Ngurus Izin PIRT Mandiri vs Fasilitasi Dinas, Bedanya Apa?

Bananania adalah sebuah brand milik CV. Cariza Khanza Pratama milik Ibu Sofyani Mira. UMKM yang didirikan ini memproduksi keripik pisang aneka rasa. Balado, coklat, keju, BBQ, honey adalah varian rasanya. Satu produk lagi turunan dari Bananania yakni granola. Granola sendiri merupakan sereal sarapan yang dikombinasikan buah pisang, biji-bijian dan buah kering lainnya. Bananania granola ini memiliki 3 varian rasa yakni coklat, madu dan cinnamon.

Meski baru berdiri selama 2 tahun produk Bananania sudah masuk ke lebih dari 160 swalayan & toko oleh-oleh di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Pastinya kamu juga pengen produk pangan UMKM punya peluang besar untuk masuk swalayan. Pengusaha harus membuat produk yang spesifik artinya memiliki sesuatu yang unik dan berbeda dengan produk pasaran yang lain.

Kemudian produk yang memiliki kualitas tinggi, mampu mempertahankan eksistensi produknya. Kalau dari skala ekonomi, tidak hanya bermain dalam pasar modern saja tapi juga masuk dalam pasar tradisional sehingga jaringan tidak akan terputus. Tidak cukup disitu saja, perizinan juga harus lengkap untuk bisa mengembangkan usaha.

Produk yang sudah didaftarkan PIRT adalah produk yang sudah resmi untuk diedarkan dan dipasarkan luas. Maka penting sekali mendaftarkan izin edar. Begini Bananania membagikan pegalaman dalam mengurus izin PIRT. Pada dasarnya produk Bananania ini ada 2 jenis. Sehingga nomor PIRTnya juga ada dua untuk keripik pisang dan granola.

Sistem Izin PIRT Mandiri vs Fasilitasi Dinas

Bedanya Fasilitasi Dinas Apa?

Pada awal memulai usaha Bananania tersebut ia belum begitu paham tentang fasilitasi dari pemerintah. Makannya untuk produk keripik pisang mengurus izin PIRT sendiri. Sedangkan untuk produk granola menggunakan fasilitasi pemerintah. Sistem keduanya memang berbeda, jika mengikuti fasilitasi Dinas Kota dari Koperasi atau perindustrian sudah diatur dari pemerintah segala sesuatunya.

Jadi sistemnya dari UMKM mengirim produk ke Dinas kemudian dari Dinas yang akan menguruskan segala sesuatunya. Mulai dari pendaftaran, sampai pelatihan jadi ada koordinasi antara pemerintah dengan UMKM. Kalau mengurus izin PIRT mandiri UMKM yang harus aktif ke Dinas Kesehatan. Kemudian nanti akan dikonfirmasi apakah produk sudah diuji laboratorium. Jika belum bisa datang ke puskesmas atau ke Lab Kes.

Kepengurusan Uji Lab Mandiri

Sleman memiliki Lab Kes yang berada di Jl. Timor Timur dengan membawa produk. Minimal produk yang dibawa 250 gram, jika kurang biasanya disuruh kembali. Sebab proses yang dilalui panjang jika tidak segera dilengkapi maka prosesnya akan lama. Pada dasarnya untuk pedaftaran uji Lab ini bisa didaftarkan melalui puskesmas. Namun prosesnya akan sangat lama sebab dari puskesmas nanti akan dibawa ke Lab Kes.

Jika datang ke Lab Kes mandiri nantinya akan diberi surat bahwa produk sudah diterima. Dengan membawa surat tersebut sudah bisa datang ke Dinkes. Kemudian sudah bisa mendaftarkan izin edar PIRT. Kemudian nanti akan diberikan penyuluhan keamanan pangan. Akan tetapi itu nanti akan dijadikan satu dengan peserta lain. Nah ini yang sering kali dikeluhkan oleh UMKM tentang pengurusan PIRT itu lama. Namun sebenarnya hanya apa artinya menunggu sebentar.

Penyuluhan PIRT & PKP

Sebenarnya untuk penyuluhan itu diadakan 1 bulan sekali. Jadi kalo dibulan saat kita mendaftar sudah terlaksana. Maka harus menunggu periode bulan selanjutnya. Sambil menunggu penyuluhan kita juga menunggu hasil Lab keluar. Dari sini kita juga bisa memperbaiki jika ada kekurangan dan tidak lolos uji Lab. Sedangkan jika dinyatakan lolos biasanya langsung mengikuti penyuluhan. Pada penyuluhan tersebut juga akan dijelaskan bahwa tempat produksi harus aman.

Jadi produksi harus sesuai dengan PKP jadi produksi aman. Konsumen yang mengkonsumsi pun yakin jika produknya sudah benar-benar aman. Setelah semua uji Lab selesai dan penyuluhan sudah diikuti. Nanti akan dijadwalkan dan dicek dari Dinkes proses produksinya. Jika sudah dicek dan jika tidak ada kekurangan maupun catatan tak perlu menunggu lama nomor PIRT.

Asalkan tidak ada catatan ataupun kekurangan maka nomor izin PIRT bisa keluar dalam waktu 2 minggu. Waktu tersebut dihitung dari proses Dinkes cek lokasi produksi Bananania. Nah begitu untuk pengurusan izin PIRT secara mandiri. Misalnya ada penambahan produk baru apakah produk tersebut perlu PIRT? Jadi kalau produk berbahan sama dengan tambahan variasi rasa biasanya tidak perlu diajukan semua. Pilih yang paling best seller untuk diajukan PIRT.

Uji Lab Produk Varian Rasa Bagaimana?

Kalau untuk Bananania ini sejak awal didaftarkan PIRT produknya sudah memiliki beberapa varian rasa. Jadi sejak dari awal didaftarkan sudah dicantumkan ada bervariasi rasa. Kemudian selanjutnya muncul produk baru lagi yakni, granola. Jadi yang perlu dilakukan ketika mengurus PIRT adalah uji Lab. Jadi jika kalian punya produk aneka snack dengan bahan baku sama namun ada beberapa rasa seperti BBQ, Balado dsb tidak perlu didaftarkan semua.

Bisa dipahami selama bahan baku sama maka tidak perlu semua varian diuji Lab. Begitu pula untuk pengurusan izin PIRT yang difasilitasi dari Dinas yang mengampu fasilitas. Semua kepengurusan diajukan dari Dinas Kesehatan. Kepengurusan tersbeut bersama dengan produk UMKM lain. Dalam 1 kali angkatan bisa mencapai 30 produk kemudian dari pihak Dinas yang menguruskan ke Lab Kes. Dalam artian tidak perlu repot mengurus semua sudah diuruskan dari Dinkes yang mengampu fasilitas.

Perlu kalian ketahui jika fasilitasi dari Dinkes yang mengampu ini rutin diadakan untuk membantu para UMKM untuk mengurus izin PIRT. Ada dari Dinas Sleman, Disperindak, Dinas Koperasi, bahkan dari DIY pun juga sudah menyediakan. Nah untuk saat ini Bananania sedang dalam proses fasilitasi BPOM dari Dinas Koperasi DIY.

Jadi temen-temen ada banyak sekali fasilitas yang disediakan oleh Dinas untuk kepengurusan izin. Untuk itu bagi siapa pun yang pengen mengurus izin bisa datang ke Dinas agar mereka juga mengenal UMKM dan produknya.

Tinggalkan komentar