Membuat Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Ilustrasi surat ijin tempat usahaSitu atau Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Surat ijin usaha ini juga mempunyai dasar hukum berdasarkan peraturan daerah dari tempat domisili perusahaan yang bersangkutan.

Dasar Hukum Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) diatur dalam peraturan daerah berupa Perda yang ada disetiap pemerintah daerah. Pada Perda tersebut diatur mengenai bagaimana proses memperoleh SITU dan juga informasi penting lainnya.

Persyaratan SITU

  1. Surat permohonan yang bermaterai Rp 6.000,00 lengkap dengan stempel dan cap perusahaan.
  2. Fotocopy KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggungjawab) atau Surat Ijin Sementara khusus untuk warga Negara asing.
  3. Surat kuasa dan fotocopy KTP dari penerima kuasa apabila pengurasan SITU dikuasakan kepada orang lain.
  4. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha.
  5. Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya.
  6. Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahannya dan juga akta pengesahannya.
  7. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir.
  8. Persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam radium 200 m dari lokasi tempat Anda mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Lurah.
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha

Baca Juga Artikel Ini :

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Permohonan Perpanjangan SITU

SITu pada umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun dan apabila masa berlakunya telah habis maka harus dilakukan perpanjangan. Syarat-syarat perpanjangan SITU diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon yang berada di atas materai.
  2. Fotocopy SITU yang lama.
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  4. Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir.
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (khusus bagi perseroan terbatas dan harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha Yang diperoleh dari Kecamatan.

Jangka Waktu Penyelesaian SITU

SITU baru umumnya akan selesai paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan telah dinyatakan lengkap.

BINGUNG CARI IDE BISNIS ?

Dapatkan Ratusan Ide Bisnis Dilengkapi dengan Video.

Klik Disini

SITU Perpanjangan

SITU perpanjangan umumnya akan selesai paling lama 5 (lima) hari kerja dihitung sejak persyaratan sudah dinyatakan lengkap.

Masa Berlaku SITU

SITU berlaku dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subjek dan objek tidak mengalami perubahan.

Sumber gambar : http://citraindahs.com/images/Gambar%20Rumah/Ruko%20Citra%20Indah%201.JPG