Peluang Usaha Aneka Snack

Izin Usaha

Meskipun kamu masih pemula, memiliki izin usaha secara resmi adalah hal yang sangat penting untuk menunjang kelangsungan bisnis snack yang kamu jalankan. Bukan hanya untuk jangka pendek tapi juga jangka panjang. Maka dari itu supaya produk snack kamu pemasarannya bisa lebih luas dan mendapatkan kepercayaan konsumen dengan mudah, ada beberapa hal yang perlu kamu urus terkait perizinannya. Jika usahamu masih skala rumahan, bisa mengajukan izin PIRT. Apa itu?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

  1. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
  3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Berikut ini panduan lengkap mengurus izin PIRT.

Cara Urus Izin PIRT

Download “Cara Mengurus Izin PIRT”

cara-mengurus-izin-pirt.pdf – Downloaded 83 times – 83.56 KB