Impor mainan anak selama Januari hingga April 2011 mengalami lonjakan hingga 61,5 persen, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2010. Laporan surveyor di pelabuhan muat mencatat, nilai impor mainan anak selama empat bulan pertama tahun 2011 mencapai sekitar USD23,20 juta. Sedangkan untuk periode yang sama tahun sebelumnya hanya sebesar USD14,39 juta.
Omzet dari mainan edukatif dan tradisional nasional diproyeksi akan mengalami kenaikan sebesar 15-20 persen pada tahun depan, dari tahun ini yang diperkirakan mencapai USD6 juta.
Diperkirakan, jumlah tersebut akan semakin bertambah. Karena dari tahun ke tahun, jumlah lembaga pendidikan anak semakin bertambah. Sehingga kebutuhan mainannya akan meningkat.
Sejak ACFTA diimplementasikan, jumlah impor mainan ilegal dari China justru mengalami penurunan. Karena produsen mainan asal China lebih memutuskan untuk masuk secara legal. Besarnya pungli masuk secara illegal adalah alasannya.
Sebelum ACFTA diimplementasikan, impor mainan ilegal naik sebesar 40 persen. Pada tahun 2010, impor mainan yang masuk secara legal hanya naik sebesar lima persen.
Untuk bisa mengimpor barang dari luar negeri, perusahan harus menjadi importir terdaftar. Dan untuk menjadi importir mainan, harus mempunyai Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Mainan. Karena mainan adalah termasuk barang khusus yang mempunyai dasar hukum untuk memasukkannya di dalam negeri.
Apakah itu NPIK?
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah tanda pengenal sebagai Importir Khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang akan mengimpor barang tertentu berupa Jagung, Gula, Kedelai, Beras, Mainan Anak, Elektronika dan Komponennya, Tekstil dan Produk Tekstil dan Alas Kaki.
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK) ini diatur oleh hukum karena maraknya penyelundupan atau impor illegal, dan peningkatan volume impor yang cukup besar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu industri dalam negeri.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
- Keputusan Dirjen. Perdagangan Luar Negeri Nomor 05/DJPLN/KP/III/2002 tanggal 7 Maret 2002 tentang Jenis Barang Impor Tertentu Yang Wajib menggunakan NPIK;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Tata Cara dan persyaratan:
NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka pengenal Importir Umum /API-P/API-T. Untuk dapat memperoleh NPIK Importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Impor
Persyaratan memperoleh NPIK
1. NPIK bagi perusahaan pemegang API-U harus melampirkan:
- API-U
- Realisasi impor selama 2 (dua) tahun atau 1 (satu) tahun terakhir dalam perjanjian atau kontrak dengan mitra dagang (Supplier Luar Negeri)
- Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna)
- Berita Acara Lapangan bila perusahaan di Jakarta sedangkan untuk di daerah membuat Surat Pernyataan dari Dinas Perindag setempat”
2. NPIK bagi perusahaan pemegang API-P harus melampirkan :
- API-P dan Izin Usaha Industri
- Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna)
3. NPIK bagi perusahaan pemegang API-T harus melampirkan :
- API-T
- Ijin Usaha Industri atau Surat Persetujuan Tetap (SPT) bagi PMA/PMDM
- Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna)
Kewajiban
- Importir pemilik NPIK setiap bulan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Impor tentang dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya impor baik melalui faksimil atau jasa Kantor Pos atau disampaikan langsung;
- Laporan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak NPIK diterbitkan.
- Lampiran: SK No. 141/MPP/KEP/3/2002 tanggal 6 Maret 2002
sumber gambar: http://nyanyo.files.wordpress.com/2010/10/jc171.jpg?w=560