Peluang Bisnis Kopi

Peluang Bisnis Kopi

Izin

Beberapa tahun belakang ini tren konsumsi kopi di Indonesia semakin berkembang. Kegiatan minum kopi pun saat ini telah menjadi gaya hidup di tengah masyarakat. Tak hanya jadi penghilang rasa kantuk, kopi juga dimanfaatkan sebagai sarana bercengkrama dengan kawan, hingga menemani saat bekerja. Masuknya tren konsumsi kopi di Indonesia terutama di kota-kota besar, menjadikan banyak orang tertarik dan ingin membuka kedai kopi sebagai pilihan untuk bisnisnya.

Sebelum terjun ke dunia bisnis perkopian, ada baiknya kamu mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi. Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha. Untuk izin usaha berupa restoran atau kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Panduan lengkap soal izin usaha kedai kopi atau kafe bisa kamu simak selengkapnya dengan mengunduh dokumen di bawah ini.

Perizinan Bisnis Kafe

Download “Panduan Izin Usaha Kafe”

panduan-izin-usaha-kafe.pdf – Downloaded 78 times – 84.64 KB