Cara membuat barcode produk merupakan hal yang juga paling banyak dicari oleh para pelaku usaha. Terutama untuk mereka para pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UKM yang ingin mengembangkan bisnisnya ke pasar yang lebih luas. Untuk memperluas pasar, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengupayakan produk masuk ke pasar ritel modern. Bukan hanya kesempatan untuk menjangkau konsumen melalui ribuan gerai ritel di seluruh Indonesia, tapi juga ke kesempatan ke pasar ekspor yang pastinya akan meningkatkan omzet penjualan.
Tapi untuk bisa masuk ke pasar ritel modern itu perlu persiapan karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UKM. Supaya bisa menjadi mitra toko ataupun pemasok ritel modern, pelaku UKM harus sudah berbadan hukum dan mampu memproduksi barang sesuai dengan ketentuan persyaratan dari pemerintah terutama terkait izin edar produk, Nomor Wajib Pajak, serta legalitas usaha lainnya.
Selain itu syarat secara umum jenis produk merupakan food dan non-food yang harus disesuaikan dengan target market atau segmen retailer, produk harus dikemas dengan rapi, higienis dan modern, kualitas dan harga produk harus kompetitif, dapat memastikan bahwa produk aman bagi konsumen. Dalam artian sudah tertera produsen dan distributor, ukuran, komposisi, izin edar dari departemen kesehatan atau terkait, tanggal kadaluarsa, serta barcode.
Pada kenyataannya, untuk bisa masuk ke pasar ritel modern, masih ada hambatan yang dihadapi para pelaku UKM. Salah satunya adalah soal cara membuat barcode produk pada kemasan untuk setiap item produk yang akan dipasarkan ke retail modern seperti swalayan, minimarket, supermarket, dan juga ke pasar ekspor. Kebanyakan, kebijakan dari pengelola pasar ritel modern mensyaratkan produk yang masuk adalah produk yang telah barcode resmi.

Kenapa Barcode Produk Itu Penting?
Barcode produk resmi artinya produk sudah terdaftar di sistem pengkodean barang atau yang sudah teregistrasi di GS1 Indonesia (perusahaan penyedia jasa barcode). Bukan barcode yang dibuat sendiri oleh pelau UKM untuk kebutuhan internal usaha. Alasannya memang sangat masuk akal, karena dengan sistem pengkodean maka sistem keseragaman dan pengelolaan inventori barang lebih dimudahkan. Mengingat sekarang ini barcode sudah berlaku lebih di 100 negara di dunia. Jadi, setiap nomor barcode produk yang sudah terdaftar resmi memiliki kode unik dan tidak ada duanya di seluruh dunia.
Secara umum, barcode produk yang tertera pada kemasan menunjukkan asal negara yang memproduksi barang pada tiga digit angka pertama. Kalau perusahaan di Indonesia, diidentifikasi dengan nomor awal 899-, kemudian tujuh digit berikutnya merupakan nomor kunci perusahaan, dan tiga digit terakhir adalah nomor urut produk dari 001 hingga 999 yang bisa dibuat sendiri oleh perusahaan di mana GS1 Indonesia memberikan kuota sebanyak seribu nomor produk.
Yang menjadi masalahnya, sampai saat ini masih banyak pelaku UKM yang belum paham cara membuat barcode kemasan resmi. Nah, agar produkmu bisa masuk ke pasar ritel, kali ini akan kami informasikan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran barcode secara resmi.
Cara Membuat Barcode Produk
Ada yang perlu diperhatikan soal cara membuat barcode produk. Mulai dari syarat pembuatan dan alur atau tahapan dalam membuat barcode produk. Berikut ini ulasan soal cara membuat barcode produk.
A. Syarat Membuat Barcode Produk
- Mengisi Formulir Pendaftaran dilengkapi dengan :
- Foto Copy/Surat Keterangan Domisili
- FC Surat Izin Badan POM (P-IRT,SP,MD,ML) untuk Produk makanan dan minuman
- Foto Copy NPWP Perusahaan/ Perorangan dan Surat Pengukuhan Pengusaha kena Pajak
- FC Akte Pendirian Perusahaan (dari Notaris)
- Foto Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- FC KTP /Paspor
- Surat kuasa bagi orang yang mengurus Barcode
B. Siapa yang Bisa Menjadi Anggota GS 1 Indonesia?
- Asosiasi/ koperasi/ Perhimpunan Perusahaan
- Perusahaan/ Lembaga-lembaga berbentuk badan hukum yang menggunakan atau kepentingan langsung dengan identifikasi dan komunikasi untuk produk dan jasa.
