin pendirian lembaga pendidikan non formal seperti yang tercantum di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  28. Selamat malam. Saya ingin bertanya apakah kursus B.Ingrris Lembaga harus ada Surat izin operational Dari Dinas pendidikan?

  29. Selmat sore..
    Apabila saya ingin mmbuka kursus n peltihan makanan..syarat y apa sja?
    Dan harus ijin kmna ya?

    • Terimakasih Ibu Nita telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk syarat perizinan lembaga kursus telah kami sampaikan pada artikel di atas, dan untuk pendirian Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) pengajuannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  30. Selamat Pagi,Saya ingin membuka pelatihan /sekolah tinggi ilmu arsitek.Apakah cabang pendidikan ini bisa dijadikan sekolah tinggi atau hanya bersifat pendidikan non-formal.Dan jika saya ingin memulai apasaja izin yang perlu dipersiapkan dan di dinas pemerintah mana bisa mendapatkan izin tersebut.Sebelumnya Terima Kasih atas bantuannya.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnsiUKM.com. Pada dasarnya sekolah tinggi merupakan bagian dari perguruan tinggi sehingga bersifat pendidikan formal. Untuk membantu Bapak Sunaryo mengurus izin pendirian sekolah tinggi, berikut ini kami informasikan Layanan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi yang dapat diakses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  31. Selamat malam
    Saya ingin mendirikan lembaga pe ndidikan Dan keterampilan kapal pesiar Dan perhotelan,untuk masalah perijinan DINAS mana yg harus saya datangi, dinas pendidikan atau dinas tenaga kerja. Apa saja persyaratan nya, berapa biayanya Dan berapa lama prosesnya.

    Terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk informasi syarat dan ketentuan mengenai perizinan LPK atau lembaga kursus kapal pesiar dan perhotelan, dapat Bapak Dedi akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  32. Selamat pagi,..
    Bapak/Ibu, saya ingin bertanya. Jika saya ingin mendirikan les/bimbingan untuk anak-anak berebutuhan khusus, apakah saya harus melakukan serangkaian persyaratan seperti penjelasan di atas untuk mendirikan bimbingan tersebut?? Terimakasih atas jawabannya..

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk melengkapi izin pendirian bimbel bagi anak berkebutuhan khusus, syarat yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan persyaratan izin pendidiran lembaga pendidikan non formal. Informasi selengkapnya dapat di akses melalui artikel di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  33. Malam pak….seandainya saya ingin membuka bimbel dibawah yayasan pendidikan formal yang sudah ada, bagaimana prosesnya? Bisakah izin tsb menggunakan izin yayasan? Atau harus membuat izin baru? Terima kasih..mohon penjelasannya.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya sebuah yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Hal ini dipertegas dalam UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dalam penjelasan pasal 3. Akan tetapi apabila Bapak Deni ingin membuka bimbel di bawah yayasan pendidikan formal, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Dengan begitu, yang perlu Bapak lakukan adalah membuat badan usaha dengan izin baru sesuai dengan nama badan usaha yang didirikan. Informasi selengkapnya dapat Bapak Deni akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  34. selamat malam. saya ingin bertanya. jika orang asing ingin membuka les kursus bahasa asing di indonesia persyaratannya apa saja dan bagaimana cara pengurusannya? mohon pencerahannya. terima kasih

    • Perlu diketahui bahwa jika warga negara asing ingin membuat usaha di Indonesia, maka akan termasuk sebagai penanaman modal asing. Karena ini merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas. Informasi selengkapnya mengenai Penanaman Modal Asing dapat Ibu Nila akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  35. Assalaamualaikum,
    Bimbel saya telah berjalan selama 5thn, dimulai dari ruang tamu rumah sampai akhirnya saya membangun kelas di depan rumah, alhamdulilah semakin lama semakin berkembang, tahun ke 3 saya telah memperoleh ijin operasional dari disdik. tahun ke 5 ini banyak yang mewaralaba bimbel saya. pertanyaan saya, jika ingin menjadi waralaba apakah bimbel saya harus berbadan hukum/daftar haki, atau ada ijin2 lain, mohon pencerahannya.
    Salam,
    Nitro

  36. Saya mau nnya kalo misalnya saya ingin membangun kursus pelatihan informal sperti taekwondo,apa ada kena pajaknya ? Trims

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com, pada dasarnya yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung seperti perusahaan. Informasi selengkapnya mengenai akta pendirian yayasan bisa Bapak Muhammad akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  37. Selamat Malam bisnisukm,
    terimakasih atas info yang lengkap dan informatif ini.

    saya mau tanya beberapa hal, mohon maaf jika sudah ditanyakan sebelumnya, saya ingin memastikan kembali saja..

    kondisi: saya ingin membuat tempat kursus komputer di ruko didalam perumahan.

    pertanyaannya adalah:

    1. saya mempunyai gelar S.Kom . akankah ada masalah saat saya ingin mengurus kelengkapan dokumen pembuatan tempat kursus?
    haruskah saya mempunyain ijasah mengajar atau semacamnya?
    bisakah saya bertindak sebagai pemilik/penyelenggara dan/atau penanggungjawab teknis edukatif?

