Pajak Penghasilan Dikoreksi Bertahap

JAKARTA – Upaya meningkatkan setoran pajak terus dilakukan. Namun, pemerintah tetap berusaha agar kenaikan tarif tidak menghambat dunia usaha. Insentif fiskal tetap diberikan, terutama kepada perusahaan yang go public.Dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh), tampak keseimbangan antara usaha meningkatkan setoran dan komitmen menjaga daya saing dunia usaha. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan, dalam RUU tersebut tarif PPh badan yang semula tiga tingkat akan disederhanakan menjadi satu tarif tunggal. Yaitu, 30 persen. Angka tersebut juga akan diturunkan secara bertahap.

“Kami mengharapkan RUU PPh ini bisa diselesaikan pada 2007, mengingat APBN 2008 sudah memasukkan beberapa tarif yang tercantum dalam RUU PPh baru,” jelas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta kemarin.

Dalam pembahasan RUU PPh, terdapat 770 daftar inventaris masalah (DIM). Sejauh ini pemerintah dan DPR sudah menyepakati 378 DIM. “Kami optimistis meski masa dewan tinggal 6-7 minggu lagi, RUU bisa diselesaikan tepat waktu. Pemerintah berharap RUU PPh bisa berlaku mulai 1 Januari 2008,” ujarnya.

Ani -panggilan Sri Mulyani- menjelaskan, penurunan tarif bisa dipercepat bagi perusahaan yang go public. Namun, perusahaan tersebut diwajibkan membuat laporan keuangan triwulan.

Untuk pengembangan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan peraturan pemerintah, bukan melalui UU. “Mengenai ketentuan perpajakan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, migas akan diatur lebih lanjut oleh PP,” imbuhnya.

Menurut Menkeu, hal itu karena ada berbagai kekhususan, terutama dalam kontrak, dan adanya suatu aktivitas transaksi yang perlu diwadahi dalam suatu peraturan khusus. “PPh atas dividen yang diterima WP pribadi, reksa dana juga diusulkan turun menjadi 15 persen dan bersifat final,” ungkapnya.

RUU tersebut juga mencantumkan bahwa beasiswa yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa tidak dikenai pajak. “Sehingga, bagi instansi yang memberikan beasiswa, akan dimasukkan dalam biaya. Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak dikenai pajak atas beasiswa. Bantuan atau santunan sosial yang diterima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga merupakan objek pajak.”(iw)