Bisnis catering merupakan usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha, atas dasar pesanan. Ada 3 instansi yang harus Anda datangi untuk mendapatkan izin usaha catering, yakni kelurahan, kecamatan, dan kantor dinas kesehatan di kabupaten/kota.
Sebelum mendatangi instansi-instansi tersebut, ada baiknya anda memahami bisnis catering anda masuk kategori mana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, disebutkan bahwa usaha catering terdiri dari 3 golongan yakni golongan A, B,dan C.
Golongan | Lingkup Layanan | Sub Golongan dan Lingkup Layanan | |
Golongan A | Kebutuhan masyarakat umum | Sub Golongan A1 | Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga |
Sub Golongan A2 | Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur rumah tangga dan memperkerjakan tenaga kerja | ||
Sub Golongan A3 | Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja | ||
Golongan B | Kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu seperti:
| Tidak ada. Golongan B sering disebut corporate catering dan biasanya menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja. | |
Golongan C | Kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara | Tidak ada. Golongan C menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja |
Untuk golongan A sendiri, saat ini masih banyak catering yang belum memiliki bentuk badan usaha yang jelas. Hal ini dapat dipahami karena skala bisnisnya masih kecil dan dapat berjalan tanpa badan usaha. Namun ketika usaha catering ingin melebarkan sayap usahanya ke golongan B atau C, biasanya bentuk badan usaha yang jelas atau legalitas usaha, sangat dibutuhkan.
Sebelum mengurus perizinan usaha kuliner, kami tekankan lagi mengenai perlu tidaknya mendirikan badan usaha. Dalam menentukan badan usaha yang cocok untuk usaha kuliner catering, sesuaikan dengan kebutuhan anda. Karena andalah yang paling mengetahui arah pengembangan bisnis anda. Sekiranya catering yang anda jalankan hanya untuk melayani tetangga atau area yang terbatas mungkin tidak perlu mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau CV.
Kelurahan
Setelah mantap dengan bentuk badan usaha yang sesuai untuk bisnis kuliner catering, selanjutnya Anda perlu memastikan bahwa domisili yang akan menjadi tempat usaha memiliki peruntukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat usaha, bukan rumah tinggal. Untuk memastikan peruntukan tempat usaha, Anda dapat mendatangi kantor kelurahan setempat karena mereka seharusnya memiliki informasi mengenai zonasi dan peruntukannya.
Setelah clear masalah zonasi di kelurahan, anda bisa meminta Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Izin Domisili). Untuk mendapatkan izin domisili, Anda harus melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa tempat usaha bebas sengketa; surat pernyataan bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen, surat pernyataan bermaterai mengenai tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT/RW setempat, dan beberapa surat pernyataan serta dokumen pendukung lain.
Kecamatan
Serupa dengan izin usaha restoran, untuk usaha catering, anda harus mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan. Namun untuk mendapatkan TDUP anda harus melengkapi persyaratan lain terlebih dahulu. Yang pasti anda harus memiliki izin HO (izin gangguan) terlebih dahulu dan tidak menutup kemungkinan perizinan lainnya yang terkait dengan lingkungan. Bila tempat usaha anda luasnya kurang dari 100 meter persegi berarti anda harus datang ke kelurahan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin HO. Bila luasnya 100 – 200 meter persegi mengurus izin HO-nya di kecamatan.
Dalam checklist pengajuan TDUP, ada beberapa kelengkapan yang berkaitan dengan lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diminta untuk disiapkan meski dalam praktik bisa jadi tidak diperlukan.
Kemudian untuk mendapatkan TDUP, siapkan pula dokumen legalitas usaha, misalnya akta pendirian perusahaan dan identitas pemiliknya. Keseluruhannya tidak perlu dokumen asli, cukup fotokopi saja. Adapun dokumen legalitas yang perlu disiapkan adalah fotokopi akta pendirian perusahaan (jika perusahaan berbentuk PT/CV/Firma); KTP direktur perusahaan (untuk PT/CV/Firma) atau pemilik/penanggung jawab (untuk perusahaan perorangan); NPWP direktur perusahaan (untuk PT/CV/Firma) atau pemilik/penanggung jawab (untuk perusahan perorangan); dan NPWP perusahaan (untuk PT/CV/Firma).
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
Anda perlu datang kesini untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Sertifikat ini adalah bukti tertulis yang dikeluarkan lembaga yang berwenang pada jasaboga/catering, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan sertifikat adalah persyaratan administratif yang meliputi identitas pemohon dan dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha; denah bangunan dapur; surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga/catering, ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan, minimal 1 (satu) orang. Dokumen yang diserahkan seluruhnya hanya fotokopi.
Sementara persyaratan teknis yang meliputi persyaratan bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan yang nantinya akan disurvei dan diperiksa baik dalam aspek fisik, kimia, bakteriologis, dan seluruh rangkaian proses produksi makanan. Detail persyaratan bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan dapat dilihat dalam Lampiran Permenkes 1096/Menkes/PER/VI/2011.
Golongan | Persyaratan Teknis |
Golongan A1 |
|
Golongan A2 | Idem Golongan A1, dengan tambahan:
|
Golongan A3 | Idem Golongan A2, dengan tambahan:
|
Golongan B | Idem Golongan A3, dengan tambahan:
|
Golongan C | Idem Golongan B, dengan tambahan:
|
Perizinan Lain
Selain yang dipaparkan diatas, perizinan lain yang perlu juga dilengkapi oleh pebisnis catering adalah rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Rekomendasi ini diperlukan oleh usaha catering yang memberikan jasa penyediaan makanan dan minuman di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos pemeriksanaan lintas batas.
Untuk mendapatkan rekomendasi ini, pemilik bisnis catering harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala KKP dengan melampirkan Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi Jasaboga dan TDUP.
Perizinan lain, khususnya untuk jasaboga/catering golongan C yang melayani angkutan internasional, khususnya pesawat udara di Indonesia, harus juga memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh standar internasional seperti ISO 9002, sertifikat HCCP, dan lain-lain.
Semoga bermanfaat.
Sumber Tulisan:
easybiz.id
Mohon info lebih detail tentang Izin Catering Gol B karena saya ada proyek untuk melayani catering diatas kapal pengeboran minyak dilepas pantai Madura. Hp saya 0816825846