    2. saya akan membuat PT yg bergerak dalam jasa pembuatan website dan aplikasi. bisa kah disatukan dengan PT tempat kursus yg hendak saya buat juga?

    3. saya baca beberapa komentar bisnisukm, saya mendapat sedikit kesan
    ” untuk mendapatkan perijinan,dll bukan sebuah keharusan mutlak. tetapi jika ada perijinan yg lengkap, akan mendapat kepercayaan customer dan sertifikat yang dikeluarkan akan lebih kredibel”
    apakah kesan yang saya dapat sama sekali salah, atau cukup ada benarnya?mohon komentarnya

    terimakasih banyak sebelumnya!
    salam sejahterah

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya gelar sarjana tidak dipermasalahkan dalam pengurusan izin usaha kursus komputer. Selanjutnya untuk bisa membawahi dua lini usaha, ada baiknya bila Bapak Andrianus mengurus badan usaha dalam bentuk PT. Bapak bisa mulai melengkapi persyaratan izin usaha sembari merintis bisnis tersebut, sehingga kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan. Informasi selengkapnya mengenai syarat pendirian PT dapat Bapak akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk mendirikan sebuah LKP, surat izin yang penting untuk Bapak Prist Darmawan dapatkan yaitu surat izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Informasi selengkapnya dapat Bapak akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  38. Assalamualaikum.
    Saya ingin tanya,
    saya mengajar les siswa sd dan smp dirumah dan saat ini masih berskala kecil.
    Apakah saya perlu membuat surat perizinan terkait kegiatan les tsb? Surat izin apa saja yang perlu saya buat?
    Terima kasih

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya seperti pertanyaan sebelumnya, izin usaha bisa diproses bertahap sejalan dengan bisnis bimbingan belajar yang dijalankan, namun yang perlu diperhatikan Sdr. Eka adalah legalitas usaha menjadi salah satu poin penting untuk meningkatkan kepercayaan calon konsumen. Jadi, ada baiknya sembari bisnis bimbingan belajar tersebut berjalan, Anda bisa mulai mempersiapkan segala persyaratan terkait izin lembaga pendidikan non formal. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  39. ass..
    saya silo, saat ini saya masih kuliah dan dalam proses penyusunan tugas akhir, sembari menunggu kelulusan saya, saya bermaksud untuk mendirikan lembaga kursus komputer bersama dengan teman saya, semua fasilitas sudah siap termasuk tempat kursus saya menyewa sebuah ruko, saya ingin menjalankannya dulu dan setelah peserta didik nya sudah ada maka saya baru akan mengurus ijin nya, bagaimana menurut admin?

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya izin usaha bisa diproses bertahap sejalan dengan bisnis bimbingan belajar yang dijalankan, namun yang perlu diperhatikan disini adalah legalitas usaha menjadi salah satu poin penting untuk meningkatkan kepercayaan calon konsumen. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  40. Saya sudah membuka kursus bahasa Inggris selama beberapa tahun, saya sudah punya akte notaris tapi apakah saya harus melaporkannya kepada diknas PLS setempat? Mohon penjelasannya terimakasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya izin akte notaris diperlukan untuk menjalankan sebuah badan usaha, namun khusus untuk lembaga pendidikan non formal seperti misalnya kursus bahasa Inggris, ada baiknya bila Ibu Driana juga melengkapinya dengan izin resmi dari diknas PLS agar aktivitas belajar mengajar dapat terpantau oleh dinas terkait sehingga kredibilitas lembaga kursus tersebut juga ikut terangkat. Sebab, berdasarkan pasal 10 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Krusus, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara kursus wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang (dalam hal ini kementerian pendidikan). Berikut ini adalah beberapa syarat administratif yang perlu Ibu Driana persiapkan, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  41. Assalamualaikum,. Sy ingin bertanya
    Sy memiliki tempat bimbel namun berbadan hukum karena masih berskala kecil. Namun saya dalam mengajar tentu pernah mengutip rumus – rumus dari buku pelajaran. Yg ingin saya tanyakan apakah Tdk apa ” jika saya mengutip rumus – rumus tsb dari buku pelajaran dan mengajarkannya kepada siswa?. Karena sy membuka bimbel dan tentu memungut biaya dari siswa.
    Mohon jwbnnya, admin. Terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya ketika mengurus perizinan pendirian lembaga pendidikan non formal, yang perlu dicantumkan Program / Kurikulum / Silabus. Sedangkan untuk rumus materi yang disampaikan diperkenankan mengutip buku pelajaran yang sesuai dengan tingkatan kelas yang dibimbing dan sesuai dengan metode pembelajaran yang diberikan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  42. Saya Ardiansyah, mau tanya….
    saya beserta kepala sekolah saya berencana membuka tempat kursus komputer di sekolah, yang jadi pertanyaan saya.. saya beserta kepala sekolah harus mulai darimana dulu.. agar saya beserta pimpinan saya bisa membuka tempat kursus komputer..??

