Pertarungan sengit antara pedagang tradisional dengan peritel raksasa merupakan fenomena umum era globalisasi. Pertarungan tersebut bagaikan pertarungan klasik antara David dan Goliath. Bedanya, disini David-lah yang kalah.
Seperti yang dikeluhkan para pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Carrefour hanya berada persis 20 meter di samping tempat mereka berdagang. Dagangan mereka makin sepi sejak Carrefour ada. Ada pedagang yang pendapatannya berkurang sekitar 50%.
Selain itu, penyebab sepinya daganga mereka adalah perbedaan harga yang cukup mencolok. Sebagai contoh apel sekilo di pasar Kebayoran Lama dijual Rp 16 ribu sedangkan di Carrefour Rp 14 ribu. Akhirnya menyebabkan pembeli lari, karena disamping harga yang jauh lebih murah, tempatnya bersih, nyaman, dan ber AC.
Menyalahi Peraturan Daerah
Sebenarnya para pedagang keberatan retail raksasa berada di dekat tempat mereka berdagang. Hal ini menyalahi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran. Penolakan tersebut didasarkan atas aturan Perda yang menyatakan pendirian hipermarket harus berada dalam jarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional. Keberadaan Carrefour juga dikhawatirkan akan membuat para pedagang kalah bersaing karena harga yang ditawarkan lebih murah.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Pasal 10 mengatur tentang jarak sarana/tempat usaha. Jarak pusat belanja raksasa diatur pada ayat d dan e:
d. Yang luas lantainya di atas 2.000 meter persegi (m2) sampai dengan 4.000 m2 harus berjarak radius 2 kilometer dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan kolektor/arteri.
e. Yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 kilometer dari pasar lingkungan dan harus terletak di sisi jalan kolektor/arteri.
Ancaman atau Bukan?
Para pedagang di Pasar Kebayoran Lama telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa bulan lalu. Mereka menuntut PD Pasar Jaya dan PT Melawai Jaya Realty atas dugaan pelanggaran peraturan daerah itu.
Akan Tetapi Direktur PT Melawai Jaya Realty Panailian Simanjuntak mengatakan jarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional itu adalah pasar lingkungan, setingkat kelurahan. Di Pasar Blok M ini pasar tipe A, yakni pasar kota di tingkat provinsi.
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jakarta Selatan Taufik juga yakin bahwa pusat-pusat belanja retail raksasa tidak akan mematikan usaha kecil di sekelilingnya. Segmen profil pembeli Carrefour umumnya orang menengah ke atas yang membeli dalam jumlah besar. Adapun pembeli pasar tradisional kebanyakan masyarakat umum dengan jumlah transaksi kecil.
Hal senada juga diucapkan oleh Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan Kadarman membantah jika kehadiran perusahaannya disebut mengancam pedagang kecil. Menurut dia, pangsa pasar terbesar bisnis retail masih tetap dipegang pasar tradisional. Masih menurut dia, pangsa pasar pasar tradisional itu 85 persen, retail modern hanya 15 persen.
Ia mengatakan perilaku konsumen retail menunjukkan sikap tidak terlalu loyal terhadap satu usaha retail tertentu. Konsumen mencari barang sesuai dengan kecenderungan, misalnya berdasarkan merek, rasa, atau harga.
Namun, Direktur Operasional Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kertaraharja Kabupaten Tangerang Ahmad Djabir tak sependapat. Ia mengatakan munculnya Carrefour Ciputat, yang jaraknya tak sampai 100 meter dari Pasar Cimanggis, akan mematikan usaha pedagang pasar itu.
Dugaan Monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menuntaskan kajian dugaan monopoli bisnis retail oleh Carrefour dalam mengkuisisi Alfa Retailindo.Dalam kajian tersebut KPPU juga membahas mengenai trading term atau persyaratan perdagangan dan beberapa hal lainnya, seperti tingkat konsentrasi, pangsa pasar dan dampak terhadap akuisisi.
Demikian disampaikan oleh anggota komisi KPPU Mohammad Iqbal dalam acara putusan KPPU di gedung KPPU. Dalam kajian KPPU tersebut, kasus akuisisi Alfa akan di fokuskan pada masalah dalam pasal 28 dan 29 UU No 5 tahun 1999 mengenai persaingan usaha tidak sehat.
Intinya, perusahaan-perusahaan yang akan melakukan merger dan akusisi harus melaporkan ke KPPU sebelum atau sesudah proses akuisisi. Namun dalam kasus akuisisi Alfa oleh Carrefour, pihak Carrefour melakukan laporan setelah proses akuisisi.
Iqbal berharap dengan keluarnya kajian tersebut Carrefour tidak menerapkan trading term dari level hipermarket di level supermarket mengingat posisi Alfa adalah sebagai katagori supermarket.
“Carrefour tidak serta merta menerapkan trading term hipermarket di level supermarket, kami menghimbau dalam tahap awal akuisisi trading term yang digunakan jangan dirubah,” kata Iqbal. Selain itu, pemberlakuan trading term pada tahun 2008 hendaknya jangan diubah terlebih dahulu dari yang pernah dilakukan oleh Alfa pada tahun 2007 lalu.
“Alasannya beri kesempatan pada pemasok, artinya apakah kehadiran Carrefour di Alfa memberi nilai tambah pada pemasok, kalau memberikan nilai tambah wajar untuk mengajukan trading term,” jelasnya.
Akan Mati Perlahan-lahan
Pada intinya raksasa ritel asal Perancis PT Carrefour Indonesia sepakat untuk mengakuisisi saham Alfa Ratailindo, dengan menyasar supermarketnya. Nota kesepahaman pembelian saham tersebut menjadikan Carrefour berpotensi memonopoli usaha ritel sebab tampil sebagai market leader dan price leader.
Dengan pembelian saham Alfa tersebut yang membuat Alfa Rabat menjadi Carrefour, akan sama persis mengikuti jejak perubahan Hero menjadi Giant, atau supermarket Matahari menjadi Hypermart. Apapun alasannya, hal tersebut akan membuat pasar tradisional semakin terjepit dan mati perlahan-lahan.
(sumber gambar : indocashregister.com)
(catatan, saya jurnalis, bukan pedagang).Tindakan pemberian izin terhadap peritel raksasa, terutama PMA, menurut saya adalah bentuk lain dari “pengkhianatan” .Di negerinya sendiri, peritel yg disebutkan diatas itu tdk diberi izin beroperasi di dalam / tengah kota. Ini renungan kecil dr saya. Apa tanda2 sebuah bangsa bisa berubah dari bangsa merdeka menjadi bangsa “budak” (kembali).Berdirilah anda di salah satu sudut kota besar di negeri bangsa tsb, perhatikan apakah kendaraan yg lalu lalang diproduksi bangsa itu sendiri, apakah gedung2 bisnis/ perbankan dikelola dan dimiliki oleh perusahaan negeri itu sendiri, apakah bahan makan/minuman/buah-buahan yg dijual di pasar, supermarket dan pinggir jalan, berasal dari negeri itu sendiri, dst. Kalau jawabannya “tidak”, berarti negeri itu sedang dijajah oleh kapitalis ( sebab dlm era modern tak ada lg penjajahan model kolonialis), dan kalau bangsa itu tdk mampu melawannya, ada harapan bangsa itu akan menjadi bangsa budak-nya kapitalis.