Mau Bisnis Catering, Ini Tempat Yang Harus Anda Datangi Untuk Urus Izin Usaha

Bisnis catering merupakan usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha, atas dasar pesanan. Ada 3 instansi yang harus Anda datangi untuk mendapatkan izin usaha catering, yakni kelurahan, kecamatan, dan kantor dinas kesehatan di kabupaten/kota.

Mau Bisnis Catering, Ini Tempat Yang Harus Anda Datangi Untuk Urus Izin Usaha

Sebelum mendatangi instansi-instansi tersebut, ada baiknya anda memahami bisnis catering anda masuk kategori mana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, disebutkan bahwa usaha catering terdiri dari 3 golongan yakni golongan A, B,dan C.

GolonganLingkup LayananSub Golongan dan Lingkup Layanan
Golongan AKebutuhan masyarakat umumSub Golongan A1Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga
Sub Golongan A2Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur rumah tangga dan memperkerjakan tenaga kerja
Sub Golongan A3Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja
Golongan BKebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu seperti:

  • asrama haji
  • asrama transito
  • asrama lainnya
  • industri
  • pabrik
  • pengeboran lepas pantai
  • angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara
  • fasilitas pelayanan kesehatan
Tidak ada. Golongan B sering disebut corporate catering dan biasanya menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja.
Golongan CKebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udaraTidak ada. Golongan C menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja

 

Untuk golongan A sendiri, saat ini masih banyak catering yang belum memiliki bentuk badan usaha yang jelas. Hal ini dapat dipahami karena skala bisnisnya masih kecil dan dapat berjalan tanpa badan usaha. Namun ketika usaha catering ingin melebarkan sayap usahanya ke golongan B atau C, biasanya bentuk badan usaha yang jelas atau legalitas usaha, sangat dibutuhkan. 

Sebelum mengurus perizinan usaha kuliner, kami tekankan lagi mengenai perlu tidaknya mendirikan badan usaha. Dalam menentukan badan usaha yang cocok untuk usaha kuliner catering, sesuaikan dengan kebutuhan anda. Karena andalah yang paling mengetahui arah pengembangan bisnis anda. Sekiranya catering yang anda jalankan hanya untuk melayani tetangga atau area yang terbatas mungkin tidak perlu mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau CV.

Kelurahan

Setelah mantap dengan bentuk badan usaha yang sesuai untuk bisnis kuliner catering, selanjutnya Anda perlu memastikan bahwa domisili yang akan menjadi tempat usaha memiliki peruntukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat usaha, bukan rumah tinggal. Untuk memastikan peruntukan tempat usaha, Anda dapat mendatangi kantor kelurahan setempat karena mereka seharusnya memiliki informasi mengenai zonasi dan peruntukannya.

Setelah clear masalah zonasi di kelurahan, anda bisa meminta Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Izin Domisili). Untuk mendapatkan izin domisili, Anda harus melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa tempat usaha bebas sengketa; surat pernyataan bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen, surat pernyataan bermaterai mengenai tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT/RW setempat, dan beberapa surat pernyataan serta dokumen pendukung lain.

Kecamatan

Serupa dengan izin usaha restoran, untuk usaha catering, anda harus mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan. Namun untuk mendapatkan TDUP anda harus melengkapi persyaratan lain terlebih dahulu. Yang pasti anda harus memiliki izin HO (izin gangguan) terlebih dahulu dan tidak menutup kemungkinan perizinan lainnya yang terkait dengan lingkungan. Bila tempat usaha anda luasnya kurang dari 100 meter persegi berarti anda harus datang ke kelurahan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin HO. Bila luasnya 100 – 200 meter persegi mengurus izin HO-nya di kecamatan.

Dalam checklist pengajuan TDUP, ada beberapa kelengkapan yang berkaitan dengan lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diminta untuk disiapkan meski dalam praktik bisa jadi tidak diperlukan.

Kemudian untuk mendapatkan TDUP, siapkan pula dokumen legalitas usaha, misalnya akta pendirian perusahaan dan identitas pemiliknya. Keseluruhannya tidak perlu dokumen asli, cukup fotokopi saja. Adapun dokumen legalitas yang perlu disiapkan adalah fotokopi akta pendirian perusahaan (jika perusahaan berbentuk PT/CV/Firma); KTP direktur perusahaan (untuk PT/CV/Firma) atau pemilik/penanggung jawab (untuk perusahaan perorangan); NPWP direktur perusahaan (untuk PT/CV/Firma) atau pemilik/penanggung jawab (untuk perusahan perorangan); dan NPWP perusahaan (untuk PT/CV/Firma).

Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

Anda perlu datang kesini untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Sertifikat ini adalah bukti tertulis yang dikeluarkan lembaga yang berwenang pada jasaboga/catering, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan sertifikat adalah persyaratan administratif yang meliputi identitas pemohon dan dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha; denah bangunan dapur; surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga/catering, ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan, minimal 1 (satu) orang. Dokumen yang diserahkan seluruhnya hanya fotokopi.