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Langkah pertama yang perlu Bapak Ardiansyah lakukan adalah mulai menyusun rencana apakah lembaga kursus tersebut berdiri sendiri (dengan nama lembaga baru), atau didirikan di bawah naungan organisasi sekolah ataupun yayasan. Selanjutnya, apabila lembaga kursus komputer berdiri sendiri maka Bapak Ardiansyah bisa mengikuti langkah-langkah yang telah kami sampaikan di atas. Namun, apabila lembaga kursus komputer tersebut masuk di bawah naungan organisasi sekolah maka yang perlu Bapak lakukan adalah Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  43. keliatannya mudah. cuma saya belum punya sertifikat tanah saya tinggal di tanah pemerintah ? gimana . bisa dijadikan tempat LPK?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Mengingat status tempat usaha masih sewa, Bapak Yaman bisa melengkapi syarat pendirian lembaga pendidikan non formal dengan surat sewa. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  44. Dear admin,
    Perguruan tinggi tempat saya bekerja akan membuka lembaga kursus bahasa Asing (Inggris). Kami telah memiliki fasilitas lab bahasa yang berkapasitas 40 orang, Apa syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pengijinan lembaga bahasa asing dan ijinnya ditujukan kepada siapa?….thank pak admin

  45. Dear admin, saya mau konsultasi ttg usaha saya. Suami saya buka usaha grosiran sparepart hp cukup berkembang, kemudian saya jg buka usaha biro layanan psikologi, diantara layanan yg sy berikan adalah terapi autis. Seiring perkembangannya, layanan autis ini mau saya pisahkan dr biro, menjadi autis boarding school. Usaha suami dan biro saya sama2 blm ada izin usaha, menurut admin apa yg hrs saya lakukan terlebih dahulu, bisakan ke 3 usaha tersebut dijadikan dibawah 1 naungan spti yayasan? Langkah2 apa sy yg hrs dilakukan agar ke3 usaha tersebut bisa eksis dan berkembang dgn baik? Terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya menggabungkan beberapa lembaga usaha ke dalam sebuah yayasan bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi Ibu Wiwin, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah ketiga usaha tersebut harus sesuai dengan fokus yayasan yang akan didirikan, misalnya seperti pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan, dll. Informasi lengkap seputar syarat pendirian yayasan dapat Ibu Wiwin akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  46. Trimakasih buat kehadiran website bisnisukm.com. Sangat bermanfaat. Perkenalkan nama saya Hadi, saya mengajar private AutoCAD. Sebagian besar peserta training private yang saya ajar selama ini memberikan testimony bahwa mereka puas dengan training yang saya berikan. Sehingga oleh karenya saat ini saya sedang menjajagi untuk memberikan in house training AutoCAD untuk perusahaan-perusahaan. Bolehkah saya mengeluarkan sertifikat kepada peserta in house training di perusahaan-perusahaan tersebut ? Mengingat saat ini saya masih belum berbadan hukum, karena masih belum cukup modal untuk memenuhi persyaratan mengurus izin seperti unt harus ada gedung, sarana beberapa komputer di kelas, dll. Meskipun saya ingin menuju ke arah sana. Mohon saran. Terimakasih banyak sebelumnya.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Agar sertifikat yang Bapak Hadi keluarkan diakui akreditasinya, memang ada baiknya bila Bapak membuat LPK yang berbadan hukum. Namun apabila modal usahanya belum cukup, Bapak Hadi bisa menyewa gedung (tidak harus memiliki gedung, yang penting ada bukti sewa dari pemilik gedung) sembari mempersiapkannya sembari berjalan hingga keuntungan yang didapatkan cukup untuk memenuhi persyaratan izin usaha. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Trimakasih atas tanggapan dan sarannya. Jadi saat ini saya bisa ya untuk berikan sertifikat. Sebenarnya untuk mengeluarkan sertifikat itu juga melewati suatu proses dimana saya juga harus memastikan bahwa peserta training yang saya ajar memang akhirnya bisa atau setidaknya akhirnya punya dasar untuk dia mengembangkan diri. Ya saya juga setuju juga bahwa sebaiknya saya perlu sewa gedung / ruko / ruang dengan alamat yang jelas sebagai bukti eksistensi training yang saya selenggarakan. Btw, apabila saya masih ada pertanyaan-pertanyaan lagi nantinya seputar usaha yang sedang saya kembangkan ini, apakah sebaiknya saya bergabung sebagai member ? Trimakasih. Semoga bisnisukm.com makin maju & bermanfaat bagi masyarakat !

