Izin Usaha Tetap (IUT)

ijin usaha tetapPerizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.

izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar.  Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap.

izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

bkpmKewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, palayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi bagi yang berskala provinsi, dan merupakan urusan wajib kabupaten/kota bagi yang berskala kabupaten/kota.

Dengan adanya Keputusan Presiden tersebut, BKPM menjadi ujung tombak bagi perizinan investasi Indonesia, sehingga dirasakan terdapat resentralisasi perizinan investasi dari daerah kepada BKPM. Dalam pelaksanaan perizinan penanaman modal sebagaimana terdapat dalam pedoman tata cara berinvestasi yang dikeluarkan oleh BKPM terdapat jenis izin yang harus diurus, yaitu:

  1. izin angka pengenal importer terbatas,
  2. izin Usaha Tetap/Perluasan,
  3. Rencana penggunaan tenaga kerja asing,
  4. Rekomendasi Visa bagi penggunaan tenaga kerja asing,
  5. Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari satu provinsi,
  6. Fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan barang,
  7. Modal, atau bahan baku/ penolong dan
  8. Fasilitas fiskal lainnya.

Perizinan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya, terdiri dari:

Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekrja di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu:

  1. izin lokasi,
  2. Sertifikat hak atas tanah,
  3. izin mendirikan bangunan (IMB),
  4. izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO).

IUT diberikan sebagai izin operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial dibidang Perdagangan Barang/Jasa atau dibidang Industri sebagai pelaksanaan atas Surat izin Persetujuan Investasi PMA (Penanaman Modal Asing)/PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang sebelumnya diperoleh perusahaan penanaman modal. Peraturan yang menjelaskan tentang Penanaman Modal tercantum dalam UU RI No.25 Tahun 2007, untuk lebih jelasnya bisa Anda lihat disini.

Penggolongan izin Usaha PMA/PMDN adalah:

  1. Perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Umum, Barang/Jasa lainnya diberikan izin Usaha Tetap sebagai izin operasional.
  2. Perusahaan yang bergerak dibidang Industri/Pabrikasi di luar pertambangan minyak, gas dan panas bumi, diberikan izin Usaha Industri sebagai izin operasional.

Ketentuan izin Usaha Tetap:
izin Usaha Tetap diberlakukan sebagai ketentuan apabila:

  1. Telah berproduksi,
  2. Telah melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun).

Syarat membuat izin Usaha Tetap :
1. Fotokopi Akte Notaris dan Perubahan.
2. Fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan.
3. Fotokopi domisili.
4. Fotokopi NPWP.
5. Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Fotokopi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Sewa menyewa kantor.
9. Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO.
10. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Lama proses 14 hari kerja.

Masa Berlaku
izin Usaha Tetap (IUT) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) berlaku selam 30 (tiga puluh) tahun. izin Usaha Tetap untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berlaku selama perusahaan beroperasi/ berprodukasi.

Sumber gambar: bisnisukm.com dan http://d2xl9jk9xw87d4.cloudfront.net/bisnis/images/thumb_small/articles/13586/bkpm_150x150_143x150.jpg

7 Komentar

  1. mohon tanya hal perpanjangan ijin usaha kafe /warung makan .
    Berapa tahun batas waktunya ?
    Apakah tiap kali perpanjangan harus minta ijin tetangga sebelah ?
    Bila tidak mrndapat ijin, cara bagaimanakah solusinya ?
    trimakasih .

  2. Menurut ketentuan yang terbaru, kalau perusahaan konstruksi PMA yang sudah beroperasi, apakah IUT tetap berlaku atau harus diganti menjadi IUJK? Terima kasih.

    • Selamat pagi Pak Handoko, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Terkait ijin perusahaan kontruksi PMA, silahkan diakses informasinya melalui link berikut : KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      • Terima kasih atas perhatiannya. Saya juga sedang mencari peraturan / ketentuan sebelum berlakunya Permen PUPR No. 3 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa IUT tidak berlaku lagi bilamana perusahaan sudah beroperasi komersial dan cukup menggunakan Izin Usaha yang sesuai dengan bidangnya, sebagai contoh untuk bidang Jasa Konstruksi yang berlaku adalah IUJK.

  3. mau tanya berarti kalo dah punya izin Usaha Tetap ga usah ada SIUP ya n terus kalo kita punya cabang di luar kota giman ??? apakah tuk pengurusan seperti perpanjangan TDP kita pakai IUT pusat atau gmn . Makasih

    • Dear Pak Maman,
      saya saat ini juga menemui kasus seperti anda, ketika mengurus perizinan di cabang, kita sering ditanya terkait SIUP. mungkin Pak Maman bisa bantu apakah benar kita dapat menggunakan IUT untuk pengganti SIUP, saya kesulitan mencari dasar hukumnya.
      Terimakasih

Komentar ditutup.