Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk segera mengurus legalitas usaha agar bisa mempermudah akses pemasaran dan permodalan.
Melalui kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah DIY Agus Mulyono, disampaikan bahwa sekarang ini tanpa memiliki bukti legalisasi usaha berupa surat izin usaha mikro kecil (IUMK) pelalu UMKM tidak bisa mendapatkan perlakuan khusus dari perbankan ketika hendak mengajukan permodalan seperti kredit usaha rakyat (KUR).
“Tanpa legalisasi mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus sebagai UMKM dan dipandang seperti usaha umum lain,” ucapnya di Yogyakarta, Selasa (1 November 2016), dikutip dari Tempo.co.
Ia juga menuturkan saat ini pelaku UMKM di Yogyakarta dapat mengurus IUMK dengan sangat mudah, melalui kantor kecamatan di lima kabupaten/ kota yang telah diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan IUMK.
“Tentunya kami berharap kabupaten bisa mendukung UMKM untuk tumbuh dengan mempermudah pengurusan IUMK,” kata Mulyono.
Dari sebanyak 230.047 pelaku usaha mikro kecil yang ada di wilayah DIY sesuai data berjenjang dari tingkat kabupaten, hingga Agustus 2016 baru ada sekitar 8.000 pelaku usaha yang sudah memiliki IUMK.
Prasetyo Atmosutedjo selaku Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DIY juga berharap pemerintah kabupaten melalui pegawai kecamatan betul-betul mempermudah proses pengurusan IUMK. Karena selama ini banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan proses legalitas UMKM yang cukup rumit dan berbelit-belit.
Tidak hanya itu saja, Ketua KUMKM DIY ini juga mengungkapkan masalah yang sering dihadapi para pelaku UMKM masih seputar pembiayaan.Meski mereka memiliki visi yang jelas dalam mengembangkan usahanya, terkadang belum bankable untuk mengajukan pinjaman modal. Pernyataan tersebut diperkuat dengan masih sulitnya mengakses permodalan dari Bank oleh para pelaku UMKM di DIY.
Sumber