      • Selamat siang Bapak Hadi, untuk memudahkan Bapak Hadi untuk belajar lebih jauh mengenai bisnis pendidikan non formal dan terhubung langsung dengan para pelaku Usaha yang ada di jaringan BisnisUKM.com, kami persilahkan Bapak untuk bergabung menjadi member BisnisUKM.com. Untuk bergabung menjadi member di BisnisUKM.com, Bapak bisa membuka link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  47. Saya ingin membuka training mengenai sales dan customer service. Apakah perlu ijin untuk menyelenggarakan tersebut? Training bersifat untuk pegawai-pegawai dan masyarakat yang ingin tahu mengenai. Saya sudah punya PT tapi hanya jasa perdagangan dan umum dan konsultasi. Mohon sarannya. Bisa saya hubungan ke siapa untuk info lebih lanjut. Terima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya satuan Pendidikan Non Formal wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sebagai tambahan, satuan Pendidikan Non Formal juga memerlukan akreditasi. Apabila Bapak DIdi telah memiliki izin badan usaha berupa PT untuk jasa perdagangan umum dan konsultasi, disarankan agar mendirikan Lembaga Kursus/ Pelatihan (LKP) yang terpisah dari badan usaha sebelumnya. Hal ini bertujuan agar Bapak Didi memiliki LKP yang mandiri dan jelas secara legalitas, sehingga sertifikat pelatihan yang diberikan akan lebih kredibel, dalam hal ini tentunya kualitas dari LKP tersebut juga akan lebih dipercaya, sehingga dapat meningkatkan jumlah peserta yang bergabung di pelatihan sales dan customer servis. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Terima kasih informasinya, Berarti LKP tersebut akan sendirinya menjadi PT? LPK tersebut apakah skala nasional atau loka? Apakah perlu ijin per daerah atau skala nasional. Kadang Trainernya di Jakarta dan workshop dan traniing di daerah. Mohon saranya. Info nya sangat membantu.

      • Selamat pagi Bapak Didi, untuk informasi syarat dan ketentuan mengenai perizinan LPK atau lembaga kursus dapat Bapak Didi akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  48. assalamualaikum.
    saya fresh graduate S1 n saat saat ini saya ingin mendirikan usaha private english, arabic n BTQ baca tulis qur an untuk TK sampai SMA . tapi ini bersifat pribadi bukan lembaga. saya langsung datangi rumah siswa tuk di ajar.
    pertanyaan
    haruskah juga ada izin dari diknas ? kan rumahan ji.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Selamat pagi Saudara Aconasir, seperti yang telah kami bahas di atas, pada dasarnya setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang dijalankan wajib memperoleh izin Dinas pendidikan. Hal ini terkait dengan aktivitas pendidikan yang Saudara berikan, akan tetapi apabila saat ini Saudara baru merintis bisnis les private dan masih bersifat rumahan (belum berbadan hukum) dan tidak mengeluarkan sertifikat tertentu setelah anak mengikuti les private, maka terkait izin tersebut bisa diurus setelah bisnis yang Saudara jalankan berkembang dan menjadi lembaga bimbingan belajar. Dari sekarang Anda bisa mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan mulai mencari informasi mengenai tempat pengurusan izin di kota Anda. Demikian informasi dari kami dan salam sukses!

  49. selamat siang,saya mau mendirikan bimbel dan ingin mendaftar secara resmi.
    sekarang proses kesiapan dari gedung,pengajar,sistem dan biaya insyalloh kurang 30%.
    yang mau saya tanyakan,apabila bimbel ini belum berjalan.Apakah bisa mendaftar? lalu bila suatu bimbel itu tidak berkembang apakah ada sanksi?
    trimakasih,mohon infonya.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sembari menunggu proses persiapan gedung dan pengajar, Ibu Vivin bisa mulai melengkapi syarat pendaftaran izin pendirian lembaga pendidikan non formal. Apabila kedepannya bimbel tersebut tidak berkembang, tidak ada sanksi yang diberikan. Hanya saja Ibu Vivin sebaiknya melakukan update data kepada pihak terkait, apabila lembaga pendidikan tersebut sudah tidak berjalan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  50. Ass. Wr.wb
    Saya seorang sarjana (s1) non keguruan tapi saya sudah pengalaman ngajar bimbel terutama matematika dan ipa, skrg udah ngak kerja lagi rencana mau bimbel privat dirumah terutama SD dan smp perlukah ijin dr dinas? Mengingat saya tidak menggunakan jasa Pengajar. Saya sendiri yg ngajar dan menejemen sendiri, mohon penjelasan trimakasih. Wassalam wr.wb