Sementara persyaratan teknis yang meliputi persyaratan bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan yang nantinya akan disurvei dan diperiksa baik dalam aspek fisik, kimia, bakteriologis, dan seluruh rangkaian proses produksi makanan. Detail persyaratan bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan dapat dilihat dalam Lampiran Permenkes 1096/Menkes/PER/VI/2011.

GolonganPersyaratan Teknis
Golongan A1
  1. Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur
  2. Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan
  3. Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
  4. Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan
  5. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk
Golongan A2Idem Golongan A1, dengan tambahan:

  1. Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang lain
  2. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan
  3. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan yang cepat membusuk
  4. Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan
Golongan A3Idem Golongan A2, dengan tambahan:

  1. Ruangan pengolahan makanan terpisah dari bangunan tempat tinggal
  2. Pembuangan asap dapur dilengkapi cerobong asap atau alat penangkap asap (smoke hood)
  3. Tempat memasak makanan terpisah dengan tempat penyiapan makanan matang
  4. Tersedia lemari es yang dapat mencapai suhu -5 celcius dengan kapasitas cukup untuk melayani kegiatan sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan
  5. Tersedia alat angkut atau kendaraan khusus pengangkut makanan dengan konstruksi tertutup dan hanya dipergunakan untuk mengangkut makanan siap saji
  6. Tempat makanan tertutup sempurna, bahan kedap air, permukaan halus, dan mudah dibersihkan. Pada tiap kotak (box) sekali pakai harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Izin Usaha, dan Nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Jika penyajian tidak dengan kotak, harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Izin Usaha, dan Nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga di tempat penyajian yang mudah diketahui umum
Golongan BIdem Golongan A3, dengan tambahan:

  1. Pembuangan air kotor dilengkapi penangkap lemak (grease trap) sebelum dialirkan ke bak penampungan air kotor (septic tank) atau tempat pembuangan lain
  2. Antara lantai dan dinding, tidak ada sudut mati dan harus lengkung (conus) agar mudah dibersihkan
  3. Memiliki ruang kantor dan ruang untuk belajar/khusus yang terpisah dari ruang pengolahan makanan
  4. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat penangkap asap (smoke hood), alat pembuang asap, dan cerobong asap
  5. Fasilitas pencucian peralatan dan bahan makanan dari bahan yang kuat, permukaan halus, dan mudah dibersihkan
  6. Tiap peralatan dibebashamakan minimal 2 menit dengan larutan kaporit 50 ppm atau air panas 80 celcius
  7. Tersedia minimal 1 tempat cuci tangan dengan air mengalir di tiap ruang pengolahan makanan, yang terletak dekat pintu dan dilengkapi sabun
  8. Ruang pengolahan makanan terpisah dari ruang penyimpanan bahan makanan dan tersedia lemari es penyimpan dengan suhu -5 celcius sampai -10 celcius dengan kapasitas memadai sesuai dengan jenis makanan yang digunakan
Golongan CIdem Golongan B, dengan tambahan:

  1. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat penangkap asap (smoke hood), alat pembuang asap, cerobong asap, serta saringan lemak yang dapat dibuka pasang untuk pembersihan berkala
  2. Ventilasi ruangan dilengkapi alat pengatur suhu ruangan
  3. Fasilitas pencucian alat dan bahan makanan terbuat dari bahan logam tahan karat dan tidak larut dalam makanan seperti stainless steel
  4. Air untuk pencucian peralatan dan cuci tangan mempunyai kekuatan tekanan sedikitnya 15 psi (1,2kg/cm2)
  5. Di ruang pengolahan makanan tersedia lemari es penyimpanan untuk makanan secara terpisah sesuai jenis bahan makanan yang digunakan seperti daging, telur, unggas, ikan, sayuran, dan buah dengan suhu yang mencapai kebutuhan yang disyaratkan
  6. Tersedia gudang penyimpanan makanan untuk bahan makanan kering, makanan terolah, dan bahan yang tidak mudah membusuk
  7. Rak penyimpan makanan menggunakan roda penggerak sehingga ruangan mudah dibersihkan

 

Perizinan Lain

Selain yang dipaparkan diatas, perizinan lain yang perlu juga dilengkapi oleh pebisnis catering adalah rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Rekomendasi ini diperlukan oleh usaha catering yang memberikan jasa penyediaan makanan dan minuman di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos pemeriksanaan lintas batas.

Untuk mendapatkan rekomendasi ini, pemilik bisnis catering harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala KKP dengan melampirkan Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi Jasaboga dan TDUP.

Perizinan lain, khususnya untuk jasaboga/catering golongan C yang melayani angkutan internasional, khususnya pesawat udara di Indonesia, harus juga memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh standar internasional seperti ISO 9002, sertifikat HCCP, dan lain-lain.

Semoga bermanfaat.

Sumber Tulisan:
easybiz.id

1 Komentar

  1. Mohon info lebih detail tentang Izin Catering Gol B karena saya ada proyek untuk melayani catering diatas kapal pengeboran minyak dilepas pantai Madura. Hp saya 0816825846

Komentar ditutup.