Masuki Periode II Tax Amnesty Pajak, UMKM DIY Masih Tidur

Masuki Periode II Tax Amnesty Pajak, UMKM DIY Masih TidurMemasuki periode II program tax amnesty pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kendati periode kedua sudah berjalan selama satu bulan, tetapi sejak bulan Oktober kemarin petugas Kanwil DJP DIY hanya mencatat penambahan tebusan sekitar Rp 6 miliar saja.

Pada periode ini, sasaran tax amnesty pajak ditujukan bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun sayangnya, keterlibatan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta juga belum dapat dirasakan pada periode kedua yang rencananya dimulai sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 ini .

“UMKM masih tidur. UMKM belum banyak ikut,” kata Yuli, Selasa (1/11/2016), dikuti dari Harianjogja.com.

Penambahan tebusan tax amnesty pajak pada periode II ini memang tidak menggeliat secepat di periode I. Pada periode I lalu, capaian nilai tebusan yang masuk ke Kanwil DJP DIY bahkan melampui target. Saat itu nilai tebusan yang ditargetkan hanya sebesar Rp47 miliar, tetapi sampai akhir periode pertama tebusan yang masuk bisa melambung sampai Rp351 miliar dengan peserta mencapai 4.277 wajib pajak.

Capaian itu dimungkinkan terjadi karena tarif tebusan pada periode I masih murah. Sebab setiap periodenya mengalami kenaikan tarif tebusan sampai besok periode III. Secara berturut-turut dari periode I-III akan diberlakukan tarif mulai dari 2%, 3%, dan 5%, sehingga dipastikan banyak masyarakat yang memilih mengikuti program amnesti pajak pada periode I karena tarifnya lebih murah.

“Kesadaran UMKM di DIY terkait perpajakan belum maksimal. Jumlah UMKM yang menjadi anggota Dinas Koperasi dan UMKM DIY ada 136.000 usaha, tetapi yang aktif menuntaskan pembayaran pajak sesuai PP. No 46/2013 dengan besaran pajak 1%, hanya 14%-nya atau sekitar 19.000an wajib pajak,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Intelejen dan Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca Artikel Ini :

Dipatok Tarif Murah, UMKM Mulai Manfaatkan Tax Amnesty Pajak

Ditjen Pajak, Prosedur Tax Amnesty untuk UMKM Akan Kami Perbaiki

Guna menangani wajib pajak yang masih tidur, DJP akan mengupayakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945. Dengan begitu diharapkan roh pajak juga bisa memaksa agar keadilan dalam kehidupan berwarga negara bisa terbangun. “Kita berharap semua usaha bisa masuk keranjang database kita, bukan semata mengejar mereka tapi bisa melihat potensi perpajakannya,” jelasnya, dikutip dari Harianjogja.com.

Tidak hanya itu, Agus Mulyono selaku Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM DIY juga akan berupaya agar bisa mendorong UMKM di Yogyakarta untuk berpartisipasi pada program amnesti pajak. “Dalam setiap kesempatan akan kami dorong mereka (UMKM) untuk ikut amnesti pajak,” tuturnya.

Sampai hari ini, ia mengakui bahwa Dinas belum melakukan pertemuan khusus dengan kalangan pelaku UMKM untuk mensosialisasikan program tax amnesty pajak. Selama ini sosialisasi amnesty pajak hanya disampaikan bersamaan dengan acara pertemuan rutin yang sudah ada dalam agenda Dinas dan kalangan pelaku UMKM d.

Sumber