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Selamat pagi Ibu Dyah, seperti yang telah kami bahas di atas, pada dasarnya setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan aktivitas lembaga yang Ibu dirikan, akan tetapi apabila Ibu baru berencana merintis bimbingan belajar privat dan masih bersifat rumahan (belum berbadan hukum) maka terkait izin tersebut bisa diurus setelah bisnis yang Ibu jalankan berkembang lebih besar dan menjadi badan usaha. Demikian informasi dari kami dan salam sukses!

  51. saya ingin membuat lembaga les privat khusus matematika, prosedur apa saja yang harus saya lakukan serta ijin apa saja yang harus saya miliki karena lembaga yang saya inigin buat itu lembaga non formal dan di laksanakan privat dirumah peserta didik? Apakah boleh jika pengajarnya mahasiswa? Terima kasih

  52. Saya Yayan, pengajar les privat bahasa asing. Apakah boleh saya menerbitkan serifikat utk siswa saya tanpa melalui ijin dari dinas terkait? Dan apakah sertifikat itu bisa diakui sebagai persyaratan melamar pekerjaan? serifikat itu saya terbitan berdasarkan sesuai hasil kemampuan siswa tsb dan buka asal terbit saja.
    Terimakasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya setiap lembaga kursus seperti les privat bahasa asing bisa memberikan sertifikat kepada setiap murid didiknya terkait dengan prestasi yang mereka dapatkan selama belajar di lembaga kursus yang Bapak Yayan miliki. Akan tetapi, terkait kekuatan sertifikat sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan biasanya dilihat dari kredibilitas lembaga pendidikan yang memberikannya, tentu saja serfitikat yang diberikan lembaga kursus yang bekerjasama dengan dinas pendidikan memiliki nilai yang lebih kuat. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  53. Selamat sore, terima kasih untuk informasi yang sangat berharga dari website ini.

    saya berenca ingin membuka usaha seminar atau training bersifat umum, contohnya perpajakan, financial, management,dll. pembicaranya pun bisa dari mana saja yang penting berkaitan dengan materi yang akan di bahas nantinya. tempat seminar atau training juga bisa berpindah2 contohnya : tempat training, hotel, dll
    nantinya juga kami akan memberikan sertifikat bagi para peserta
    rencananya juga, usaha ini akan di naungi di bawah badan usaha (cv).
    pertanyaan saya, perijinan apa saja yang saya butuhkan ?

    Terima kasih atas bantuannya

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk mengadakan acara semacam seminar, izin yang perlu dikantongi adalah surat izin gangguan atau HO. Selanjutnya bila Bapak Adrian ingin mendirikan sebuah CV untuk lembaga pendidikan non formal, Bapak Adrian bisa melengkapi surat perizinan pendidiran lembaga pendidikan non formal seperti yang telah kami sampaikan pada artikel di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  54. Assalamualaikum Wr. Wb. Saya ingin bertanya seputar Lembaga Pendidikan Non Formal.
    Pertama, saya membuka kursus bahasa Inggris dan bimbel Matematika. Untuk kursus bahasa Inggris sertifikatnya memang pasti diterbitkan. Nah, Kalau untuk bimbel apakah perlu sertifikat ?

    Kedua, saya berencana membuka program khusus persiapan ujian nasional bahasa Inggris dan Bimbel Matematika untuk SMP dan SMA. Apakah perlu saya menerbitkan sertifikat untuk program khusus ini ?

    Saya ingin agar setelah mereka belajar di Lembaga pendidikan saya ini, mereka bisa lulus ke sekolah maupun universitas yang mereka inginkan, baik melalui nilai ujiannya disekolah, maupun dibantu dengan sertifikat dari lembaga pendidikan saya nantinya.

    Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Dalam hal ini sertifikat dari bimbingan belajar berfungsi sebagai tanda pengakuan bahwa seseorang menguasai kompetensi tertentu, dan telah mengikuti bimbingan belajar di tempat Bapak Ardy. Tidak ada salahnya bila Bapak Ardy menerbitkan sertifikat untuk setiap siswa yang mengikuti program bimbingan belajar di lembaga yang Bapak miliki, akan tetapi yang perlu digarisbawahi disini adalah umumnya sertifikat yang bisa memberikan tambahan nilai untuk masuk ke sekolah ataupun universitas adalah sertifikat kejuaraan. Seperti misalnya sertifikat olimpiade MIPA tingkat regional, nasional maupun internasional. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  55. Saya Ingin Buka bimbel pak untuk tingkat SD-SMP-SMA. Namun apa saja yg harus saya persiapkan pak? terutama sekali untuk melegalkannya . . . untuk t4 saya kontrak punya orang lain dan kami mengelolanya secara Tim. Mohon sarannya Pak

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk persiapan perizinan Bapak Ramadhan bisa memulainya sesuai dengan urutan yang kami tuliskan pada artikel di atas, sedangkan untuk persiapan operasional usaha Bapak bisa klik link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  56. Pak Saya Marcell
    Lulusan S1 Teknik Informatika, Mohon bantuannnya…

    Saya ingin mendirikan Kursus dan Pelatihan Komputer (banyak bidang studi) yang bisa mengeluarkan Sertifikat, saya sudah mempunyai tempat, ruangan, meja, kursi dll sudah siap. Tapi komputer tidak saya sediakan karena dalam pembelajaran nanti siswa akan menggunakan laptopnya sendiri atau laptop pengajar serta dalam kursus materi bisa menyesuaikan kebutuhan siswa. Saya sudah siapkan tenaga 5 pengajar yang sudah berpengalaman dimasing2 bidang. Karena terbatasnya modal, jadinya saya belum mengurus Perizinan tersebut. Maksud saya begini, saya jalankan dulu sambil cari modal untuk di Legalkan. Saran dari Bapak kira-kira apa ya tentang Planing saya tersebut. Mohon pencerahannya…. Terima kasih dan sukses selalu untuk BISNIS UKM…

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya penamaan bimbel menggunakan nama pribadi (perorangan) diperbolehkan, untuk persyaratan izin pendirian lembaga pendidikan perorangan atau atas nama sendiri maka Anda cukup membuat keterangan domisili usaha dan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Terimakasih atas apresiasinya Pak. Sudah bergabung sebagai Member BisnisUKM Pak? Jika belum, silahkan mendaftar Pak Gamal, GRATIS, dan Bapak bisa mendapatkan manfaat belajar bisnis lainnya di BisnisUKM.

  57. Assalmkm,saya sudah pengalaman penjahit sejak itu kursus tata busana di kota solok,akhir nya saya sudah dapat sertifikat dinas sosial,rencana saya ingin buat penerbit sendiri,tpi bagaimana cara nya kita pembuat penerbit sendiRi,trim’s sebelm ny

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sebelumnya kami ingin menanyakan untuk penerbit yang ibu Silvia maksud apakah mendirikan lembaga pendidikan non formal seperti tempat pelatihan kursus jahit atau menerbitkan buku/ sertifikat sendiri ibu? Mohon informasi contact person Ibu Silvia yang dapat kami hubungi agar kami bisa lebih mudah menjalin komunikasi dengan Ibu dan membantu mencarikan solusi dari permasalahan yang Ibu hadapi. Salam sukses!

  58. Assalamualaikum.wr wb..
    Minta saran nya pak.jika saya ingin mendirikan kursus bahasa sendiri tanpa bekerjasama dengan siapapun,baiknya saya mendirikan private atau lpk.mohon saran dari bapak.terima kasih.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Selamat pagi Bapak Afit. Sebagai langkah awal, Bapak bisa merintis jasa les privat bahasa Jepang terlebih dahulu untuk mengetahui seberapa besar minat pasar dan kebutuhan materi apa saja yang dicari konsumen. Sembari menjalankan bisnis les privat, Bapak bisa mulai merencanakan kira-kira model pembelajaran seperti apa yang akan diajarkan di LPK, karena tidak menutup kemungkinan bila sendiri pun Bapak Afit bisa mendirikan lembaga pelatihan kerja. Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini kami lampirkan syarat-syarat mendirikan LPK KLIK DISINI (klik link tersebut). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  59. Assalamualaikum.wr wb..
    Perkenalkan nama saya afit susanto.eks magang jepang.begini pak,saya berencana membuat private bhsa jepang,atau lpk.prosedur ijin nya bagaimana ya pak.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Salam kenal Bapak Afit. Jasa private bahasa Jepang dan LPK bahasa Jepang tentu memiliki karakter bisnis yang berbeda, ketika Bapak Afit ingin membuka jasa les privat Bahasa Jepang Bapak tidak diwajibkan untuk memberikan sertifikat kepada setiap murid didik ketika mereka menyelesaikan les privatnya. Namun lain halnya ketika Bapak ingin merintis bisnis LPK Bahasa Jepang, yang pertama kali dipertimbangkan para konsumen tentu legalitas lembaga pendidikan tersebut dan kekuatan sertifikat yang akan mereka dapatkan. Untuk prosedur perizinan lembaga pendidikan non formal telah kami bahas pada artikel di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  60. Assalaamu’alaikum wr. Wb
    Nama saya Mukhlis
    Saya ingin membuka kursus mekanik di tempat tinggal saya
    Saya lulusan D3 dan memiliki sertifikat kursus mekanik juga.
    Apa saja yg perlu saya siapkan untuk membangun usaha kursus mekanik ini. Terima kasih