- Kategori Keanggotaan mencakup :
- Manufaktur dan Produsen
- Rekanan : Supplier atau distributor pada Industri
- Penerbitan atau Publiser : Buku,Majalah atau Koran
- Home industri atau industri rumahan (Perorangan)
C. Pendaftaran Melalui GS 1 Indonesia :
- Masukkan ke Webside GS 1 Indonesia www.gs.1.or.id
- Pilih kolom failitas On-Line
- Pilih formulir pendaftaran
- Klik “Lanjutkan”
- Proses register On- Line selesai, berikutnya Staff GS 1 Indonesia akan menghubungi
- Untuk biaya pendaftaran barcode ditentukan dari besar kecilnya perusahaan. Agar bisa menghemat biaya, bisa menggunakan barcode bersama (shared barcode) dengan cara mendaftarkan sekelompok usaha melalui koperasi atau perhimpunan perusahaan.
Setelah barcode sudah dimiliki, selanjutnya pelaku usaha bisa mencantumkannya pada kemasan produk. Dengan begitu nilai jual produk yang dipasarkan bisa meningkat dan siap bersaing di pasar retail modern. Informasi selengkapnya bisa cek di laman https://gs1id.org/
Biaya Membuat Barcode Produk
Barcode diberikan berdasarkan keanggotaan dimana setiap anggota berhak atas 1.000 nomor produk yang diaplikasikan pada 1.000 jenis kemasan produk berdasarkan perbedaan jenis barang, merek, ukuran/warna/rasa, jenis kemasan dll. GS1 Indonesia tidak langsung memberikan sekaligus di awal tapi akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. Biaya ditentukan berdasarkan kategori modal awal disetor/kekayaan suatu perusahaan. Nominalnya juga bergantung pada kurs dollar pada waktu pendaftaran.
Diasumsikan, kurs dollar berada di angka 1 USD = Rp13.800, estimasi biaya pokok pengurusan adalah sebagai berikut :
- Perusahaan dengan Modal Awal Disetor <Rp.250.000.000
- Pengurusan/penunjukkan kuasa Rp1.500.000
- Pendaftaran Rp.1.000.000
- Tahunan Rp1.000.000
- Biaya per-tiga tahun 125 USD = Rp1.725.000
Estimasi Biaya Pokok Pengurusan Kategori 1 = Rp5.225.000
2. Perusahaan dengan Modal Awal Disetor Rp250.000.000 sd Rp1.000.000.000
- Pengurusan/penunjukkan kuasa Rp2.000.000
- Pendaftaran Rp.1.000.000
- Biaya tahunan Rp1.000.000
- Per-tiga tahun 250 USD = Rp3.450.000
Estimasi Biaya Pokok Pengurusan Kategori 2 = Rp7.450.000
3. Perusahaan dengan Modal Awal Disetor Rp1.000.000.000 sd Rp5.000.000.000
- Pengurusan/penunjukkan kuasa Rp2.500.000
- Pendaftaran Rp.1.000.000
- Biaya tahunan Rp1.500.000
- Per-tiga tahun 450 USD = Rp6.210.000
Estimasi Biaya Pokok Pengurusan Kategori 3 = Rp11.210.000
Nantinya barcode produk yang didapatkan bersifat global, dapat terbaca di seluruh dunia. Untuk proses pengurusan barcode membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja setelah aplikasi diterima lengkap dengan persyaratannya.
Itulah ulasan soal cara membuat barcode produk, semoga informasinya bermanfaat. Bagikan juga tulisan ini ke teman kamu yang lain supaya makin banyak pelaku bisnis UKM yang makin naik kelas.
Ikuti terus ulasan seputar izin usaha lainnya hanya di BisnisUKM.com
Apakah produk kamu sudah memiliki barcode?
selamat malam
kalo cara menentukan tanggal kadaluarsa produk makanan atau shelf life time misal expire date 20-05-2022 pada yang akan kita buat bagaimana cara nya ?……saya pikir itu karena kali kita banyak produksi usaha makanan kalo cepet basi percuma juga….terima kasih sebelumnya