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sebagai langkah awal, Bapak Mukhlishin bisa mulai melengkapi lembaga pelatihan kerja tersebut dengan dokumen-dokumen terkait untuk melegalkan tempat kursus yang akan dirintis. Hal ini penting karena sekarang ini peserta pelatihan juga mulai memilih lembaga pelatihan kursus yang telah mendapatkan sertifikasi dari dinas terkait. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  61. Malam.. saya mempunyai bimbingan belajar, awalnya di rumah tapi karena keterbatasan tempat, akhirnya saya mengontrak tempat, jika kondisinya seperti itu syarat perijinannya seperti apa ya? dan berapa biayanya mengurus perijinan tersebut?
    Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas penjelasannya.

    Salam Vrety

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk syarat perijinan lembaga non formal termasuk salah satunya adalah lembaga bimbingan belajar, telah kami lampirkan di artikel. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  62. assalamu’alaikum wr wb, mohon bantuannya saya mau mengurus ijin operasional lembaga bimbingan belajar, tapi masih kesulitan mencari contoh proposal, bila ada contoh mohon di emailkan, tanks.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih telah berkunjung di bisnisUKM.com, sementara ini kami belum ada contoh proposal bisnis lembaga bimbingan belajar. Mohon informasi contact person Bapak Nurokhmali yang dapat kami hubungi agar kedepannya kami bisa menginformasikan kepada Bapak apabila kami memiliki contoh bisnis plan lembaga bimbingan belajar. Sebagai gambaran, berikut ini kami lampirkan link artikel yang pernah membahas BISNIS BIMBINGAN BELAJAR (Klik link tersebut). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  63. assalamu’alaikum wr wb.
    perknalkan nama saya hery pendidikan saya s1.
    mohon saran’y. saya ingin membuka khrsus computer yg bersetirtifikat, tpi saya blom memiliki persiapan apapun, saya juga belum memiliki sertifikat. Saya mohon kpada bpak/ibu dapat membrikan saran kpada saya Bagai mana langkan awal untuk memulai membuka khursus computer yg akan saya jalankan ini ?

    Atas perhatian’y saya ucakan terimakasih.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sebagai langkah awal, apabila Sdr. Hery belum memiliki sertifikat sebagai pengajar bisa menggandeng partner bisnis yang bisa berperan sebagai mentor atau ahli komputer. Selanjutnya Sdr. Hery bisa mulai fokus melengkapi usaha tersebut dengan dokumen-dokumen terkait untuk melegalkan lembaga pendidikan non formal yang akan dirintis. Sebab, sekarang ini konsumen juga mulai menimbang-nimbang tempat kursus yang keabsahan serta kualitas sertifikatnya sudah jelas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  64. Assalamualaikum,
    Perkenalkan nama saya Ismail,
    Mau nanya nih, saya mau buka kursus bahasa jepang dan saya punya yayasan yang sudah terdaftar di kemenkumham, apakah saya mendirikan LPK secara terpisah atau ikut dalam satu yayasan pendidikan tersebut?… terimakasih atas perhatian dan jawabanya.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sebelumnya memberikan solusi, kami ingin menanyakan apakah yayasan pendidikan yang telah Bapak miliki merupakan yayasan pendidikan formal atau non formal? Apabila yayasan tersebut merupakan pendidikan formal dan mengingat LPK merupakan salah satu bidang pendidikan non formal, ada baiknya bila Bapak Ismail mengurus izin pendirian LPK secara terpisah. Akan tetapi Bapak bisa melampirkan struktur organisasi yayasan yang telah ada sebagai penanggungjawab pemilik LPK. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  65. Selamat sore
    saya pingin membuka usaha kursus menjahit di kupang
    ijazah terakhir ku paket c apakah bisa??
    sya punya pengalaman menjahit,sya punya sertifikat dan sya ikut kursus menjahit di Hongkong yg dibuka oleh KJRI Hongkong,,,mohon jwbnnya

  66. Saya ingin membuka usaha bisnis kursus menjahit
    Ijazah terakhir ku paket c di Hongkong
    saya punya pengalaman menjahit,dan sya ikut kursus menjahit di Hongkong yang dibuka kiri di Hongkong

  67. Assalamu’alaikum.
    Salam Sejahtera bagi kita semua.

    Perkenalkan nama saya Wahyu Hidayatul Latifah. langsung saja, begini…..
    saya adalah seorang mahasiswa. Apakah bisa kalau saya ingin mendirikan sebuah LBB ? Tujuan saya adalah untuk menggawangi teman – teman saya yang lain agar mulai untuk mendapatkan pengalaman mengajar. tapi saya bingung, saya harus mulai dari mana?
    Mohon pencerahannya. Terima Kasih

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
      Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Senang melihat motivasi Sdri. Wahyu yang ingin mendirikan LBB untuk memberikan pengalaman bagi calon-calon pendidik di masa mendatang. Kebetulan beberapa waktu yang lalu kami pernah mengangkat ide bisnis seputar bimbingan belajar, untuk mengakses informasi tersebut kami persilahkan Sdri. Wahyu untuk klik link berikut : PELUANG BISNIS BIMBINGAN BELAJAR. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  68. Saya khoirul ngibad. Saya membuka bimbingan belajar (bimbel) khusus les privat. Jadi Guru datang ke rumah siswa. Untuk sementara ini kantornya bergabung dengan sebuah Lembaga. Namanya Lembaga Konsultasi Pengembangan Pendidikan Islam (LKP2I). Karena saya sebagai staf di situ dan tinggal juga disitu. Apakah saya juga harus membuat ijin atau cukup nebeng saja. Trima kasih. Mohon penjelasannya.

    • Terimakasih telah berkunjung di bisnisukm.com. Apabila bimbingan belajar tersebut masih menjadi bagian program dari LKP2I maka bisa menggunakan izin yang sudah ada, namun apabila usaha bimbingan belajar tersebut milik Bapak Khoirul pribadi tanpa ada kaitannya dengan lembaga yang bapak tinggali, maka sebaiknya segera mengurus perizinan sendiri agar kedepannya bila bimbingan belajar tersebut telah berkembang pesat tidak mendapati kendala masalah perizinan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  69. saya berencana untuk membuat Lembaga Kursus dan Kepelatihan dalam hal konveksi (menjahit, dan membordir) akan tetapi kendala saya adalah membuat proposal untuk penerbitan ijin operasional ini ,, mohon bantuannya untuk contoh proposal tsb. terimkasih. Sumartono di NTB

  70. Saya berencana dalam waktu dekat ini membuka usaha kursus komputer dan bahasa inggris. saya ingin bertanya apakah nantinya untuk izin usaha kursus tersebut digabungkan (bahasa inggris dan kompter memiliki 1 izin yg sama ? ataukah akan menjadi 2 yaitu 1 izin kursus bahasa inggris, dan 1 izin kursus komputer?
    dan apakah pengajuan izin cukup hanya ke dinas pendidikan yg ada di kabupaten saya?
    dan saya mohon saran dari bisnisukm, apa nama yang cocok untuk usaha kursus yang akan saya rintis tersebut..?

    terimakasih atas penjeasan dan sarannya

  71. terimakasih atas informasi prosedur pembuatan lembaa pelatihan dan training.ini semoga rencana saya buat lembaga pelatihan tercapai dengan segera.

  72. saya rencana ingin membuka LPK dibidang musik, bagaimana tata caranya dan bagaimana persyaratnnya?mohon petunjuk

  73. Saya selama ini melakukan bibingan secara private bahasa korea. dgn menggunakan metode dan kurikulum yg saya buat, bisa menghasilkan kelulusan yg cukup bagus . 75% anak didik saya lulus dgn memuaskan. dari private yg selama ini saya jalani, saya akan membuka usaha pendidikan non formal yg lebih mapan dan resmi, bagaimana caranya dan apa saja yg harus saya lakukan??,….mohon petunjuk.. terima kasih

  74. saya telah membuat buku metode penyetabilan untuk anak berkebutuhan khusus dan saya ingin menjadikan buku metode saya menjadi kurikulum baru untuk anak berkebutuhan khusus( autisme dll, kecuali penyandang cacat permanen), metode yang saya buat sudah saya ujikan dan menghasilkan bukti yang cukup akurat, mohon bimbingan untuk selanjutnya agar saya dapat membuat lembaga pendidikan non formal, terimakasih

  75. Saya Arif Alfian bekerja sebagai pegawai swasta , saat ini saya butuh informasi untuk membuka usaha sebagai pemula, mohon petunjuk bapk / ibu / rekan – rekan pebisnis , apa yang cocok untuk saya yang saat ini tidak punya ketrampilan,thx

    Arif Alfian

Komentar ditutup.